Isu Terkini

PPKM Level 4, Makan di Warung Diawasi TNI

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa PPKM Level 4. Salah satu aturan baru dalam penerapan itu adalah batasan waktu makan di warung makan selama 20 menit.

Libatkan TNI-Polri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis. Agar aturan tersebut terlaksana dengan baik, ia meminta Satpol PP, TNI, dan Polri ikut mengawasi saat pelaksanaan di lapangan.

“Ini masalah eksekusi. Kita sangat berharap para penegak aturan tersebut, mulai pemerintah daerah Satpol PP, didukung Polri, TNI dan pelaku usaha itu sendiri dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 pada warung makan,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/7/2021).

Ia berharap masyarakat mengerti aturan dan memahami kelonggaran yang telah diberikan oleh pemerintah agar efektif. “Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” ujarnya menerangkan.

Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus. “Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ujar Tito.

Tetap Persuasif

Tito meminta masyarakat dan para pelaku usaha untuk memahami aturan tersebut. Ia juga menginstruksikan Satpol PP dibantu TNI dan Polri mengawasi jalannya aturan ini. Meskipun demikian, Tito meminta aparat keamanan melakukan cara-cara yang santun dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” kata dia.

Baca Juga: Biar Paham! Ini Perbedaan Peraturan PPKM Level 3 dan Level 4

Seperti diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

“Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” terang Jokowi.

Share: PPKM Level 4, Makan di Warung Diawasi TNI