Isu Terkini

Polemik Skuter Listrik Grabwheels di Jakarta, Gimana Sih Aturannya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Penggunaan skuter listrik Grabwheels kian marak di Jakarta. Orang-orang wara-wiri mengendarainya di Bundaran HI, Jalan Kebon Sirih, dan Lapangan Banteng. Anak-anak muda hingga orang tua memenuhi jalanan, baik yang hanya sekedar mencoba keseruan, atau untuk berfoto. Kecepatan maksimum skuter listrik tersebut sebesar 16 km/jam. Para pengguna mendapatkan helm untuk melindungi kepala saat berkendara.

Belakangan, skuter listrik ini jadi sorotan lantaran berbagai insiden yang terjadi. Misalnya: sejumlah pengguna skuter listrik naik ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Yang terbaru, dan lebih parah, dua pengguna Grabwheels meninggal dalam kecelakan lalulintas. Mereka ditabrak mobil pada Minggu (10/11/19) dini hari WIB di kawasan Sudirman.

Baca Juga: Kronologi Dua Pengguna Skuter Listrik Grabwheels Tewas Ditabrak Mobil

Pemerintah Terlambat Bikin Aturan Skuter Listrik

“Nggak ada aturan. Saran saya, buatlah aturan Menteri Perhubungan, karena ini bicara keselamatan. Seperti halnya ojek online bisa diatur Undang-Undang. Itu kan Menteri yang buat aturan keselamatan, dan ini pun saya pikir tidak ada salahnya dibuat demi keselamatan,” kata Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (13/11/19).

Menurut Djoko, hal yang paling penting untuk diatur dari penggunaan skuter listrik itu adalah perihal batas kecepatannya, kelengkapan penggunaan, hingga jalur mana saja yang boleh dilalui skuter listrik tersebut. Sebab, Djoko sering melihat para pengguna Grabwheels di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Sudirman, memacu skuter listriknya dengan kecepatan tinggi.

“Saya lihat di jalanan itu skuter listrik melaju 10-15 km/jam, tapi kok ada yang bisa nyalip mobil. Itu kan berarti kelihatan kecepatannya, saya lihat sendiri itu di jalanan Sudirman, ngeri juga, bahaya dan malam hari pula,” ucap Djoko.

Lalu, saran kedua yang ditawarkan Djoko adalah soal jalur di mana skuter listrik tersebut bisa beroperasi. Artinya, saat beroperasi, skuter listrik mungkin bisa saja disamakan dengan para pengguna sepeda. “Jadi kalau lewat jalur sepeda itu bisa. Trotoar bisa nggak? Bisa juga, asalkan di trotoarnya itu ada jalur sepeda, jalur khusus.”

Selain itu, lebih baik skuter listrik juga hanya boleh melewati jalur pemukiman warga, yang notabene bukan jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor. “Makanya DKI kalau buat jalur sepeda itu, buatlah jalur sepeda yang terpisah. Artinya benar-benar dipisahkan antara jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor,” kata Djoko.

Djoko pun tak hanya menyoroti penggunaan skuter listrik di Jakarta. Menurutnya, daerah-daerah lain pun berpotensi mengikuti tren serupa. Lalu, kalau sampai aturannya tak kunjung dibuat, bakal ada tendensi negatif yang nantinya diikuti daerah-daerah lain juga. “Makanya buat saja peraturan Menteri Perhubungan. Setelahnya mengacu pada aturan itu, daerah segera membuat juga. Ojek online saja bisa dibuat lho, masak ini nggak bisa.”

Dishub DKI Larang Skuter Listrik Masuk Trotoar

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo sudah mengambil sikap setelah skuter listrik ramai dipakai di jalan protokol Jakarta. Pihak Dishub DKI pun dengan tegas melarang skuter listrik melintas di JPO, trotoar, ataupun saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).

Terkait hal itu, Dishub DKI juga menyebut sudah bertemu dengan pihak Grab selaku operator skuter listrik GrabWheels yang disewakan di sekitar Jalan Sudirman, Senin (11/11). Pertemuan itu menindaklanjuti banyak pengguna skuter listrik yang terekam CCTV sedang melintas di JPO Sudirman.

“Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” kata Syafrin seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11).

Untuk itu, saat ini pihak Dishub DKI dan Satpol PP bakal dikerahkan untuk berjaga di setiap JPO agar mencegah tidak ada pengguna skuter listrik yang melintas. “Nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk dia naik,” ucap Syafrin.

Selain itu, Syafrin juga menyarankan agar pengguna skuter listrik hanya melintas di jalur sepeda. “Atau mereka kalau mau beroperasi ya di GBK aja tidak apa-apa,” ujarnya. Hingga kini, Syafrin menyebut pihaknya masih menyusun regulasi terkait jalur skuter listrik tersebut.

Melihat Kontroversi Skuter Listrik di Singapura

Polemik skuter listrik ini sebetulnya tak hanya heboh di Indonesia, khususnya Jakarta. Seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), pelarangan skuter listrik sudah berlaku di Singapura mulai Selasa (05/11) lalu.

Aturan yang ditetapkan Otoritas Transportasi Darat Singapura itu melarang skuter listrik beroperasi di trotoar dan jalan-jalan utama Singapura. Skuter listrik tersebut hanya bisa dikendarai pada jalur khusus sepeda dan jaringan rute yang menghubungkan taman-taman. Lajur khusus ini tersedia sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura.

