General

Soal Larangan Parpol Curi Start Kampanye, Begini Aturan Mainnya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sebanyak 14 partai politik udah punya nomor urut sebagai peserta di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Namun, meskipun udah pada dapet nomor, ke-14 parpol ini belum boleh kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU, Arief Budiman meminta kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 agar menaati aturan jadwal pelaksanaan kampanye yang sudah ditetapkan. KPU juga dengan tegas melarang parpol untuk mencuri start dan kampanye duluan. Larangan itu berlaku baik di media massa maupun di media sosial sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut.

Sebenarnya kapan sih jadwal kampanye parpol peserta Pemilu 2019? Bukannya sekarang bisa? Kan udah pada dapet nomor urut?

Pertanyaan seperti itu kerap dilontarkan publik lantaran banyak yang melihat ada jeda waktu yang cukup panjang dari penetapan nomor urut pada Februari 2018 ini sampai menuju Pemilu 2019 nanti. Yuk disimak aturannya dari penjelasan berikut.

Aturan kampanye parpol di Pemilu 2019

Arief Budiman selaku Ketua KPU mengungkapkan bahwa jadwal kampanye 14 parpol peserta Pemilu 2019 itu dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang. Sekali lagi Arief mengingatkan bahwa parpol dilarang mencuri start kampanye saat ini.

“Kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang, maka masa kampanye baru bisa dimulai pada 23 September,” kata Arief Budiman di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, seperti dinukil dari CNN Indonesia, Rabu 21 Februari.

Maka dari itu, kampanye belum bisa dilakukan meski parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengambil nomor urut.

“Apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja,” sambung Arief Budiman.

Intinya, kampanye terbuka parpol dilarang karena memang belum memasuki tahapan kampanye untuk Pemilu 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jadwal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Nah, pemungutan suara sendiri digelar pada 17 April 2019.

Jeda waktu kosong 7 bulan buat apa?

Nah, menariknya nih guys banyak yang bertanya-tanya soal fungsi jeda waktu kosong selama 7 bulan yang dimulai setelah pemberian nomor urut pada 19 Februari 2018 sampai dimulainya masa kampanye pada 23 September 2018.

Arief mengakui memang hal itu telah menimbulkan berbagai polemik dan perdebatan, pasalnya, ia sudah menemukan berbagai pertanyaan dan aduan dari masyarakat soal tayangan iklan parpol beserta nomor urutnya di televisi.

Terkait hal itu, Arief menyebutkan bahwa KPU rencananya akan membahas bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk meminimalisir banyaknya pelanggaran oleh parpol,

“Sanksi itu kan udah diatur di undang-undang, tinggal kita mengidentifikasi saja, apakah aktifitas itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak,” ujar Arief.

Boleh pasang bendera parpol

Meski KPU menegaskan parpol peserta Pemilu 2019 belum dapat berkampanye walaupun sudah melakukan pengambilan nomor urut, namun parpol masih boleh memasang bendera sesuai dengan nomor urut yang sudah diundi.

“Kampanye melalui media massa cetak-elektronik dilarang, tetapi partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi politik di internal partai,” kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Selasa 20 Februari.

Terkait hal itu, parpol bisa melakukan sosialisasi internal terkait nomor urut partai dalam Pemilu 2019 kepada para kader. Namun kegiatan internal ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.

“Partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi internal, terkait dengan nomor urut partai politik. Sosialisasi internal itu harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis,” lanjut Wahyu.

Sosialisasi internal tersebut diperbolehkan karena parpol memang memiliki fungsi sosialisasi. Wahyu menjelaskan bahwa KPU tidak dapat melarang kegiatan internal yang akan dilakukan partai politik.

“Pasti partai politik mempunyai fungsi sosialisasi dan pendidikan politik. Partai politik punya kepentingan untuk mensosialisasikan nomor urut partai. Kita tidak bisa melarang kegiatan sosialisasi internal partai politik,” jelasnya.

Yang perlu diperhatikan ternyata ada dua metode sosialisasi internal yang bisa dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2019 selama jeda waktu sebelum masa kampanye. Parpol diperbolehkan memasang bendera masing-masing sekaligus nomor urut pada Pemilu 2019 dan menggelar pertemuan terbatas dengan para kader.

“Sosialisasi internal itu bentuk metodenya dua, yang pertama pemasangan bendera partai politik dengan nomor urut parpol, yang kedua pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat,” jelas Wahyu.

“Pemasangan bendera tentu saja kita mengacu pada aturan pemerintah daerah setempat. Jadi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing,” pungkasnya.

Share: Soal Larangan Parpol Curi Start Kampanye, Begini Aturan Mainnya