Isu Terkini

Soal Tim Teknis dan Kasus Novel Baswedan yang Dibawa ke Kongres AS

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menemui titik terang. Saat ini pihak kepolisian sedang membentuk tim teknis untuk pengusutan kasus tersebut. Tim ini akan bekerja sejakawal Agustus, dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Idham Azis.

Presiden RI Joko Widodo telah memberi tenggat tiga bulan kepada Polri untuk menyelesaikan kasus Novel. Anggota tim teknis nanti akan dipilih secara ketat demi kompetensi.

Nantinya, seperti yang diutarakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/07/19), tim teknis tersebut akan diisi total 50 polisi yang dinilai Polri memiliki prestasi.

Tim teknis juga akan diisi anggota dengan berbagai latar belakang kemampuan. Tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga pelibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Tim akan bertugas mendalami kasus tersebut termasuk membandingkan hasil investigasi awal Polda Metro Jaya dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Baca Juga: Tim Satgas Gagal Mengungkap Kasus Novel Baswedan

Semua berkas yang dihimpun, baik hasil investigasi Polda Metro Jaya maupun temuan TGPF, akan dijadikan referensi bagi Idham Azis untuk memilih personel yang akan terlibat dalam tim teknis.

Lebih lanjut, soal pelibatan Densus 88, Asep mengatakan, “Tidak lepas dari track record Densus 88 yang juga sangat profesional dalam menangani kasus-kasus ini. Selain kemampuan itu, juga ada dukungan teknologi yang dimiliki Densus yang bisa mendukung pengungkapan kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini,” ujarnya.

Polri berkomitmen akan transparan dalam menangani kasus teror terhadap Novel Baswedan, meski memang tak seluruh informasi bisa diberikan selagi penyelidikan berlangsung.

Tim teknis juga akan dibagi-bagi oleh Idham Azis untuk mendalami enam kasus high profile yang diduga terkait dengan penyerangan terhadap Novel. Dalam hal ini, enam kasus yang dimaksud adalah kasus-kasus yang pernah ditangani Novel selama menjadi aparat hukum.

Dalam kasus itu, sebelumnya TGPF mengatakan, Novel diduga melakukan tindakan hukum yang berlebihan sehingga berpotensi menimbulkan serangan balik. Namun, tidak menutup kemungkinan proses investigasi tim teknis akan berkembang terhadap kasus lain yang diduga berkaitan.

Baca Juga: Dugaan Motif dan Enam Kasus Pemicu Teror Air Keras ke Novel Baswedan

Perlu diketahui, tim teknis in sendiri dibentuk berdasarkan rekomendasi dari tim pakar kasus Novel yang telah mengumpulkan fakta dalam enam bulan terakhir. Tim pakar menyebut motif penyerangan adalah rasa sakit hati dan keinginan membuat Novel menderita.

Amnesty Laporkan Kasus Novel ke Kongres AS

Amnesty International Indonesia melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Amnesty melaporkan kasus tersebut sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Setidaknya ada tiga alasan kenapa akhirnya Amnesty mengangkat kasus Novel pada kongres dengar pendapat di AS, Kamis (25/07).

“Pertama, Amnesty menilai kasus korupsi, pelanggaran HAM, kesetaraan gender, dan isu global sebagai permasalahan global yang penting untuk diselesaikan. “Kami menilai serangan terhadap Novel Baswedan sangat memperlihatkan hubungan erat antara isu korupsi dan HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam rilis yang dikirimkan ke Asumsi.co, Jumat (26/07).

Menurut Usman, selain Novel, terdapat juga beberapa anggota KPK yang mengusut korupsi di sektor sumber daya alam mengalami penyerangan dan intimidasi. Amnesty menilai perlu memaparkan persoalan ini di dunia internasional agar mendapat banyak dukungan dari publik.

“Serangan terhadap Novel bukanlah merupakan masalah Novel semata. Tetapi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM,” ucapnya.

Kasus Novel merupakan ancaman terhadap siapa pun yang memperjuangkan penegakan negara hukum yang bebas dari korupsi, kekerasan, dan pelanggaran HAM. Amnesty beranggapan bahwa ancaman luar biasa tak hanya tertuju kepada aktivis yang biasanya di luar pemerintahan, melainkan juga terhadap aparat penegak hukum dan pejabat.

“Kasus Novel ini harus menjadi pemersatu kerja sama komponen bangsa,” ucapnya.

Perlu diketahui, pada sesi dengar pendapat di Kongres AS kemarin, Manajer Advokasi Amnesty International USA untuk wilayah Asia Pasifik, Francisco Bencosme, menyampaikan kepada anggota Kongres bahwa kasus Novel di Indonesia masuk dalam kategori penyerangan terhadap pembela HAM yang bekerja di sektor anti korupsi di Indonesia.

Dalam catatan Amnesty yang disampaikan ke Kongres AS kemarin bahwa pembela HAM di Asia Tenggara mengalami penyerangan dengan pola yang sama yakni karena kerja-kerja mereka dan tidak ada penyelesaian terhadap kasus-kasus penyerangan tersebut.

Serupa dengan pola yang terjadi di Asia Tenggara, kasus Novel sudah berusia lebih dari dua tahun lamanya namun belum ada satu pun pelaku yang diadili. Francisco menambahkan bahwa kegagalan untuk menyelesaikan kasus Novel akan memperkuat kultur impunitas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan ini berpotensi membawa dampak buruk bagi penegakan hukum di tanah air.

Dalam hal ini, pembacaan kasus Novel oleh Amnesty di Kongres AS kemarin itu baru langkah awal advokasi yg dilakukan Amnesty. Masih banyak langkah selanjutnya yang akan dilakukan termasuk memberikan briefing per orangan kepada beberapa anggota Kongres AS yg memiliki perhatian terhadap kasus Novel agar mereka mendapat gambaran menyeluruh terkait kasus tersebut.

Harapannya, minimum mereka bisa mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia mengutarakan perhatian terhadap kasus Novel, salah satunya adalah memberikan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan kasus Novel. Amnesty International juga berharap agar Kongres AS akan membahas kasus penyerangan Novel ketika berinteraksi dengan pemerintah atau parlemen Indonesia di masa yang akan datang.

Share: Soal Tim Teknis dan Kasus Novel Baswedan yang Dibawa ke Kongres AS