General

Jelang Pilkada 2018, KPK Jalan Terus Tetapkan Calon Kepala Daerah Sebagai Tersangka

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tahap pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 udah tinggal menghitung bulan. Namun, belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin sering menjaring para calon kepala daerah yang tersangkut isu korupsi.

Saat ini aja, sedikitnya udah ada lima calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, Calon petahana Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih, Calon Gubernur Lampung Mustafa, dan Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyebut bahwa masih ada sejumlah calon kepala daerah lain yang terindikasi korupsi.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta KPK untuk menunda dulu agenda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan saksi para pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada serentak 2018.

“Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi Pilkada serentak, kita mohon dari penyelenggara ditunda dulu penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi, sebagai karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu,” kata Wiranto saat mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemekopolhukam membahas persiapan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, Senin, 12 Maret kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo punya jawabannya sendiri. Agus menegaskan bahwa proses hukum calon kepala daerah akan terus berjalan. Bahkan Agus mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

“Satu, tadi malam sudah [saya] tandatangani [sprindik],” ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 14 Maret.

Agus tegaskan kalau KPK pasti akan segara ngumumin nama calon kepala daerah lainnya yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, kata Agus, udah dilakukan sejak lama.

Jika dianggap akan mengganggu jalannya proses Pilkada, seperti yang dikatakan Wiranto, Agus justru mengusulkan agar pemerintah bikin peraturan pengganti undang-undang (perppu).

“Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan, juga rasanya tidak etis, ya,” kata Agus.

Langkah pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah perlu ngeluarin Perppu, sebab peraturan saat ini calon kepala daerah tetap bisa menjalankan proses Pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski berstatus tersangka kasus korupsi.

Share: Jelang Pilkada 2018, KPK Jalan Terus Tetapkan Calon Kepala Daerah Sebagai Tersangka