Covid-19

Biar Paham! Ini Perbedaan Peraturan PPKM Level 3 dan Level 4

Krizia Putri Kinanti — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tak lagi bernama PPKM Darurat, perpanjangan kali ini memiliki istilah yang berbeda, yaitu PPKM Level 1-4, penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.

Terkait hal ini, PPKM level 3 bisa dilihat dari adanya 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut. Sementara untuk PPKM level 4 adanya lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

Untuk PPKM level 3 dan level 4 ada hal-hal yang menjadi perbedaan keduanya, dikutip dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan perbedaan kedua level PPKM tersebut.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4 peraturannya mencakup:

1.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.

2.Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100%. Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

3.Sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25% WFO. Sektor kritikal dapat beroperasi 100%.

4.Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.

5.Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

6.Seluruh tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

7.Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

8.Resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.

Baca Juga: Luhut: PPKM Level 4 Warung Makan Boleh Buka, Waktu Makan Maksimal 20 Menit dan Jangan Banyak Komunikasi

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 peraturannya mencakup:

1.Kegiatan belajar mengajar masih tetapi secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25%.

2.Kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 menit serta jam operasional maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

3.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%  sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat 

4.Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25%  kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

5.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

6.Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Share: Biar Paham! Ini Perbedaan Peraturan PPKM Level 3 dan Level 4