Covid-19

Riwayat Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19: PSBB sampai PPKM Mikro, Efektifkah?

Ikhwan Hardiman — Asumsi.co

featured image
Presiden Jokowi saat mengunjungi salah satu Rumah Sakit Darurat Covid-19. Foto: Instagram @jokowi.

Pandemi Covid-19 sudah setahun lebih melanda Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah pusat dan daerah, untuk menekan angka kasus Covid-19. Mulai dari membentuk Gugus Tugas hingga Satgas Covid-19, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Mikro, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, hingga ada kabar soal kebijakan baru yakni PPKM Mikro Darurat.

Namun, dari berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan dan berjalan tersebut, kira-kira seberapa efektif dalam menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia? Berikut ini, Asumsi.co mengulas secara singkat soal perjalanan pemerintah dalam menerapkan kebijakan untuk atasi pandemi Covid-19.

Membentuk Gugus Tugas hingga Satgas Covid-19

Memasuki hari ke-11 usai dua kasus Covid-19 pertama di Indonesia atau 13 Maret 2020, pemerintah langsung membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembentukan gugus tugas kala itu, ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020. 

Keppres itu menyebutkan bahwa ada empat menteri yang menjadi pengarah gugus tugas. Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meno Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sedangkan Gugus Tugas saat itu dijabat oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Namun, pembentukan gugus tugas itu hanya bertahan sampai pertengahan Juli 2020. Lalu, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada 20 Juli 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 punya tugas melaksanakan, mengendalikan, hingga mengawasi implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan pandemi. Satgas itu pun berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19, dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jokowi Keluarkan Kebijakan Protokol Kesehatan Ketat

Di awal masa pandemi Covid-19, pemerintah belum ada sebutan-sebutan khusus dalam memberikan kebijakan dalam mengatasi pandemi ini. Awalnya, Presiden Jokowi, langsung memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers, pada 15 Maret 2020 lalu. 

Sejak saat itu, banyak perkantoran yang mulai menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya. Kegiatan belajar mengajar hingga ibadah pun dilakukan di rumah. Selain itu, jumlah penumpang di transportasi umum juga dibatasi.

Meski begitu, angka penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih bertambah. Bahkan pada 30 Maret 2020, terdapat 1.414 kasus positif, 75 sembuh, dan 112 meninggal. Angka itu pun masih terus alami peningkatan sampai beberapa bulan berikutnya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Tak hanya puas sampai saat itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada 31 Maret 2020.

Saat itu, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB tersebut, pada 10 April 2020. PSBB untuk dilakukan pembatasan pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP 21/2020.

Selain Jakarta, daerah yang juga menerapkan kebijakan tersebut yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Lalu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Makassar, Pekanbaru, dan lainnya.

Mayoritas daerah memberlakukan PSBB selama 14 hari hingga satu atau dua bulan. Namun, kebijakan di DKI Jakarta sudah berulang kali diperpanjang, baik PSBB secara penuh maupun PSBB transisi.

Akan tetapi, angka kasus positif di Indonesia masih terus saja mengalami peningkatan. Meski sempat beberapa kali turun, namun kembali naik ketika aturan sedikit dilonggarkan akibat libur panjang. Bahkan pada 31 Desember 2021, total kasus positif di Indonesia mencapai 743.198, sembuh 611.097, dan meninggal 22.138.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Memasuki 2021 pemerintah memperkenalkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diterapkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan PPKM bukan pelarangan aktivitas, melainkan sekadar pembatasan. 

“Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, tapi tentu mobilitasnya, misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya,” ucap Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Berlangsung selama empat minggu berturut-turut, pelaksanaan PPKM dinilai tidak efektif menekan penularan virus corona. Presiden Jokowi menganggap bahwa PPKM belum mampu membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. 

“Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).

Pemerintah akhirnya, memberlakukan kebijakan PPKM skala mikro yang fokus pada penanganan Covid-19 hingga ke tingkat RT dan RW. Kebijakan ini berlangsung sejak 9 Februari di Pulau Jawa dan Bali.

Selama PPKM mikro berlangsung, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00. Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00. 

Kala itu, pemerintah pun mengklaim bahwa PPKM mikro berhasil menekan angka penularan virus corona.

“Tiga minggu lalu (angka Covid-19) masih di angka 14.000, 15.000. Sekarang minggu terakhir kemarin ini, sudah di angka 8.000, 9.000. Hanya kemarin ke 10.000. Tapi ini menunjukkan bahwa PPKM mikro ini, kalau kita lakukan serius, ini akan memberikan hasil,” kata Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).

Vaksinasi Covid-19

Pemerintah tak pernah menyerah dalam memerangi pandemi Covid-19 ini. Pemerintah pun melakukan program vaksinasi nasional, untuk menekan angka penularan Covid-19. Program ini mulai diberlakukan sejak 13 Januari 2021. 

Saat itu, Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin. Pada tahap pertama, vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat di seluruh Indonesia. 

Kini, program vaksin terus digencarkan hampir di seluruh daerah. Bahkan, BPOM sudah memberikan izin penggunaan vaksin untuk umum dan anak usia 12-17 tahun.

“Saya harap, proses vaksinasi ini berjalan terus dan dapat rampung pada akhir tahun ini. Ini memang tantangan yang berat,” ujar Jokowi dalam tayangan di YouTube Sekretariat Presiden, beberapa waktu lalu.

Wacana PPKM Darurat

Akhir-akhir ini, muncul kabar bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan ini menjadi langkah yang diambil pemerintah, untuk menekan laju penularan Covid-19 yang memburuk dalam beberapa pekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pun ditunjuk sebagai koordinator untuk pelaksanaan PPKM Darurat. Namun hingga saat ini, Presiden Jokowi secara resmi belum mengeluarkan perintah kapan pelaksaan PPKM Darurat ini dilaksanakan.

Sementara itu, menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, langkah tepat yang seharusnya diambil pemerintah saat ini adalah dengan melakukan karantina atau lockdown.

“Pulau Jawa saja dulu lockdown. Februari lalu saya sudah bilang, minimal Jawa dulu terus dilihat perkembangannya. Tapi karena tidak dilakukan, hasilnya seperti ini,” ucap Agus, saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (30/6).

Meski begitu, Agus mengatakan bahwa belum ada kata terlambat jika pemerintah ingin melakukan kebijakan lockdown dalam waktu dekat ini. Sebab menurutnya, tidak ada cara efektif lain, selain mengeluarkan kebijakan lockdown.

Lockdown sudah terbukti berhasil di negara-negara lain. Amerika yang mungkin lockdown-nya tidak seketat negara lain mereka lebih siap karena punya pabrik vaksin. Kita gak seperti Amerika,” imbuh Agus.

Share: Riwayat Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19: PSBB sampai PPKM Mikro, Efektifkah?