Isu Terkini

RUU Ketahanan Keluarga, Keluarga Nuklir, Peran Saklek Suami dan Istri

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang menuai banyak kontroversi kembali dibahas oleh DPR. Masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR, RUU ini sedang di tahap harmonisasi dan terakhir dibahas oleh panitia kerja (panja) pada 17 November lalu.

Fraksi PKS selaku pengusul mengatakan bahwa RUU ini dibutuhkan agar pemerintah dapat hadir di ranah keluarga, utamanya memfasilitasi keluarga-keluarga yang rentan memiliki masalah.

“Apakah itu mungkin ekonomi, pendidikan, narkoba, itu menjadi bagian yang menurut kami adalah hak masyarakat, hak-hak keluarga,” ujar Ledia Hanifah selaku anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS dalam rapat Baleg Senin lalu (16/11).

“Sehingga, dengan rencana pembangunan ketahanan keluarga itu, pemerintah ketika membuat kebijakan memperhatikan aspek keluarga.”

Berdasarkan draf yang yang dapat diakses dari situs DPR, RUU Ketahanan Keluarga memang secara khusus mengatur jenis-jenis “krisis keluarga” yang wajib diintervensi atau ditangani oleh pemerintah, termasuk di antaranya adalah masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual.

Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa penanganan kerentanan keluarga ini dilakukan “untuk membantu dan mendukung keluarga agar memiliki kelentingan keluarga”.

Berdasarkan Pasal 4, “kelentingan keluarga” ini dianggap penting demi “menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi persoalan keluarga secara mandiri” dan berpegang teguh pada “nilai-nilai keluarga yang mengedepankan keimanan terhadap Tuhan YME, semangat persaudaraan, dan kemandirian keluarga”.

Peran Saklek Suami dan Istri

Persoalannya, peran setiap orang dalam keluarga didefinisikan secara saklek oleh RUU ini. Suami punya peran besar sebagai kepala keluarga dan pemberi nafkah.

Peran untuk melindungi pun secara khusus ada di suami: melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiyaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran. Ada pula tanggung jawab untuk melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, dan penyalahgunaan zat adiktif.

Sementara itu, peran perempuan ada di ranah domestik: mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya dan memperlakukan suami dan anak secara baik. Perempuan pun dibebani tanggung jawab untuk “menjaga keutuhan keluarga”.

Padahal, UNICEF dalam kajian “Linking Family-friendly Policies to Women’s Economic Empowerment” yang terbit pada 2019 telah memperingatkan bahwa kebijakan berasaskan nilai keluarga yang diimplementasikan di banyak negara belum bersifat transformatif gender.

UNICEF menyorot bagaimana masih banyak kebijakan yang punya fokus maternalistik yang berdampak pada menguatnya pembakuan peran antara laki-laki dan perempuan.

Fokus maternalistik ini terlihat, misalnya, dari hak cuti melahirkan pada RUU Ketahanan Keluarga yang hanya didapatkan oleh perempuan. Pasal 29 ayat (1) mewajibkan instansi pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah untuk memberikan hak cuti melahirkan kepada perempuan sebanyak enam bulan. Sementara itu, hak cuti bagi suami hanya diberikan ketika sang istri melahirkan.

UNICEF menyatakan kebijakan semacam ini memiliki dua implikasi mengkhawatirkan: pertama, fokus cuti hamil yang panjang untuk perempuan sekilas tampak positif. Tetapi, tanpa cuti untuk suami pula, pembagian kerja domestik akan lebih banyak dibebankan kepada perempuan.

Kedua, durasi cuti hamil yang panjang hanya untuk perempuan dapat berdampak pada munculnya ketimpangan gender di tempat kerja: pemberi kerja akan lebih memilih mempekerjakan laki-laki, terutama di bidang non-rutin dan terspesialisasi, dibandingkan perempuan.

