Isu Terkini

PPKM Darurat Berlaku Besok, Ini 63 Titik Penyekatan di Jakarta

Indiana Malia — Asumsi.co

featured image
Unsplash.com

Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 63 titik penyekatan
dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Puluhan
titik itu bukan hanya berlokasi di dalam kota Jakarta, melainkan juga menyasar
daerah perbatasan dan ruas jalan tol. Selama masa penyekatan, pihak kepolisian akan
memeriksa setiap kendaraan yang melintas.

Dilansir dari CNN Indonesia, berikut daftar wilayah yang
masuk dalam penyekatan.

28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota/provinsi
dan jalur utama.

A. Pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

B. Pembatasan mobilitas di dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

C. Pembatasan mobilitas di batas kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran
aturan PPKM Darurat.

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

Daftar 14 titik pengendalian mobilitas di lokasi rawan pelanggaran
aturan PPKM Darurat.

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan
kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya
penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM Darurat dan akan berlaku mulai besok, Sabtu (3/7/2021).

“Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah
yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID1-19.
Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri dari para ahli kesehatan
dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat
sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali,” jelas dia di
Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli, Ini Rincian Pembatasannya | Asumsi

Ia pun meminta masyarakat untuk patuh pada pelaksanaan PPKM
Darurat ini. Sementara pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk
mengatasi penyebaran Covid-19 baik itu lewat TNI-Polri, ASN, Tenaga Kesehatan,
dan lain sebagainya. 

“Harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk
mencegah penyebaran wabah ini,” kata Jokowi. 

Kementerian Kesehatan juga terus melakukan peningkatan
kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat,
alat kesehatan, dan oksigen. Masyarakat hendaknya tenang dan waspada serta
disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. 

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas
ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran
Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” ucap dia.

Share: PPKM Darurat Berlaku Besok, Ini 63 Titik Penyekatan di Jakarta