General

Merasa Difitnah, SBY Curhat dan Laporin Pengacara Setnov ke Bareskrim

Admin — Asumsi.co

featured image

Pak SBY curhat lagi, nih guys. Presiden RI ke-6 itu menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP elektronik yang udah menempatkan politisi-politisi papan atas di balik jeruji.

Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara politisi Golkar Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 6 Februari.

“Saya akan melakukan secara resmi mengadukan secara hukum yang saya nilai merusak dan mencemarkan nama baik saya yang dampaknya sangat luas,” kata SBY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.

SBY merasa nama baiknya tercemar setelah disebut dalam sidang Setya Novanto, terdakwa kasus e-KTP, pada 26 Januari lalu.

Dalam sidang itu, Mirwan Amir, selaku mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014, menyebut, ia pernah menyampaikan perihal kasus e-KTP ke SBY.

“Pernah saya sampaikan [kepada SBY], bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan,” kata Mirwan yang saat itu merupakan kader Fraksi Partai Demokrat.

Namun, permintaan yang diajukan Mirwan itu ditolak dan SBY menginstruksikan agar proyek e-KTP tetap dilanjutkan.

Menurut Mirwan, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung dengan alasan karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Lalu di mana peran pengacara Setnov, Firman Wijaya?

Menanggapi pernyataan Mirwan, Firman bertanya balik.

“Itu disampaikan langsung kepada Pak SBY?” tanya Firman kepada Mirwan.

“Iya,” jawab Mirwan.

“Di mana?” tanya Firman.

“Di Cikeas,” jawab Mirwan.

“Pada waktu itu, tanggapan dari Pak SBY apa?” tanya Firman lagi.

“Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada [2015], jadi proyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu saja. Posisi saya hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan,” jawab Mirwan.

Firman menilai, kesaksian Mirwan dalam persidangan ini memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP. Oleh karena itu, menurut Firman, anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto adalah keliru.

Sebaliknya SBY menyatakan, pernyataan Firman dalam persidangan sengaja mengarahkan tuduhan ke dirinya.

“Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP,” kata SBY.

“Kali ini saya difitnah, baik langsung maupun tidak langsung sebagai penguasa yang melakukan intervensi terhadap e-KTP. Seolah saya mengatur dan terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP itu.”

SBY mengatakan, ia masih percaya pada penegak hukum di negeri ini untuk menindaklanjuti laporannya. Namun, jika ia kalah dalam pengaduannya, SBY menyebut maka ada konspirasi di balik pengusutan kasus besar ini.

“Saya bisa kalah. Kalau yang saya hadapi ini sebuah konspirasi besar, apakah bagian kekuasaan, money power, atau uang. Kalau saya kalah paling tidak sejarah mencatat SBY cari keadilan dan warga negara itu kalah. Itulah jihad saya,” ujarnya.

Proyek pengadaan e-KTP ini merupakan kasus korupsi terbesar di negeri ini. Kementerian Dalam Negeri menggulirkan proyek ini pada 2011 dan menganggarkan dana sebesar Rp 5,9 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan menyebutkan, Rp 2,3 triliun dari dana tersebut dikorupsi.

Share: Merasa Difitnah, SBY Curhat dan Laporin Pengacara Setnov ke Bareskrim