Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Panjaitan menyatakan warung makan hingga tempat usaha yang berada di
ruang terbuka diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4. Luhut mengatakan sektor
usaha itu diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Dan waktu maksimum, waktu makan untuk setiap pengunjung 20
menit. Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan
banyak berkomunikasi,” ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual.
Luhut juga menyampaikan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan
massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimum 50 persen.
Seperti yang disampaikan Jokowi, Luhut mengulang bahwa pasar
rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa
dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain
kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen
hingga pukul 15.00 waktu setempat.
“Kami meninta supaya Pemda mengatur betul karena jangan
sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” ujarnya.
Selanjutnya, Luhut berkata pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,
bengkel kecil, hingga usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Luhut menyampaikan ada 95 kabupaten/ kota yang menerapkan
PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
PPKM Level 3
Luhut menyampaikan PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/
kota di Jawa-Bali.
Berkaitan dengan ketentuan itu,
Luhut menyampaikan industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan
pengaturan shift, di mana maksimal setiap shiftnya sebesar 50 persen. Sehingga,
produksi dinilai akan tetap 100 persen jika beroperasi dalam dua shift.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain
kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen
hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Luhut berkata pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau
outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, hingga usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara itu, dia berkata warteg, PKL, lapak jajanan, dan
sejenisnya diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00
waktu setempat. Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan
maksimal 30 menit.
Kegiatan perbelanjaan seperti di mal sudah boleh dibuka
dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Adapun
kegiatan konstruksi maksimal dikerjakan 10 orang.
Sedangkan tempat ibadah dapat difungsikan sebagai tempat
ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan
protokol yang lebih ketat.
Luhut juga menyampaikan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan
massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimum 50 persen.
“Dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih
ketat,” ujar Luhut.
Di sisi lain, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 sudah
boleh melaksanakan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 undangan dan tidak
makan di tempat.
“Pengaturan lebih detil akan diatur lewat Instruksi Menteri Dalam
Negeri,” ujarnya.