General

Jelang Tahun Politik 2018 dan 2019, Para Wartawan Diingetin Untuk Jaga Independensi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pertarungan menuju pilkada 2018 dan Pilpres, Pileg, Pilkada tahun depan kian memanas nih, guys! Nah, salah satu profesi yang sentral tapi juga rawan kena masalah di kedua momen politik ini adalah jurnalis. Ya gak? Setuju gak? Secara ya, sebagai sumber informasi buat masyarakat, jurnalis mudah banget terombang-ambing angin politik. Padahal, syarat utama jadi jurnalis adalah harus independen. Nah, soal kewajiban untuk bisa independen ini, para jurnalis udah diingetin nih guys, sama Persatuan Wartawan Indonesia alias PWI.

Seruan itu disampaikan langsung oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Pihak PWI meminta seluruh wartawan agar bisa menjaga independensi di tahun politik. Pengurus organisasi wartawan sendiri harus mundur dari jabatannya jika memang ikut berkompetisi di Pilkada.

Tak hanya itu saja, pengurus dan wartawan juga diminta mundur jika terlibat dalam posisi sebagai tim sukses salah satu calon. Jadi jelas, bahwa pengurus organisasi wartawan tak boleh ada yang rangkap jabatan lantaran maju dalam Pilkada.

Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Ilham Bintang, menyebutkan larangan wartawan merangkap jabatan di partai politik (parpol). Apabila melanggar maka yang bersangkutan harus berhenti atau nonaktif dari profesi kewartawanannya.

Aturan tersebut juga berlaku bagi wartawan yang menjadi tim sukses. Nah, untuk lebih jelasnya, aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi,” kata Ilham Bintang dalam keterangannya, seperti dilansir Detikcom, Senin (22/01).

Untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut, Ilham mengungkapkan bahwa DK PWI sudah membentuk satu tim pengawasan anggotanya di seluruh Indonesia yang menjadi tim sukses pasangan calon di beberapa Pilkada. Data tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Jika ada wartawan atau pengurus organisasi yang kedapatan rangkap jabatan maka sanksi teguran keras bahkan pencabutan izin penyiaran juga akan diberikan. Ilham menambahkan, bahwa wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi.

“Wartawan independen, bukan berarti tak berpihak. Keberpihakan wartawan untuk kepentingan rakyat, dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK-PWI,” pungkasnya.

Share: Jelang Tahun Politik 2018 dan 2019, Para Wartawan Diingetin Untuk Jaga Independensi