Covid-19

PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli, Ini Rincian Pembatasannya

Irfan — Asumsi.co

featured image
Dokumentasi Kemenkomarves

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021). Pengetatan darurat ini akan diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. 

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (1/7/2021) Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan menyebut rincian aturan yang akan diterapkan, dari bahan paparannya ada sejumlah pengetatan yang diberlakukan pada PPKM Darurat ini. Apa saja pembatasan barunya?

WFH 100 Persen

Salah satu yang paling membedakan PPKM Darurat dengan PPKM sebelumnya adalah pemberlakuan kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) total untuk sektor non esensial. Hal yang sama juga dilakukan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Sementara untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, dan lain-lain diberlakukan 50 persen maksimum staf yang bekerja dari kantor. Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Luhut yang ditunjuk Jokowi untuk mengomandoi pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Baca Juga : PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli di Jawa-Bali

Kerja dari kantor 100 persen hanya diperbolehkan untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik-transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya. Begitu juga dengan petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Supermarket Tetap Buka, Mall Ditutup

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Luhut memastikan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Yang boleh buka 24 jam hanya toko obat dan apotek.

“Sementara pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup. Begitu juga kegiatan makan/minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima pesan-antar dan tidak diperbolehkan makan di tempat,” ucap dia.

Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum Ditutup Sementara

Untuk menekan laju penularan Covid-19, kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai
tempat ibadaha akan ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

“Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup,” ujar dia.

Kartu Vaksin Untuk Bepergian

Sementara transportasi umum seperti angkutan massal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental, diperbolehkan tetap beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat juga diwajibkan.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I.

“Penggunaan kartu vaksin ini untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan menambah orang yang mau divaksin, karena vaksin melindungi kita dari serangan Covid-19,” kata Luhut.

Baca Juga : Apa Bedanya Draft PPKM Mikro Darurat Ala Airlangga dan Luhut?

Selain itu diperlukan juga hasil negatif tes PCR dua hari sebelum berangkat menggunakan pesawat dan hasil negatif tes Antigen satu hari sebelum berangkat dengan moda transportasi jarak jauh lainnya.

Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam kesempatan ini, Luhut juga meminta agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan. Di antaranya tetap menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

“Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan,” ucap dia.

Diberlakukan di 122 Daerah

Mengacu pada data yang dipaparkan oleh Luhut, PPKM Darurat dilaksanakan di 122 daerah yang punya asesmen situasi pandemi level 3 dan 4.

Dari jumlah itu, 48 kabupaten/kota adalah wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4. Ke-48 wilayah ini ada di Banten sampai Jawa Timur.

Sementara 74 kabupaten/kota lainnya punya asesmen situasi pandemi level 3. Provinsi yang punya wilayah dengan asesmen level 3 ini terdiri dari Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

“Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasi Mikro. Selain itu mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ucap dia.

Sanksi Buat Kepala Daerah Bandel

Jika kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, maka pemerintah pusat tak segan memberi sanksi. Sanki ini mencakup sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Ini pengaturan detil akan dikeluarka melalui instruksi Mendagri,” ucap dia.


Dari kebijakan yang akan dilakukan selama 17 hari ke depan, pemerintah berharap PPKM Darurat akan penurunan penambahan kasus di bawah 10.000 kasus per hari.


Share: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli, Ini Rincian Pembatasannya