Isu Terkini

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Ilham — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4. 

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual.  “Arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa, bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” kata dia dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).

Mengapa Dilakukan: Menurut Luhut perpanjangan tersebut sengaja dilakukan, karena sudah terjadi penurunan kasus COVID-19 hingga 50%. Di samping itu, pemerintah menilai sudah banyak perbaikan yang telah dilakukan. Seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19. 

 “Untuk itu masyarakat tetap waspada terhadap virus COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment,” katanya.

Keputusan lebih detail terkait PPKM periode 10-16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Sementara itu, untuk PPKM di luar Jawa dan Bali, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya selama dua pekan atau hingga 23 Agustus. 

Kartu Vaksinasi Akan Dilaksanakan: Luhut melanjutkan dalam keputusan detail ini, pihaknya telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya. 

“Percontohan akan dimulai dari Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya,” katanya. 

Ia berharap masyarakat patuh menggunakan masker, karena mungkin kita akan hidup beriringan dengan virus Corona dalam tahun-tahun ke depan. Dia juga mengatakan pemerintah berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. 

“Pemerintah, tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa,” katanya.

Share: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus