Isu Terkini

PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 

Arahan Presiden: Luhut mengatakan, perpanjangan masa PPKM sudah sesuai dengan arahan dari Jokowi. 

“Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut. 

Jaga Momentum: Luhut mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-16 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Ia pun meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment. 

Adapun diperpanjangnya penerapan PPKM Jawa-Bali ini dimaksudkan untuk menjaga momentum penurunan angka penularan. “Momentum ini harus terus dijaga,” ujarnya.

“Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Jika situasi COVID-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Level 3, 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal. Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” ucap Luhut.

Perpanjangan Kelima: Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. 

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021. Perpanjangan yang keempat terjadi pada 10-16 Agustus.

Share: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus