Isu Terkini

Stafsus Surati Camat, Ombudsman: Harus Ada Tindakan Tegas

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menilai Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra telah melakukan maladministrasi dan harus ditindak tegas. Sebagai stafsus, Andi Taufan tidak memiliki wewenang untuk menyurati camat seluruh Indonesia. Terlebih, isi surat tersebut meminta dukungan terhadap relawan desa PT Amartha yang merupakan perusahaan milik Andi sendiri.

“Mencermati peristiwa di mana stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladmnistrasi,” kata Alvin dalam keterangan kepada Asumsi.co, Selasa (14/04/20).

Alvin menyebut empat alasan kenapa surat tersebut tak harusnya dikeluarkan oleh seorang stafsus. Pertama, menurut Alvin, tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden bahwa staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya.

Menurutnya, staf khusus boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden, tapi tidak kemudian menyurati, memberitahukan kepada camat maupun instansi lain tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain

“Kedua, tindakan tersebut merupakan maladministrasi karena melampaui kewenangan. Ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut dalam surat kepada camat, di mana stafsus punya peran di sana,” ucap Alvin.

Sementara keempat, Alvin dan Ombudsman mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Negara. Apakah surat tersebut sudah seizin Mensesneg atau seizin Seskab?

“Maladministrasi lain soal kop surat Stafsus menggunakan kop Sekretariat Negara. Ini sudah pelanggaran berat karena Setneg adalah lembaga negara dan stafsus bukan pejabat berwenang menggunakan kop surat Setneg,” ujarnya.

Alvin mengingatkan bahwa kesalahan yang dilakukan stafsus ini wajib menjadi perhatian presiden untuk mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi dari stafsus yang selama ini dibangga-banggakan presiden sebagai milenial. Faktanya, lanjut Alvin, stafsus malah beberapa kali membuat blunder yang cukup serius.

“Apakah presiden benar memerlukan stafsus seperti ini. Kalau memang memerlukan seharusnya diatur lebih ketat lagi, agar mereka paham tugas kewajiban kewenangan dan batasan-batasan mereka.”

Alvin pun menegaskan bahwa ini sudah menjadi hal yang sangat urgent bagi presiden untuk meninjau kembali keberadaan stafsus ini. Terkait kontroversi surat, ia menyebut harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi.

Andi Taufan Cabut Surat Titip Perusahaan ke Camat dan Minta Maaf

Sebelumnya, Andi Taufan sudah menarik kembali surat berkop Sekretariat Kabinet yang sudah terlanjur tersebar dan menjadi sorotan itu. Dalam keterangan tertulisnya, Andi menyatakan bahwa surat itu merupakan pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan COVID-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi lewat keterangan tertulis pada Selasa (14/04).

Dalam surat itu, kerja sama yang dimaksud mencakup perihal edukasi COVID-19 dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas.

Pada bagian edukasi dijelaskan bahwa nantinya petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi di desa dengan materi seputar: tahapan gejala, cara penularan dan pencegahan COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan standar WHO, serta tata cara pencegahan penularan COVID-19 mulai dari pola hidup sehat dan bersih, hingga penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik.

Sedangkan untuk kebutuhan APD dikatakan bahwa petugas lapangan Amartha berperan melakukan pendataan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan di desa dan memenuhi kebutuhan tersebut melalui jalur donasi.

Yang menjadi sorotan dalam hal ini, lantaran Andi sendiri merupakan CEO PT Amartha. Perusahaannya itu bergerak di bidang pemberdayaan dan pembangunan UMKM melalui sistem Peer to Peer Landing. Ia ikut mendirikan Amartha pada 2010, dan sampai hari ini masih menjabat sebagai CEO.

Ada lagi yang beginian.

Yang bener saja, mosok ada surat dari Istana langsung ke kecamatan….hahaha ????????

Hancur tatanan administrasi kenegaraan. Iya gak sih? ???????? pic.twitter.com/jzjuwpZ9QD— Iwan Sumule (@IwanSumule) April 13, 2020

Adapun, ia menjelaskan sengaja mengeluarkan surat itu dengan niat yang baik untuk bisa menangani penyebaran COVID-19. Hal itu meski dilakukan tanpa melalui proses birokrasi yang sewajarnya.

“Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi COVID-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya,” ujar Andi.

Andi mengklaim dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Andi pun menyadari kesalahan sehingga membuat surat tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan akan menjadikannya sebagai pelajaran ke depannya. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan,” ujarnya.

“Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi. Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” ujarnya.

Share: Stafsus Surati Camat, Ombudsman: Harus Ada Tindakan Tegas