Covid-19

PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli di Jawa-Bali

Irfan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID1-19. Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri dari para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali,” jelas dia di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Ia pun meminta masyarakat untuk patuh pada pelaksanaan PPKM Darurat ini. Sementara pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 baik itu lewat TNI-Polri, ASN, Tenaga Kesehatan, dan lain sebagainya. 

“Harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk mencegah penyebaran wabah ini,” kata Jokowi. 

Kementerian Kesehatan juga terus melakukan peningkatan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat, alat kesehatan, dan oksigen. Masyarakat hendaknya tenang dan waspada serta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. 

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” ucap dia.

Share: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli di Jawa-Bali