Isu Terkini

Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Ikhwan Hardiman — Asumsi.co

featured image
ui.ac.id

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, akhirnya memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Hal ini setelah munculnya berbagai desakan terkait rangkap jabatan.

Sebelumnya desakan sangat deras karena Ari menyambi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo merevisi aturan sehingga yang dilakukan Ari tidak dianggap mengangkangi regulasi apapun. Namun, bak bola panas, desakan lengser terhadap Ari dari jabatan rektor terus bergulir. Pada akhirnya, Ari pun memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik,” tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7/2021), seperti dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menyebut rangkap jabatan ala Ari Kuncoro tetap melawan hukum, meski Jokowi sudah menerbitkan peraturan baru. Ia berpendapat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tidak bisa menggugurkan kesalahan Ari karena terpilih dengan statuta UI yang tertuang di PP Nomor 68 Tahun 2013.

“Saya katakan rangkap jabatan tersebut tindakan melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013,” kata Arteria seperti diberitakan CNN Indonesia.

Baca Juga: Statuta UI Diubah, Netizen Sebut Rektor UI Jagoan

Demi penegakan hukum, Arteria juga meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memecat Ari sebagai rektor UI.

Hal senada juga disampaikan oleh politikus Gerindra, Andre Rosiade yang meminta Ari wajib memilih salah satu jabatan yang sedang diemban. Ia memandang Ari tidak terbuka pada Kementerian BUMN sejak Februari 2020 silam. Andre meminta Ari mengedepankan etika dalam memegang amanah.

“Dari awal saya orang yang meminta beliau memilih satu jabatan, apakah memilih tetap menjadi rektor UI atau menjadi komisaris. Karena waktu itu bertabrakan dengan statuta UI,” ujar Andre seperti diberitakan Warta Ekonomi.

Menurutnya, polemik tentang Ari dan rangkap jabatan membuat situasi lebih keruh karena yang terdampak bukan hanya UI, melainkan menjalar ke Kementerian BUMN hingga Presiden Joko Widodo.

Efek Domino

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, khawatir sikap Ari yang sebelumnya memilih ber-multitasking dapat menghasilkan efek domino yang besar mengingat UI sebagai salah satu universitas populer di Indonesia.

“Isu rangkap jabatan ini mungkin juga dilakukan oleh orang lain. Tapi ini UI yang menjadi role model perguruan tinggi Indonesia. Jika dia bertahan malah akan memperburuk citra UI. Ini bisa melebar kemana-mana karena berpotensi dicontoh universitas lain,” kata Trubus saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (22/7/2021).

Ia juga menyayangkan keputusan Jokowi merevisi peraturan seolah-olah memberi izin bagi rektor UI menyambi jabatan di tempat lain. Terlebih lagi, ia menilai sikap-sikap Presiden yang akhir-akhir ini kerap mengubah-ubah regulasi cenderung membuahkan persepsi negatif di mata publik.

“Revisi peraturan dilakukan setelah ramai, ini bukan pertama kali. Sebelumnya ada revisi UU KPK, terus Omnibus Law, sekarang soal rektor UI. Ini bukti kontraproduktif terhadap publik. Seharusnya hukum bukan jadi alat kekuasaan, tetapi menjaga agar penguasa tetap on the track,” ujarnya.

Jika hal seperti ini dibiarkan, Trubus berpendapat universitas hanya akan menjadi tempat mahasiswa kuliah tanpa menghasilkan pemikiran-pemikiran kritis. Ia khawatir aspirasi mahasiswa seperti yang dilakukan BEM UI saat menyebut ‘King of Lip Service’ terhadap Jokowi akan terkikis.

Share: Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI