Isu Terkini

Sindrom “Salah Ketik” Pejabat Negara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Seorang kawan pernah mengirimkan pesan lewat WhatsApp yang isinya gambar selembar kertas putih dengan tulisan “Rombongan Membelai Wanita” yang tertempel di kaca belakang mobil. Ada yang salah? Ya, salah ketik alias typo pada kata “membelai” yang seharusnya “mempelai”.

Remeh memang, maksud hati ingin menandai rombongan keluarga pihak wanita yang menikah, tapi seketika maknanya langsung berubah total. Orang-orang pun ramai-ramai menertawakan tulisan tersebut.

Perkara saltik memang sering ditemui di kehidupan sehari-hari, apalagi di era serba digital saat ini. Paling sering saltik terjadi dalam ruang obrolan di aplikasi media sosial, di mana keinginan mengetik cepat dan jarak huruf di papan ketik smartphone yang berdekatan selalu jadi alasan.

Lantaran dalam konteks santai, saltik di dalam chatting WhatsApp, atau chatting abang ojek online dengan pelanggannya tentu masih bisa ditolerir dan tak terlalu dipermasalahkan. Bahkan, seringkali jadi bahan lelucon. Namun, apa jadinya kalau saltik itu terjadi di lingkungan pemerintah dan dilakukan pejabat negara?

Anggaran “Siluman” Lem Aibon Disdik DKI Jakarta

Dua hari terakhir, publik Jakarta diramaikan dengan viralnya anggaran besar yang tak masuk akal di lingkup pemerintah ibu kota. Dalam rencana anggaran, tertulis Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat menganggarkan lem aibon untuk kegiatan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri dengan total anggarannya mencapai Rp82,8 miliar.

Setelah ramai disorot, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merasa tidak menganggarkan pembelian lem aibon tersebut. Bahkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Susi Nurhati mengatakan kemungkinan terjadi kesalahan ketik. “Ini sepertinya salah ketik. Kami sedang cek ke semua komponen untuk diperbaiki,” kata Susi dilansir dari Antara.

Namun, beberapa jam setelahnya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut rencana anggaran Rp82,8 miliar untuk lem aibon itu bukan saltik. Anggaran itu merupakan anggaran sementara untuk kemudian diubah setelah mendapat rencana anggaran dari pihak sekolah.

Baca Juga: Warga Dunia Ramai-Ramai Ikut Aksi Protes di Jalan, Ada Apa?

“Bukan salah input, tetapi memang yang ada di dalam komponen e-budgeting adalah komponen sementara yang akan kita sesuaikan berdasarkan hasil input komponen dari masing-masing sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada awak media di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (30/10/19).

Lebih lanjut, Syaefuloh menyebut hal itu terbentur waktu (saat penganggaran), kemudian Sudin (pendidikan tingkat kota dan kabupaten) susun anggaran sementara dengan harapan, saat sekolah selesai susun anggaran sekolah, ada 17 ribu komponen sekolah yang tertampung di 23 rekening. Saat sekolah sudah selesai detail, kemudian komponen atau rekening yang sudah disusun Sudin nanti akan disesuaikan komponen yang sudah disusun sekolah.

“Saat lihat kembali secara detail, anggaran yang disusun oleh seluruh sekolah wilayah Jakarta Barat 1, diusulkan hanya Rp 175 miliar dalam jangka waktu satu tahun. Terdiri dari 23 rekening.”

Syaefuloh menyebut alat laboratorium yang (sebelumnya ditulis) sekitar Rp132 miliar, hanya Rp1,3 miliar. ATK, di situ ada Aibon disampaikan Rp82 miliar, ATK itu seluruh sekolah hanya Rp22 miliar.

Lebih lanjut, Syaefuloh mengatakan kalau data itu telah diubah untuk dibahas dalam rapat rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 bersama Komisi E hari ini. “Artinya, secara detail di sekolah, mudah-mudahan komponen Aibon tidak ada dan kita akan lakukan penyesuaian. Data penyesuaian sudah ada,” kata Syaefuloh.

Menariknya, pada hari yang sama, Kepala Tata Usaha Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Sudarman, mengaku bahwa dirinya salah saat memasukkan anggaran itu. “Yang masukan itu saya, saya salah pilih komponen, saya keliru,” kata Sudarman di Balai Kota, Jakarta.

Berdasarkan pengakuan Sudarman, bahwa ia memang asal-asalan saat memilih komponen lem aibon karena harus memenuhi pagu anggaran yang harus segera dimasukkan. “Jadi ada pilihan lain, ada banyak pilihan lain artinya saya tidak berpikir sampai sejauh ini,” ujarnya.

Sudarman juga mengakui bahwa item lem aibon tersebut juga tidak berdasarkan permintaan dari sekolah. Namun, saat itu ia mengaku memilih komponen lem aibon sebagai salah satu rekening kegiatan yang telah disusun sebesar Rp82,8 miliar.

Baca Juga: Nasib KPK Usai Pemberlakuan UU Baru

Menurut Sudarman, dengan memilih komponen apa pun termasuk lem aibon nanti juga bakal diubah dalam porses pembahasan KUA PPAS 2020. Ia juga tidak menyangka keputusan itu malah memicu kritik, bahkan viral di medsos. “Saya berpikir secara sederhana, kenapa harus banyak-banyak kode rekening, karena nanti pun akan diubah sesuai kode rekening. Saya tidak berpikir sampai sejauh ini. Katakanlah kebutuhan aibon itu menjadi viral sampai begini.”