Padahal, hingga saat ini, kesenjangan upah berdasarkan gender di dunia maupun di Indonesia masih kentara. Di seluruh dunia, pernikahan pun masih cenderung membuat partisipasi perempuan di angkatan kerja berkurang. Berbeda pada partisipasi laki-laki yang justru meningkat.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, melihat kebijakan cuti ini mengabaikan peran parenting yang mestinya tidak hanya jadi tanggung jawab ibu.

“Koalisi Perempuan Indonesia menilai pengaturan ini tidak melihat aspek-aspek lainnya yang menyertai ketika perempuan mengalami proses melahirkan baik sebelum dan sesudah. Peran parenting yang harusnya dilakukan oleh kedua orangtua tidak terjawab dalam pengaturan hak cuti melahirkan ini,” ujar Mike ketika dihubungi Asumsi.co (20/11).

Selain itu, dengan menumpukan peran mencari nafkah kepada laki-laki atau pihak suami, perempuan menjadi rentan terjebak dalam hubungan yang abusive ataupun masuk ke jurang kemiskinan.

UN Women dalam laporannya “Progress of The World’s Women 2019-2020” tentang perencanaan keluarga menyorot pentingnya menjamin akses perempuan untuk berpendapatan secara cukup dan independen.

“Memiliki pendapatan sendiri memungkinkan perempuan untuk memiliki pijakan yang setara dengan partner laki-lakinya, memperkuat posisi tawar mereka dalam keluarga, dan memungkinkan mereka untuk keluar dari hubungan itu jika diperlukan,” tulis laporan.

Lebih dari Keluarga Nuklir

Laporan UN Women juga menyorot rupa-rupa keluarga di dunia yang tak hanya berupa suami, istri, dan anak. Berdasarkan data di laporan, hanya 38% rumah tangga di dunia yang terdiri dari pasangan dan anak (keluarga nuklir).

Rumah tangga ini pun tidaklah homogen, melainkan sangat bervariasi dari segi tingkat pendapatan, usia anak, hingga seks dan gender pasangan. Sisanya, sebuah rumah tangga dapat terdiri dari single parent yang sebagian besarnya (84%) adalah single mother, pasangan heteroseksual maupun homoseksual tanpa anak, hingga orang yang hidup sendiri.

Hal ini juga diamini oleh Mike yang menilai pembagian peran dalam RUU Ketahanan Keluarga telah gagal melihat realitas keluarga-keluarga di Indonesia.

“Dalam perkembangannya, keluarga di Indonesia memiliki pola yang berbeda-beda. Pola keluarga di Indonesia tidak semuanya menerapkan laki-laki yang berperan sebagai kepala keluarga, lalu perempuan sebagai pengatur dan pengelola rumah tangga, dan tidak semua keluarga berisi ayah, ibu, dan anak-anak.”

“Pengaturan peran suami istri di dalam RUU ini justru menguatkan pembakuan peran gender dalam keluarga yang sebenarnya dalam perkembanganya telah mengalami proses menuju pembagian peran yang setara dan egaliter.”

Atas penemuan-penemuan itu pula, merancang kebijakan tentang keluarga perlu berlandaskan perspektif gender dan mengakui struktur rumah tangga di luar keluarga nuklir. Dengan definisi keluarga yang sangat terbatas di RUU Ketahanan Keluarga, Koalisi Perempuan Indonesia mempertanyakan urgensi dari keberadaan peraturan ini.

“Secara umum, Koalisi Perempuan Indonesia melihat RUU ini belum diperlukan, karena persoalan-persoalan yang hendak dijawab seperti angka perceraian, angka kematian ibu melahirkan, perkawinan anak, dan persoalan-persoalan lainnya belum dapat dilihat korelasinya dari pasal-pasal yang diatur dalam RUU.”

“Sebaiknya optimalkan saja undang-undang, peraturan, dan program yang sudah dilakukan dan baik, dan jangan jadinya RUU ini sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam mensejahterakan keluarga menjadi beban dari masyarakat,” lanjut Mike.

Share: RUU Ketahanan Keluarga, Keluarga Nuklir, Peran Saklek Suami dan Istri