Isu Terkini

Surat untuk Teman Sejati Saya, Presiden Joko Widodo

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo terkasih,

Apa kabar? Sehatkah? Bagaimana kabar kambing-kambing peliharaan Anda? Saya harap segalanya baik.

Maafkan bila terkesan sok akrab, tetapi saya hanya menempatkan diri sesuai harapan Anda. Dalam perayaan Hari Pers Nasional (8/2) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Anda bilang wartawan adalah “teman sejati” Anda. Ke mana pun Anda pergi, ada wartawan yang mengekor. Bak gula dan semut. Anda gula, kami semut-semut kecil yang mengganggu.

Lupakan Sartre dan bualannya bahwa orang lain adalah neraka, ucapan Anda membuat hati saya bungah. Anda tak seperti pemimpin-pemimpin lain yang menempatkan pers sebagai musuh negara. Bahkan dalam pernyataan resmi di Hari Pers Nasional (9/2), Anda menyampaikan bahwa negara “membutuhkan kehadiran pers untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian.”

Akur, Bosku.

Anggaplah sekarang kita sungguh-sungguh berkawan–atau, meminjam istilah Anda, ber-“teman sejati.” Pertemanan yang baik harus didasari oleh solidaritas, rasa hormat, dan komunikasi yang terbuka. Orang tak boleh sungkan menegur kawannya yang bertingkah kurang patut. Pertemanan, lebih-lebih yang sejati, bukan cinta buta. Ia mesti jernih, berkesadaran, dan setara.

Oleh karena itu, saya dengan berat hati, saya harus menegur Anda. Hubungan pertemanan kita masih berat sebelah. Wartawan sudah bersikap selayaknya teman sejati kepada Anda, tetapi Anda belum melakukan hal serupa.

Saya tidak sedang mengada-ada. Menurut indeks kebebasan pers yang dipantau Reporters Without Borders, tahun lalu negara kita bertengger pada posisi 124 dari 180 negara. Mengacu data 2019, Indonesia masih di bawah negara tetangga seperti Papua Nugini yang menempati peringkat 38, Timor Leste (posisi 84), dan Malaysia (123).

Bukannya pemerintahan Anda tidak berusaha. Dalam pantauan Katadata, indeks kebebasan pers Indonesia sebetulnya membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2015, misalnya, kita diganjar poin 40,75 oleh Reporters Without Borders. Pada 2019, angkanya sudah turun jadi 36,77 poin, dengan catatan poin semakin rendah semakin baik.

Hanya saja, langkah kita masih panjang. Posisi 124 dari 180 itu klub papan bawah. Misalkan Indonesia jadi tim liga Inggris, kita ini Bournemouth, lebih menyedihkan ketimbang Manchester United. Pedih, kan?

Kekerasan terhadap jurnalis merajalela. Pantauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2017, naik jadi 64 kasus pada 2018, turun jadi 53 kasus pada 2019. Mirisnya, sebagian besar tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh polisi. Bukankah polisi seharusnya ada untuk melindungi, mengayomi, dan melayani kita semua? Dua tahun terakhir, AJI bahkan mengganjar Polri dengan gelar “musuh kebebasan pers.”

Belakangan ini, cerita yang saya terima tentang kehidupan jurnalis selalu saja miris. Kabar tentang jurnalis yang dikriminalisasi, diintimidasi aparat, bahkan dibunuh tak pernah jauh dari pantauan. Lambat laun, profesi kami jadi semakin mengerikan. Saya cemas, sebab agaknya saya kurang berbakat untuk menjadi peternak lele dumbo, atlet sepak takraw, atau joki ondel-ondel betulan.

Pada hari-hari awal pemerintahan Anda, boleh jadi Anda masih berupaya mengakali karut-marut struktur kekuasaan di negeri ini. Sejak 2018, ketika Anda sudah mulai mencanangkan periode kedua, serangkaian kasus kekerasan terhadap pers menumpuk di Indonesia dan insidennya selalu mengerikan.

