Isu Terkini

Sikapi Aksi Massa 22 Mei, Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial

Dinda Sekar Paramitha — Asumsi.co

featured image

Menanggapi aksi massa yang sedang terjadi, pemerintah melakukan ngambil langkah terkait penggunaan media sosial. Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), mengungkapkan hal tersebut di Kantor Kemenko Polhukam siang ini (22/5). “Akan kita adakan pembatasan akses di media sosial, fitur tertentu untuk tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif terus disebarkan ke masyarakat,” tuturnya.

Dalam konferensi pers itu, Wiranto juga duduk bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menkoinfo Rudiantara, dan pejabat lainnya. Di depan awak media, dijelaskan kronologi kerusuhan dan fakta-fakta yang ditemukan pihak Kepolisian. Wiranto juga melihat adanya upaya membangun kebencian hingga anti terhadap pemerintah. Dari hasil penyidikan pemerintah, ditemukan bahwa upaya tersebut disebar melalui media sosial

Penggunaan Media Sosial Akan Dibatasi Sementara

Menkominfo Rudiantara membenarkan hal tersebut dan melihat adanya modus penyebaran berita hoaks di media sosial. Hal ini terjadi setelah kerusuhan pada Rabu, 22 Mei 2019 dini hari. Pelaku mengunggah video atau foto ke media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian, pelaku meng-capture­ unggahannya sendiri dan menyebarkannya melalui WhatsApp. Konten tersebut malahan menjadi viral setelah tersebar di WhatsApp.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk membatasi penyebaran video dan foto di WhatsApp secara sementara. “Teman-teman akan alami pelambatan kalau download atau upload video. Karena viralnya yang negatif ada di sana. Sekali lagi, ini sementara,” jelas Rudiantara.

Rudiantara juga menuturkan supaya masyarakat mengakses informasi dari media terpercaya.

Share: Sikapi Aksi Massa 22 Mei, Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial