Isu Terkini

RUU HIP yang Sempat Kontroversi Kini Berubah Jadi RUU BPIP

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan DPR RI secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Apa bedanya RUU BPIP dengan RUU HIP yang sebelumnya sempat kontroversi?

Kesepakatan perubahan itu diumumkan Mahfud MD dan Ketua DPR, Puan Maharani, kepada wartawan, Kamis (16/7). “Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. Saya serahkan secara resmi.” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menerima surat yang dibawa oleh Mahfud tersebut dan mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP. “Kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP, sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat,” kata Puan.

“Subtansi yang ada di Perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Puan memastikan bahwa konsep RUU BPIP akan berbeda dengan RUU HIP yang sebelumnya jadi sasaran kritik dan mendapat penolakan keras dari masyarakat. Lalu, apa sebenarnya beda antara RUU BPIP dengan RUU HIP?

Beda Jumlah Bab dan Pasal

Puan menjelaskan lebih detil soal perbedaan RUU BPIP dan RUU HIP. Ia mengatakan bahwa RUU BPIP memiliki tujuh bab, sedangkan di RUU HIP terdapat 10 bab. Lalu, secara total keseluruhan dalam jumlah pasal, RUU BPIP memiliki 17 pasal dan RUU HIP memiliki 60 pasal.

Pasal RUU BPIP Atur Wewenang-Struktur

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa RUU BPIP hanya memuat sejumlah ketentuan yakni ketentuan tentang tugas hingga struktur kelembagaan. “Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” kata Puan.

Tak Ada Pasal Kontroversial dalam RUU BPIP

Puan menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial yang sebelumnya terdapat dalam RUU HIP, tidak akan ada lagi dalam konsep RUU BPIP, seperti soal penafsiran filsafat. Menurutnya, isi dari RUU BPIP jelas hanya berisi tentang tugas hingga kewenangan BPIP.

“Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat, dan sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ucap politikus PDIP itu.

TAP MPRS Larangan Komunisme/Marxisme Jadi Pijakan RUU BPIP

Sementara itu, TAP MPRS 25 tahun 1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI dan pelarangan komunisme/marxisme, jadi pijakan di dalam RUU BPIP. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa TAP MPRS 25 tahun 1966 jadi pijakan penting.

Lalu, Mahfud menegaskan bahwa rumusan Pancasila harus merujuk apa yang dibacakan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 yaitu pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna.

“Isi RUU ini memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila sehingga kami di dalam RUU ini menyatakan, seperti disampaikan Bu Puan tadi, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS 25/66 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya, itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah UUD 1945. Menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS 25/66,” kata Mahfud.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU HIP tidak bisa dibahas lagi karena sudah ada RUU baru yang diajukan, yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Pemerintah memberikan Surat Presiden dan rancangannya itu adalah RUU BPIP sehingga otomatis RUU HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Nah, sehingga nanti yang kemudian kami bahas adalah RUU BPIP,” kata Dasco kepada wartawan, Jumat (17/7).

Dasco menyebut lantaran saat ini DPR sudah memasuki masa reses maka mekanisme penggantian pembahasan RUU HIP dengan BPIP tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilaksanakan pada masa sidang berikutnya.

Dasco menegaskanbahwa RUU BPIP jelas berbeda dengan RUU HIP yang mengatur soal ideologi Pancasila. RUU BPIP mengatur lembaga BPIP yang sudah ada untuk memperkuat perannya dalam mensosialisasikan Pancasila.

Dasco mengatakan bahwa DPR akan membuka pintu masukan dari masyarakat selebar-lebarnya. Menurutnya, tidak akan ada tenggat waktu untuk menerima masukan ini. “Kami akan minta pendapat masyarakat. Kami akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian silakan masyarakat memberikan masukan apalagi substansinya sudah berbeda dengan (RUU) HIP,” ucap Wakil Ketua Partai Gerindra tersebut.

Kenapa RUU HIP Sebelumnya Sempat Kontroversi?

Sebelumnya, RUU HIP yang digagas DPR sempat menjadi sasaran kritik dan mendapat penolakan keras dari sejumlah ormas keagamaan. Majelis Ulama Indonesia bahkan menyebut RUU itu sebagai bentuk “pencurian di saat senyap” ideologi negara karena pembahasannya tidak melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Apalagi, RUU HIP disahkan dalam waktu singkat dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020.

Sejumlah ormas keagamaan juga meminta RUU HIP dicabut karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme. Apalagi, berkembang pula opini di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yakni:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Share: RUU HIP yang Sempat Kontroversi Kini Berubah Jadi RUU BPIP