General

Kabinet Zaken dalam Pusaran Sejarah

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pembicaraan soal pembentukan kabinet mulai mengemuka, terutama dari kubu Jokowi-Ma’ruf, yang sementara unggul dalam penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembicaraan itu terjadi saat Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

BPIP mengusulkan agar Jokowi membentuk kabinet zaken bila terpilih sebagai presiden untuk periode kedua, masa bakti 2019-2024. Syafii Maarif, Anggota Dewan Pengarah BPIP menjelaskan, kabinet zaken adalah kabinet yang terdiri dari para ahli, tak peduli berasal partai politik atau bukan.

“Kalau tidak begitu akan jadi seperti kabinet yang lalu, menurut saya banyak bolongnya,” ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah (1998-2005) tersebut.

Selain itu, kata Syafii, menteri-menteri yang terpilih harus memahami Pancasila dan berjiwa patriot, supaya dapat membantu presiden menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa Indonesia. Seperti banyak tokoh, Syafii mengkhawatirkan efek polarisasi Pemilu 2019. “Kemarin kan bangsa ini terbelah, ada warna merah, putih, itu harus diantisipasi. Jangan sampai terbelah oleh politik, itu sangat berbahaya,” katanya.

Presiden terpilih berhak menentukan kabinet. Pada periode 2014-2019, Jokowi membentuk Kabinet Indonesia Kerja, yang hingga kini telah dirombaknya empat kali. Sebagian menteri kabinet tersebut dikenal sebagai pakar, tetapi sebagian lainnya terutama dikenal karena kiprah politik mereka. Sementara itu kabinet zaken, seperti yang pernah terwujud di masa lalu, harus sepenuhnya diisi oleh pakar di bidang masing-masing.

Pada 20 Maret 1956, Soekarno mengangkat tokoh Partai Nasionalis Indonesia (PNI) Ali Sastroamidjojo sebagai perdana menteri. Soekarno menugaskan Ali untuk kedua kalinya menjadi formatur kabinet. Sayangnya, kabinet di bawah kepemimpinan Ali hanya berlangsung satu tahun.

Berbagai peristiwa dan tekanan menguji kabinet Ali dan melahirkan instabilitas. Konstituante baru saja melangkah, rencana pembangunan lima tahun sudah disetujui tetapi macet, gerakan-gerakan di daerah mengancam keutuhan negara, Hatta mengundurkan diri dari pemerintahan, Presiden Soekarno mengumumkan negara dalam keadaan bahaya.

Pada 14 Maret 1957, Ali Sastroamidjojo mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno setelah kabinetnya mengalami krisis menyusul pergolakan di sejumlah daerah. Perpecahan di tubuh kabinet pun tak bisa dihindari hingga partai-partai koalisi seperti Partai Masyumi menarik menteri-menterinya dari kabinet tersebut karena tidak sepakat soal cara penyelesaian pergolakan di daerah. Akhirnya, dalam dua kesempatan, Ketua Umum PNI Soewiryo ditunjuk oleh Presiden Soekarno sebagai formatur kabinet baru, dan ia gagal mewujudkannya.

Kabinet Zaken Era Djuanda

Seperti Ali, Soewiryo mengembalikan mandat kepada Presiden Soekarno pada 2 April 1957, dua hari sebelum keputusan kabinet zaken. Sepekan kemudian, Djuanda Kartawijaya diminta menjadi perdana menteri.

Di bawah kepepimpinan Djuandalah, kabinet zaken berhasil dibentuk. Berbeda dari para pendahulunya, kabinet zaken atau Kabinet Karya era Djuanda langsung menyusun program kerja, yang sederhana tetapi efektif dalam memperbaiki stabilitas negara.

Tercatat, kabinet ini memiliki lima program kerja, yang kala itu disebut pancakarya, yaitu pembentukan Dewan Nasional, normalisasi keadaan Republik Indonesia, pembatalan Konferensi Meja Bundar, perjuangan Irian Barat, dan percepatan pembangunan.

Tokoh-tokoh mumpuni mengisi pos-pos menteri Kabinet Djuanda. Mereka adalah Menteri Perdagangan Soenarjo, Menteri Sosial Johannes Leimena, Menteri Pendidikan Prijono, sampai dengan Menteri Negara A.M Hanafi yang mahir dalam memainkan lobi-lobi di pentas internasional.

Namun, tanda-tanda Kabinet Djuanda akan bubar pun mulai terlihat ketika Presiden Soekarno mengatakan akan mengeluarkan dekrit. Tertanggal 3 Juli 1959 Presiden dengan resmi mengatakan kepada kabinet bahwa ia akan mengeluarkan dekrit.

Dekrit tersebut disusun oleh Presiden Soekarno, PM. Djuanda, Moh. Yamin, A. H. Nasution, dan Mr. Wahab. Perlu diketahui bahwa TNI AD adalah salah satu pihak yang menyetujui Dekrit Presiden. Pada 5 Juli 1959, keputusan itu keluar. Isinya: Pembubaran konstituante, penonaktifan UUD Sementara 1950, pengaktifan kembali UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS.

Karena kabinet Djuanda dibentuk berdasarkan UUD Sementara 1950, dekrit itu secara otomatis membuatnya demisioner. Dengan berlakunya sistem pemerintahan dan demokrasi yang baru di Indonesia, yakni Demokrasi Terpimpin, bubarlah Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya yang juga menandai berakhirnya sistem demokrasi parlementer di Indonesia.

Share: Kabinet Zaken dalam Pusaran Sejarah