Sederet Masalah Salah Ketik Lembaga Negara

Persoalan saltik di kalangan pejabat pemerintah Indonesia tak sekali terjadi. Pada awal Oktober 2019 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah mengembalikan UU KPK kepada DPR karena adanya salah ketik. Hal itu juga yang menjadi alasan Presiden Jokowi belum menandatangani UU tersebut.

Kesalahan pengetikan ada pada Pasal 29 mengenai syarat menjadi pimpinan KPK. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan ’empat puluh tahun’.

Lalu, pada 7 Juni 2016 yang lalu, kasus saltik surat resmi kenegaraan terjadi di Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah surat yang dikirim ke KPK.

Pada bagian penerima surat tersebut, KPK yang seharusnya merupakan kepanjangan dari “Komisi Pemberantasan Korupsi” ditulis menjadi “Komisi Perlindungan Korupsi”. Secara makna, jelas keduanya berbeda, yang satu bermakna pemberantasan terhadap korupsi, sedangkan KPK hasil tulisan saltik mengandung makna perlindungan terhadap korupsi.

Akibat kesalahan fatal itu, Staf Kemendagri yang merupakan tenaga honorer, Adi Feri, dipecat oleh ditjen yang mempekerjakannya. Lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo pun langsung meminta maaf secara resmi kepada KPK, meski surat itu sendiri tetap diterima.

8. Hr ini Kemendagri jg memecat pegawai yg mengetik amplop surat kpd KPK tsb yg indikasinya disengaja disalahkan/diplesetkan. #InsidenSurat— Tjahjo Kumolo (@tjahjo_kumolo) June 9, 2016

Sebelumnya pada 8 Juli 2015, kasus yang sama pernah terjadi di lembaga kenegaraan lainnya. Saltik itu terjadi pada surat undangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk pelantikan kepala BIN dan Panglima TNI. Dalam undangan tersebut, Kepanjangan BIN ditulis “Badan Intelijen Nasional” yang seharusnya “Badan Intelijen Negara.”

Akibat kekeliruan itu, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pun langsung minta maaf dan bergerak cepat merevisi undangan yang salah. Namun, sejumlah pejabat negara yang turut menjadi undangan dalam pelantikan itu kabarnya batal menghadiri acara, misalnya seperti anggota Komisi I DPR, Sukamta.

Kesalahan serupa juga pernah terjadi di DPR. Salah ketik itu ada di surat Keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang ditandatangani ketua DPR pada 3 Juli 2015 lalu. Di bagian keputusan pertama surat tersebut muncul tulisan:

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memberikan persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia Sebagai berikut:

1. Menyetujui Pemberhentian Marsekal TNI Moeldoko, S IP dari jabatan sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia.
2. Menyetujui Pengangkatan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Poin nomor satu tentu jadi sorotan lantaran harusnya pangkat Moeldoko itu bukan Marsekal, melainkan Jenderal. Kesalahan penulisan itu akhirnya diakui oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, lalu suratnya dikoreksi.

Tak hanya itu, kesalahan ketik juga pernah terjadi saat Sekretaris Kabinet RI memuat berita dengan judul “Perkuat Sinergi, Presiden Jokowi Teken Revisi PP No. 43 Tentang Desa.”

Baca Juga: Bagaimana Hoaks Menjadi Bagian Agenda Politik

Dalam butir C Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tercantum angka yang cukup fantastis, yakni Rp350 miliar. Padahal, keseluruhan butir tersebut mencantumkan nominal maksimal ADD sebanyak Rp900 juta.

Perjanjian Iklim Paris 2015 Nyaris Gagal

Sebetulnya ada banyak insiden saltik yang berdampak buruk di berbagai negara. Pada Desember 2015 lalu, Perjanjian Iklim Paris sempat diramaikan dengan perdebatan kecil mengenai penggunaan kata dalam dokumen. Bayangkan saja, perdebatan mengenai penggunaan kata “shall” dan “should” nyaris saja menggagalkan keseluruhan kesepakatan.

Kisruh itu muncul pada jam-jam terakhir ditandatanganinya kesepakatan bersejarah tersebut, hingga akhirnya membuat momentum perundingan terhenti tiba-tiba. Para pengacara yang mewakili delegasi Amerika Serikat menemukan sebuah klausul di dalam dokumen yang telah diubah.

Saat itu, Pasal 4 tertulis negara-negara yang lebih kaya “akan” (shall) menetapkan sasaran ekonomi secara luas karena pemotongan emisi gas rumah kacanya. Padahal, naskah sebelumnya masih menggunakan kata “harus” (should). Urusan kata “shall” dan “should” ini pun jadi panjang dan rumit.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, meminta secara tegas agar pihak terkait mengubah kata tersebut atau Presiden Obama dan AS tidak akan mendukung dokumen tersebut. Akhirnya “akan” (shall) diubah menjadi “harus” (should), dan kesepakatan pun akhirnya disepakati.

Sekadar informasi, perubahan kata itupun dinilai sangat penting. Secara makna, “akan” (shall) menyiratkan kewajiban secara hukum, mengungkapkan keharusan terutama dalam hal-hal formal kenegaraan, dan menunjukkan kepastian yang lebih kuat dibanding “should”. Sementara “harus” (should) semestinya tidak.

Bukankah saltik yang dimaafkan akan menjadi kebiasaan? Saltik anggaran atau apa pun itu misalnya, jika dimaafkan tentu akan terus dilakukan dan bahkan bisa jadi tradisi. Dampaknya pun bakal mengerikan. Padahal hal-hal merusak seperti itu harusnya tak dapat ditoleransi.

Share: Sindrom “Salah Ketik” Pejabat Negara