Isu Terkini

Ramai-Ramai Mengomentari Dugaan Kepala Daerah Cuci Uang lewat Kasino

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus pencucian uang lewat rekening kasino atau tempat perjudian di luar negeri. Ketua PPATK Kiagus Badaruddin menyampaikan hal itu di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/19). Berdasarkan penelusuran PPATK, pelakunya ialah sejumlah “oknum kepala daerah.” Mereka diduga menempatkan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar di rekening kasino luar negeri.

“Tugas PPATK itu ada pencegahan dan pemberantasan. Nah, apa yang kami sampaikan kemarin itu adalah dalam perspektif untuk pencegahan,” kata Badaruddin saat dihubungi Asumsi.co, Senin (16/12/19). “Kasus ini sudah terendus. Jadi, jangan melakukan hal-hal itu lagi,” ujarnya.

Badaruddin menyebut ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus pencucian uang ini. “Menyimpan uang dalam rekening. Kalau dia mau main, dia tarik. Atau dia menyimpannya dengan cara membeli koin,” ujarnya.

Menurut Badaruddin, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu, dan menukarkan kembali koin-koin itu dengan uang tunai.

Dengan demikian, pelaku mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. “Nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke sini dan jadikan bukti bahwa receipt itu adalah uang yang berasal dari main judi. Main judi di negara-negara tertentu kan legal, tidak melanggar hukum.”

Meski begitu, Badaruddin enggan mengungkap siapa saja oknum kepala daerah yang dimaksudnya. “Sekarang tidak mungkin saya kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek, jangan sampai berbondong-bondong lagilah orang main judi ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri,” ucapnya.

Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?

Kasus tersebut akan ditindaklanjuti bersama penegak hukum terkait. “Tugas kami untuk melakukan penindakan atau pemberantasan. Itu urusan kami dengan penegakan hukum dan tidak akan membawanya ke ranah publik,” kata Badaruddin.

Menurutnya, PPATK sudah pasti akan berkoordinasi dengan Polri dan KPK. “Kami melihat kalau kasusnya korupsi, ada tiga penegak hukum yang berwenang, apakah itu nanti ke KPK, Polri, atau Kejaksaan. Itu kami akan lihat, sudah berapa banyak kasus yang kami sampaikan ke tiap insitusi itu,” ujarnya.

Sementara itu, di hari yang sama, KPK juga ikut buka suara terkait modus baru pencucian uang oknum kepala daerah tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa laporannya harus didalami secara hati-hati.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK perlu tahu soal asal dana yang dimaksud. Selain itu, ia mengingatkan data PPATK tak bisa diberikan begitu saja ke publik.

“Ya, itu bisa saja terjadi, hanya kalau itu uang pribadinya dia, kan kami harus dalami dulu sumber uang itu. Kami harus bicara predicate crime-nya (tindak pidana asalnya) juga. KPK selalu masuknya predicate crime-nya itu jelas dulu,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada awak media, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (16/12).

“Kalau dia memang punya usaha, bagaimana? Nah, itu kami dalaminya pelan-pelan. Makanya, hati-hati, data PPATK tak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain,” ujarnya.

Saut menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi baik dengan PPATK. Ia mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait dugaan kasus tersebut saat ini. Menurut dia, data yang diberikan PPATK hanya untuk kepentingan intelijen. “Saya tidak boleh menyebutkan ya,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga ikut menanggapi kasus yang diungkap PPATK tersebut. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik justru menyesalkan pengungkapan rekening kepala daerah di kasino luar negeri kepada publik oleh pihak PPATK.

Akmal mengatakan bahwa hal seperti itu sebaiknya dibahas secara internal dan tak perlu diumbar ke publik, sehingga nantinya bisa dilakukan pembinaan yang baik. “Pencegahan saja tanpa pembinaan juga enggak bagus,” kata Akmal dikutip dari Kompas, Senin (16/12).

Menurut Akmal, PPATK sebagai pihak yang memegang data dan fakta terkait hal tersebut mestinya mengajak Kemendagri untuk duduk bersama. Sehingga nantinya ke depan Kemendagri bisa melakukan langkah pembinaan kepada kepala daerah yang dimaksud.

Lebih lanjut, Akmal pun mengkritik penyampaian informasi ini ke media massa karena ia khawatir informasi ini tidak berdasarkan data yang kuat. “Apabila memang harus dimasukkan ke ranah hukum, masukkan ke ranah hukum. Kalau (memerlukan) pembinaan, kita lakukan pembinaan. Itu jauh lebih bagus daripada melempar isu ini ke media tetapi datanya enggak ada,” ujarnya.

Share: Ramai-Ramai Mengomentari Dugaan Kepala Daerah Cuci Uang lewat Kasino