Budaya Pop

RUU Musik Bikin Musisi Ngerasa Terusik

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Komisi X DPR RI akhir-akhir ini menjadi bahan gunjingan lantaran hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang mereka buat. Sebagai anggota DPR RI yang memiliki tugas di dalam ruang lingkup pendidikan, kebudayaan dan pariwisata, olahraga, dan perpustakaan, mereka membuat sederet regulasi tentang musik yang justru dianggap mengekang para musisi. Beberapa pasal dalam aturan tersebut bahkan disebut sebagai pasal karet karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Hal ini membuat para musisi meradang. Anggota grup musik Feast, Baskara Putra misalnya yang secara jelas menentang RUU Musik khususnya pasal 5, 32-35, dan 50-51. Begitu juga dengan Wendi Putranto, penulis dan manager grup musik Seringai yang menganggap RUU Permusikan itu tidak perlu dibuat. “Banyak hal berbahaya yang menjadi alasan kuat mengapa kita wajib menolaknya atau setidaknya melakukan perombakan besar,” tulis Wendi di akun Twitternya @wenzrawk.com pada 31 Januari 2019.

Bahkan menurut Arian Arifin, anggota grup band Seringai menganggap RUU permusikan tidak butuh dibuat. “RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu,” ujar Arian di akun Twitternya @aparatmati.

RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu.— ???? (@aparatmati) January 30, 2019

Saya sedang menyelesaikan naskah kronologi & kontroversi RUU Permusikan yang dicetuskan @ananghijau. Banyak hal berbahaya yang menjadi alasan kuat mengapa kita wajib menolaknya atau setidaknya melakukan perombakan besar. Nantikan hanya di https://t.co/cSTYSgvGPV!— wenzrawk.com (@wenzrawk) January 31, 2019

RUU musik malah sibuk mengurus sertifikasi, moral dan so-called “budaya timur”, bukannya mengurus industrinya. Uang pajak gua dipake Anang untuk ngatur moral dan passion orang. Aku sih tidak yes.— edy khemod (@edykhemod) January 30, 2019

Bedah Tuntas RUU Permusikan. 4 Februari 2019. Wakil dari @DPR_RI yang menyusun RUU ini wajib hadir ya Bung @GlennFredly? Setuju? pic.twitter.com/PM3HBIjtI3— Adib Hidayat (@AdibHidayat) January 30, 2019

Lalu, kenapa para musisi banyak yang keberatan dengan RUU Permusikan?

Musisi Adalah Seniman yang Bebas Membuat Karya

Sebagai seniman musik, para musisi seharusnya tidak dikekang dan bersifat kaku seperti yang tertuli dalam RUU Permusikan Pasal 32. Di situ tertulis jika ingin diakui sebagai profesi, seorang pelaku musik harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu. Hal ini tentunya menjadi lucu, sebab seorang musisi sebenarnya lebih penting menujukkan hasil karyanya dibanding mengikuti uji kompetensi seperti pekerjaan formal lainnya.

Belum lagi dalam poin dua tertulis bahwa uji kompetensi itu berdasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman. Dan untuk standarnya sendiri akan disusun dan ditetapkan oleh Menteri. Padahal selama ini, tanpa perlu mengikuti uji kompetensi, para musisi sudah bisa bersaing secara positif. Mereka para musisi akan mendapatkan penggemar dengan sendirinya jika memang memiliki karya yang digemari berdasarkan selera musik masing-masing.

Uji kompetensi, kata Arian sebenarnya hanya diperlukan untuk tenaga pendidik atau pengajar yang ingin menjadi guru di sekolah. Namun, tanpa adanya RUU Permusikan, setiap sekolah tentunya sudah pasti akan memberikan tes kepada mereka yang akan menjadi pengajar.

Karya Musik Tak Bisa Dibatasi

Selama ini berbagai genre musik bebas diciptakan dan juga didengarkan. Baik itu lagu yang bernuansa percintaan, semangat hidup, religi, hingga berbau politik sekalipun. Namun dalam Pasal 5 RUU Permusikan, ada beberapa larangan bagi para musisi, seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Pasal 5 ini tentunya menjadi bias, sebab setiap lirik lagu yang diciptakan oleh para musisi bisa memiliki makna tersendiri bagi para pendengarnya. Namun, jika aparat salah mengartikan, bukan tak mungkin musisi bisa dipenjara hanya karena membuat karya musik. Sama halnya dengan UU ITE yang belakangan juga jadi sorotan, Pasal 5 RUU Permusikan disebut-sebut sebagai pasal karet karena sifatnya yang multitafsir.

Bisa diketahui bersama, lirik dari lagu-lagu biasanya berbentuk puisi yang maknanya tidak bisa ditafsirkan secara mentah. Terkadang ada diksi-diksi yang vulgar untuk mengekspresikan perasaan si pencipta lagu. Namun bagaiamana jika pasal 5 ini benar-benar disahkan? Jangan-jangan, lagu yang terdapat lirik ‘cium’ bisa langsung diciduk polisi karena dianggap bermuatan konten pornografi. Padahal, bisa jadi maksudnya ‘cium’ itu ya mencium bau kejanggalan.

Lebih Baik Tegakkan Aturan Hak Cipta yang Sudah Ada

Para musisi juga banyak yang menilai bahwa usaha Komisi X DPR RI dalam membuat RUU Permusikan ini seperti ‘kurang kerjaan’. Sebab beberapa pasal-pasal di dalamnya sebenarnya sudah diatur di dalam regulasi yang lain. Contohnya soal hak cipta dan royalti yang sudah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Selain itu, Indonesia saat ini sudah memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang mengatur segala macam sengketa kepemilikan hak cipta. Tak hanya musik, semua jenis karya yang dibuat dari hasil kreativitas seseorang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sayangnya, di Indonesia penegakkan hukum tentang HaKI sendiri belum terlaksana secara maksimal. Masih ada oknum-oknum yang membajak hasil karya orang lain dan tidak mendapatkan sanksi.

Oleh sebab itu, dibanding membuat aturan baru dan repot-repot membahas RUU Permusikan, akan lebih baik menegakkan aturan yang sudah ada terlebih dahulu. Berikan hukuman secara adil pada mereka yang melanggar, dan bebaskan para musisi agar lebih banyak lagi karya-karya yang tercipta.

Share: RUU Musik Bikin Musisi Ngerasa Terusik