General

Presiden Petahana Boleh Cuti Buat Kampanye, Tapi …

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Simpang siur soal boleh tidaknya seorang calon presiden yang masih menjabat untuk mengajukan cuti saat melaksanakan kampanye diperjalas oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Menurut Hasyim, presiden yang akan nyapres kembali di 2019 (a.k.a Jokowi) boleh berkampanye, namun harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa capres petahana tidak perlu mengambil cuti untuk kampanye di Pilpres 2019. Capres petahana tetap bisa melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin negara, meskipun Wahyu enggak menampik bahwa belum ada Peraturan dari KPU (PKPU) tentang ruang gerak kampanye capres pejawat itu.

“Kita akan melihat semangat undang-undang kemudian hasil rapat konsultasi bagaimana, tapi yang pasti PKPU soal itu belum dibahas,” kata Wahyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Maret kemarin.

Cuti di luar tanggungan negara itu maksudnya apa sih?

Menurut Hasyim, capres pejawat tetap harus cuti guys, tapi namanya cuti di luar tanggungan. Tujuan cuti di luar tanggungan negara dimaksudkan agar capres pejawat tidak menggunakan fasilitas negara ketika kampanye pemilu.

“Dalam menggunakan haknya tersebut, sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu, capres pejawat harus cuti di luar tanggungan negara. Maksudnya ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu, yang disebut-sebut dalam aturan itu, yakni fasilitas pengamanan,” kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret hari ini.

Seperti yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan beberapa pasal-pasalnya yaitu pasal 267, pasal 281, pasal 299 dan pasal 300, menjelaskan bahwa capres pejawat atau presiden yang masih menjabat dan mencalonkan diri lagi di Pemilihan Presiden, tetap punya hak buat melakukan kampanye.

Wah berarti sekarang Jokowi udah bisa kampanye dong?

Perlu diingat, kegiatan kampanye ini baru boleh dilakukan selang tiga hari setelah penetapan calon peserta Pemilu 2019. Dan kalau mau melakukan kampanye, capres pejawat harus bikin surat izin cuti kampanye yang diajukan kepada KPU. Di dalamnya, surat tersebut berisi tentang penetapan hari-hari tertentu untuk cuti yang sudah disepakati.

“Kampanye kan metodenya macam-macam, misalnya rapat umum, pertemuan terbatas atau pertemuan terbuka. Ini [surat izin cuti] disampaikan supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri, ” ujar Hasyim.

Karena itu, menurut Hasyim, perlu diatur jadwal kampanye bagi setiap paslon capres-cawapres peserta Pemilu 2019, demi memudahkan masing-masing pasangan calon.

Kalau presiden cuti, berarti ada kekosongan jabatan?

Hasyim menerangkan bahwa selama presiden enggak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatannya, maka orang itu masih menjabat sebagai presiden. Selain itu, cuti yang dimaksud juga bukan berarti libur dari pekerjaan selama berminggu-minggu, namun hanya pada hari-hari tertentu saja.

“Cuti itu tidak sepanjang selama masa kampanye, jadi pada hari tertentu saja ketika orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden ini sedang berkampanye. Dan di UU Pemilu menentukan ketika cuti kampanye harus memperhatikan tugas negara sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden, jika mau cuti harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu,” ujar Hasyim.

Share: Presiden Petahana Boleh Cuti Buat Kampanye, Tapi …