Isu Terkini

Tito Karnavian Perintahkan Satpol PP Humanis Selama PPKM, Efektif Bikin Warga Nurut?

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban
Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan
Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

Dalam
SE itu, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk
mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam
pelaksanaan PPKM.

Poin
lain dalam SE itu menyebutkan penegakan hukum/ disiplin bagi masyarakat yang
melanggar ketentuan PPKM harus dilakukan dengan tegas namun santun dan
simpatik. 
Tito juga melarang jajaran Satpol PP menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran
hukum.

Harus
sesuai koridor hukum

Direktur
Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan PPKM Darurat memang perlu dilakukan guna
mencegah segala akibat buruk dari kenaikan kasus Covid-19 seperti meningkatnya
angka kematian atau tumbangnya fasilitas kesehatan. Namun, dia mengingatkan
penerapan aturan PPKM yang dijalankan secara represif oleh aparat di sejumlah
daerah telah menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat.

“Penerapan
aturan PPKM tersebut harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap
mengacu pada prinsip kewajiban negara untuk menghormati, menjamin dan
melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),” ujat Gufron dalam keterangan pers
yang diterima Asumsi.co, Senin (19/7/2021).

Gufron
menjelaskan peristiwa penggunaan kekerasan atau tindakan koersif yang berlebih
dalam penegakan PPKM di sejumlah daerah menjadi catatan serius dan harus
dihindari oleh aparat di lapangan.

Imparsial
mencatat, setidaknya berdasarkan pemantauan media telah terjadi setidaknya 50
kasus penggunaan kekerasan atau tindakan koersif lainnya selama masa penegakan
PPKM Darurat ini. Bentuk tindakannya beragam, seperti peristiwa pemukulan
yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap
warga di Kabupaten Gowa (14/07/2021), aksi penyemprotan warung menggunakan
mobil pemadam kebakaran di Semarang, penyitaan barang-barang milik pedagang,
dan lain-lain.

“Berbagai
peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dan pemerintah
daerah mampu memberikan solusi atas kondisi rill yang dihadapi
masyarakat,” katanya.

Kekerasan
picu kemarahan dan pembangkangan

Gufron
menuturkan penggunaan kekerasan atau tindakan koersif oleh aparat di lapangan
dapat memicu kemarahan masyarakat dan berpotensi mendorong terjadinya
pembangkangan sipil (
civil disobedient) terhadap kebijakan pemerintah.

Jika
hal ini terjadi, dia memandang semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat
akan dirugikan akibat berlarut-larutnya pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap
berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Gufron
menyadari bahwa meningkatnya data Covid-19 harus menjadi perhatian serius semua
pihak, apalagi di tengah tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang
terbatas. Meski demikian, kondisi tersebut semestinya tidak digunakan sebagai
dasar untuk mendorong pendekatan koersif dalam penegakan aturan PPKM kepada
masyarakat.

“Dalam
konteks itu, pemerintah dan pemerintah daerah, terutama aparat di lapangan
harus memahami bahwa di tengah musibah pandemi Covid-19 rakyat berada dalam
posisi yang sulit untuk bertahan hidup terlebih di tengah absennya negara untuk
melindungi hak-hak ekonomi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang
terdampak pandemi dan kebijakan PPKM,” ujar Gufron.

Beri
bantuan ekonomi

Gufron
mengatakan pihaknya mendesak pemerintah dan pemerintah daerah harus
mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mendorong masyarakat untuk
taat terhadap kebijakan PPKM yang sedang dilaksanakan. Sejalan dengan itu
pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak
sebagaimana disebutkan Pasal 55 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.

“Adalah
ironis apabila pemerintah memaksa masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM
tanpa adanya bantuan yang memadai bagi kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
Pada satu sisi masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas ekonomi
dan berdiam diri di dalam rumah masing-masing tetapi negara justru melepaskan
tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujarnya.

Share: Tito Karnavian Perintahkan Satpol PP Humanis Selama PPKM, Efektif Bikin Warga Nurut?