Pada Mei 2018, kantor Radar Bogor digeruduk massa loyalis partai PDIP–partai Anda. Mereka keberatan atas pemberitaan tentang gaji Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang diberi judul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta.” Radar Bogor dituntut meminta maaf dan mengklarifikasi headline bombastis tersebut.

Persoalannya begini, Pak: pertama, judul menghebohkan itu adalah kutipan langsung dari pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, bukan karangan Radar Bogor. Kedua, kalau semua orang yang keberatan dengan berita boleh main hakim sendiri, buat apa ada Dewan Pers?

Pada Juni 2018, ada dua peristiwa mencengangkan. Pertama, ketua AJI Kota Palu Muhammad Iqbal mengaku dianiaya oleh anggota Polda Sulawesi Tengah saat terjadi razia kendaraan. Sambil menunggu jemputan, ia diejek dengan sebutan “wartawan kemarin sore” dan ditantang melapor ke orang tertinggi kepolisian. Bahkan, ada polisi yang menarik kerah bajunya, mencekiknya, dan menyeretnya ke tempat gelap. Ini razia kendaraan, lho, Pak.

Bulan itu juga, terjadi insiden yang lebih serius. Muhammad Yusuf, seorang jurnalis di Kalimantan Selatan, meninggal di Lapas Kelas II B Kotabaru. Ia ditahan sebab tengah disidik Polres Kotabaru karena masalah pemberitaannya. Padahal, Dewan Pers mengaku tak pernah menyarankan atau membolehkan penahanan Yusuf. Dewan Pers tak menerima aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Yusuf sakit keras saat dijebloskan ke penjara, dan Komnas HAM menemukan indikasi aparat melakukan pembiaran atas penyakit Yusuf dan tidak memberikan bantuan medis yang ia butuhkan.

Situasi makin celaka, Pak. 2019 adalah tahun marabahaya, tahun vivere pericoloso bagi kami. Pada Februari 2019, Bapak membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA, Gde Bagus Narendra Prabangsa. Menurut pernyataan resmi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pencabutan tersebut menunjukkan “kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media.”

Komitmen tersebut semestinya ditunjukkan dengan tidak memberikan remisi tersebut sedari awal. Seseorang tak menjadi pahlawan karena sukses memadamkan api yang ia sulut sendiri.

Catatan kelam kekerasan terhadap jurnalis berlanjut pada peliputan unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Menurut laporan AJI, setidaknya 20 orang wartawan mengalami kekerasan baik dari massa maupun polisi. 11 orang secara khusus mengalami intimidasi dari kepolisian berupa pengusiran hingga perampasan alat saat liputan.

Pola serupa berlanjut pada liputan demo 24-30 September 2019. Menurut Lembaga Bantuan Hukum, setidaknya 15 jurnalis menerima kekerasan dari aparat saat meliput meskipun mereka telah menunjukkan kartu identitas pers. Kita bahkan belum bicara soal Papua. Pemadaman internet di beberapa wilayah Papua pada Agustus-September 2019 dikritik Reporters Without Borders sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hak pers untuk melaporkan dan memverifikasi peristiwa di lapangan.

Sudah selesai? Oh, tentu saja belum. Kali ini peristiwa tragis: pada 30-31 Oktober 2019, dua jenazah ditemukan berdekatan di daerah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Maraden Sianipar dan Martua Siregar tewas bersimbah darah di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Sei Alih Berombang dan Koperasi Serba Usaha Amelia.

Menurut penelusuran Alinea.id, lahan tersebut dipersengketakan antara perusahaan dan warga setempat. Meski lahan sudah jadi perkebunan sawit, warga merasa perusahaan tersebut ilegal. Maraden dan Sanjay sama-sama jurnalis lepas dan anggota LSM yang rutin mengusut kasus konflik lahan di sana.

Orang macam apa yang membiarkan kawannya mati dan tak menuntut keadilan?

