Isu Terkini

Hari Bhayangkara: Polisi Masih Perlu Berbenah

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ada banyak catatan yang mengiringi langkah kepolisian dalam peringatan Hari Bhayangkara atau HUT Polri ke-74, Rabu (1/7). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, selama menjalankan bantuan hukum struktural, YLBHI bersama 16 kantor LBH di 16 provinsi kerap menerima pengaduan dari pencari keadilan dan mendampingi masyarakat miskin, minoritas, dan rentan. Selama tahun 2019-2020, YLBHI mencatat beberapa permasalahan utama berkaitan dengan Kepolisian RI.

YLBHI mengatakan ada enam catatan permasalahan Polri dalam menegakkan hukum di Indonesia. Pertama, saat menangani pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama. Menurut YLBHI, dalam memproses kasus ini sering kali muncul ketidakjelasan perkara.

“Dari 38 kasus yang terkait penodaan agama yang dipantau oleh YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di seluruh Indonesia,” tulis YLBHI dalam rilis yang berjudul ‘Temuan YLBHI, Kepolisian RI: Menegakkan Hukum dengan Melanggar Hukum dan HAM, Serta Mengancam Demokrasi’, yang diterima Asumsi.co, Rabu (01/0720).

Baca Juga: Polres Sula Ditegur Polri Karena Kasus Guyonan Gus Dur

Namun, menurut YLBHI, masuknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan sangat dipengaruhi oleh desakan massa atau publik, sehingga alasan gangguan ketertiban umum masih kerap menjadi alasan penangkapan dan penahanan. Bahkan penangkapan dan penahanan tersebut tidak jarang berbuntut pada tidak jelasnya perkara tersebut sehingga yang tampak, polisi hanya menjadi alat pelegitimasi desakan massa atau publik semata.

Kedua, masalah keterlibatan Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah. YLBHI menyebut Polri sering kali menjadi salah satu aktor dominan dalam kasus ini untuk melindungi salah satu yang memiliki kepentingan terkait lahan.

“YLBHI menemukan Polisi adalah salah satu aktor dominan yang terlibat dalam perampasan lahan baik untuk kepentingan modal maupun pemerintah atas nama pembangunan/kepentingan umum. YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi COVID-19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan.”

Ketiga, Polri dianggap jadi bagian dalam tanda-tanda otoritarianisme pemerintah. Menurut YLBHI ada beberapa indikator terkait ini yang telah dilakukan oleh Polri, seperti membatasi penyampaian pendapat di muka umum, penggunaan pasal makar secara sembarangan dan mengembalikan dwi fungsi aparat keamanan.

“Misalnya Ketua KPK RI hingga 2023 nanti, Komjen Firli Bahuri yang juga masih berstatus anggota POLRI aktif dan beralasan di KPK adalah penugasan. Selain Firli, tercatat ada 13 polisi lainnya dengan posisi paling rendah Inspektur Jenderal (Irjen) dan paling tinggi Jenderal yang mengisi posisi strategis lembaga dan kementerian.”

Baca Juga: Kepolisian Minneapolis Akan Bubar, Diganti Community-Led Public Safety, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

13 polisi tersebut menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Menteri Dalam Negeri, Duta Besar, hingga menjadi Direktorat Jenderal maupun Inspektorat Jenderal di beberapa Kementerian.”

Keempat, tingginya kasus penyiksaan akhir-akhir ini. YLBHI mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial. “Aparat kepolisian merupakan aktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut yakni sekitar 57 persen. Angka ini meningkat tajam dibandingkan Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2018.”

Pada 2018, YLBHI mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.144 orang. Angka yang sangat tinggi ini berkaitan erat dengan aksi-aksi massa yang terjadi sepanjang 2019. Ini jelas sangat melanggar UUD RI 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, juga UU 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

Kelima, penyelidikan dan penyidikan Polri penuh pelanggaran. YLBHI dalam mendampingi kasus-kasus telah menemukan berbagai catatan, seperti SPDP yang terbit lebih dulu dibanding laporan tindak pidana, penahanan tanpa BAP, dan tidak diberi akses ke pendamping hukum.

Keenam, Polri bersandiwara dalam penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan. YLBHI menuding Polri sejak awal telah mengetahui serangan, namun tidak melakukan pencegahan. Dalam penyidikan, Polri disebut terindikasi mengaburkan penindakan atas serangan dan mengarahkan kasus ini menjadi kasus individu yang didasari motif dendam pribadi.

Baca Juga: Dua Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara, Kok Bisa?

Oleh karena itu, YLBHI meminta Presiden Jokowi memberi perhatian serius dengan mengawasi kinerja Polri. YLBHI juga meminta Polri patuh pada prinsip HAM dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, YLBHI juga meminta DPR RI melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara serius. Utamanya dalam melakukan pengawasan kepada Pemerintah dan juga Kepolisian RI. “Meminta Polri segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menunjukkan pelanggarannya terhadap hukum dan hak asasi manusia.”

Apa yang Harus Dibenahi?

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga punya catatan terkait kinerja kepolisian. Ia menyebut polisi harus kembali ke “khitah” atau tupoksinya sebagai penegak hukum, penjaga keamanan ketertiban masyarakat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Motto kepolisian, rastra sewakottama, yang artinya pengabdianku adalah untuk nusa bangsa, harus terus didengungkan. Tidak berjarak dengan rakyat, tetapi harus menjaga jarak dengan kekuasaan karena rezim penguasa maksimal 10 tahun bisa berubah,” kata Bambang saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (2/7).

Bambang pun mengingatkan pentingnya meningkatkan kontrol kelembagaan pada kepolisian, untuk mengimbangi kontrol sosial dari publik yang makin kuat. Menurutnya, kontrol kelembagaan bisa diperkuat dengan merevisi UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, dengan meningkatkan peran Kompolnas, bukan hanya sebagai lembaga kepanjangan pemerintah, tetapi lembaga negara yg dipilih oleh legislatif (DPR RI).

“Polisi harus melakukan protokol Normal Baru untuk meningkatkan public trust dengan meningkatkan kinerja dengan konsisten. Bukan retorika semata yg ujungnya sekedar membangun citra sesaat (pencitraan). Beda pencitraan atau bukan, terletak pada konsistensi kebijakan yg diambil, lebih konkret dan dirasakan masyarakat secara langsung atau tidak,” ucapnya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti permasalahan postur anggaran negara untuk kepolisian yang sangat besar yakni lebih dari Rp100 triliun. Menurut Bambang, dukungan pemerintah harusnya menjadi momentum untuk membenahi organisasi kepolisian agar lebih profesional. Bukan hanya untuk kepentingan-kepentingan pragmatis semata atau aji mumpung bagi para petingginya.

“Ke depan yang dibutuhkan Polri adalah pemimpin yang visioner, bisa memandang kebutuhan organisasi Polri di masa depan. Polri harus menjadi organisasi yang besar, tetapi tidak gendut sehingga bisa bergerak lincah mengikuti arus dan ombak zaman,” ujar Bambang.

Share: Hari Bhayangkara: Polisi Masih Perlu Berbenah