Pamungkasnya pada Desember kemarin. Pada 11 Desember 2019, wartawan Moh. Sadli Saleh ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Kesalahannya? Ia menulis tentang penggelembungan anggaran proyek pembangunan persimpangan Labungkari yang dinilai tak transparan. Karena karya jurnalistiknya ini, ia dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.

Ada banyak lapis malapetaka dalam kasus ini. Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton, tetapi Samahudin tak pernah sekali pun menghadiri panggilan sidang meskipun ia saksi pelapor. Bupati ini justru hadir di acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih parah lagi, istri Sadli, Siti Marfuah, dicoret sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Buton Tengah gara-gara tulisan suaminya. Sejak naskah tersebut terbit, Marfuah mengaku pernah “dipanggil” oleh Sekretaris DPRD Buton Tengah dan diminta “mengingatkan suaminya”.

Sehari (12/12) setelah Sadli Saleh ditetapkan sebagai tersangka, tersiar laporan wartawan dihalang-halangi meliput penggusuran paksa terhadap RW 11 Tamansari, Bandung. Sepekan kemudian (17/12), jurnalis lingkungan Philip Jacobson dari Mongabay ditahan oleh aparat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas tuduhan pelanggaran visa. Ia barusan menghadiri pertemuan DPRD Kalimantan Tengah dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN). Philip “digantung” selama sebulan, kemudian ditangkap dan diancam penjara lima tahun. Ia baru dideportasi pada 31 Januari 2020 silam.

Bapak Joko Widodo, teman sejati kami,

Saya bukan hendak mengungkit kesalahan-kesalahan masa silam. Justru, semua ini saya utarakan sebab kita mesti sama-sama belajar. Kebebasan pers tidak bisa dibiarkan menjadi lelucon sarkas atau omong kosong yang kita utarakan setiap tanggal 9 Februari. Ia salah satu fondasi dari negara dengan sistem demokrasi yang sehat. Saat ini juga, kaki tangan negara secara sengaja digunakan untuk memberangus kerja media. Hukum yang ditetapkan oleh lembaga negara dibengkokkan untuk mengintimidasi dan menangkap jurnalis. Apakah begini perlakuan yang wajar kepada teman?

Anda sempat bilang bahwa semua yang menghalangi investasi akan Anda gebuk. Perhatikan baik-baik: hampir semua kasus yang saya jabarkan di atas ada kaitannya dengan proyek infrastruktur atau konflik lahan yang menggurita. Apakah kami sudah masuk daftar gebuk pemerintah sekarang? Teman macam apa yang menyelesaikan masalah dengan main tangan?

Ada ironi tersendiri ketika Anda dan jajaran pemerintahan merayakan Hari Pers Nasional selagi Philip Jacobson merawat trauma, Sadli Saleh masih dipenjara, dan pembunuhan terhadap Maraden Sianipar dan Martua Siregar mengambang begitu saja.

Kita bahkan belum berbicara tentang kasus-kasus lawas pembunuhan jurnalis yang masih mangkrak hingga sekarang–misalnya Ersa Siregar, wartawan RCTI yang ditembak di Aceh pada 2003, serta Fuad M. Syafruddin alias Udin yang dibunuh di Yogyakarta karena meliput sengketa lahan dan korupsi.

Kata sebuah lagu, persahabatan bagai kepompong. Ia mengubah ulat menjadi kupu-kupu, mengubah si buruk menjadi indah. Memang tidak mudah untuk melindungi jurnalisme dan wartawan. Orang seperti saya, contohnya, tidak pernah kapok mencari gara-gara. Namun itu prasyarat paling mendasar sebelum kita dapat menyebut negara kita demokrasi yang sungguh-sungguh. Dan sudah tentu, itu prasyarat utama sebelum kita dapat mengaku berkawan.

Salam,

Share: Surat untuk Teman Sejati Saya, Presiden Joko Widodo