Menurut CNA, masyarakat yang masih nekat menggunakan skuter listrik di tempat terlarang akan didenda sekitar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20,6 juta, dengan kurs Rp10.300 per dolar Singapura. Tak hanya itu, ada pula sanksi tiga bulan kurungan penjara.

“Akan ada waktu toleransi hingga 31 Desember 2019. Selama masa ini, masyarakat akan diberikan peringatan tak boleh menggunakan skuter listrik di kawasan yang sudah dilarang. Mulai 1 Januari 2020, denda akan mulai dikenakan,” kata Menteri Transportasi Singapura Lam Pin Mim.

Meski begitu, pelarangan itu ternyata tetap saja menimbulkan perdebatan. Bahkan, disebut-sebut bisa mengancam bisnis perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan tenaga skuter listrik dalam layanan pesan antar makanan, seperti GrabFood, Deliveroo, hingga Foodpanda.

Sementara itu, The Strait Times menyebut semakin meluasnya penggunaan skuter listrik tersebut memang merupakan imbas dari pesatnya pertumbuhan bisnis pesan antar makanan berbasis aplikasi. Dalam hal ini, GrabFood sudah menggunakan skuter listrik untuk mempercepat pengiriman makanan hingga sampai ke tangan konsumen.

“Ini benar-benar berdampak pada kami. Tidak cukup banyak jalur sepeda di Singapura. Kalau enggak ada skuter listrik, pengiriman lama, dan ini menyusahkan banyak pihak, termasuk konsumen,” kata seorang driver GrabFood kepada The Strait Times.

Akibatnya, Grab Singapura pun langsung menerima imbas dari kebijakan tersebut. Sejak skuter listrik dilarang, manajemen Grab banyak menerima keluhan terkait keterlambatan dalam pengiriman ataupun pembatalan pesanan. Selain itu, Grab juga harus mempertimbangkan moda transportasi lain yang mungkin tidak dapat tersedia dalam waktu dekat.

Saat ini ada sekitar 100.000 skuter listrik yang terdaftar di Singapura, di mana sekitar 7.000 di antaranya merupakan milik perusahaan pengiriman makanan, seperti GrabFood, Deliveroo, dan Foodpanda

Seorang WNI di Singapura, Josephine Prihadi, menceritakan pengalamannya saat Grabwheels masih beroperasi hingga akhirnya dilarang beroperasi di trotoar di Singapura. Josep pun setuju dengan aturan larangan tersebut dengan alasan keamanan para pejalan kaki, termasuk dirinya.

“Sebagai pejalan kaki saya tidak merasa aman karena mesti berbagi jalan yang sama dengan pengguna Grabwheels. Para pengguna skuter listrik ini cenderung membunyikan klakson dengan keras dari belakang dan berharap Anda memberi jalan buat mereka,” kata Josephine kepada Asumsi.co, Rabu (13/11).

Menurut Josephine, situasi yang terjadi di Singapura itu cukup membuat kesal. Padahal, mayoritas orang di Singapura menghormati pejalan kaki, bahkan pengemudi mobil, dan pengemudi bus sekali pun. Sayangnya, para pengguna Grabwheels bakal terus berdatangan dari arah belakang pejalan kaki, bahkan mereka bisa saja masuk ke daerah perumahan, dan mereka tak akan memilih untuk memelankan laju skuternya.

“Lebih sulit lagi saat jalan setapak yang hanya muat untuk dua orang, tapi para pengguna skuter listrik malah ikut lewat. Sulit untuk percaya ini benar-benar terjadi di Singapura. Mereka kalo mepet nggak tanggung-tanggung.”

Di Singapura sendiri sudah ada korban akibat kecerobohan pengguna skuter listrik yang menewaskan seorang pengendara sepeda. Ong Bee Eng, yang berusia 65 tahun, mengalami luka serius usai ditabrak pengguna skuter listrik atas nama Hung Kee Boon, berusia 20 tahun.

Dilansir dari CNA, Ong Bee Eng tengah bersepeda di dekat Blok 539, Bedok North Street 3. Namun, tiba-tiba ia ditabrak oleh Hung yang mengendarai skuter listrik di jalur tersebut. Akibatnya, Ong terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Lantas, Ong segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Changi, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Ia akhirnya menghembuskan napas terakhir empat hari kemudian. Kabarnya, Ong menderita cedera otak.

Hung sendiri didakwa karena dinilai bertindak ceroboh dan tidak berhati-hati di perjalanan. Ia diduga mengendarai skuter listrik dengan kecepatan setidaknya 26 km/jam hingga 28 km/jam saat mendekati persimpangan dan bertabrakan dengan Ong sekitar pukul 22.25 pada tanggal 21 September lalu.

Dalam putusan pengadilan, diketahui bahwa skuter listrik Hung memiliki berat 44,2 kilogram dan memiliki handle bar sepanjang 725 milimeter. Spesifikasi skuter itu bertentangan dengan Active Mobility Act yang berlaku di Singapura.

Singapura sendiri menjadi salah satu di antara negara-negara lain yang sudah melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Sebelumnya ada Jerman dan Perancis yang sudah memberlakukan larangan serupa.

Perancis sudah mengatur secara ketat mengenai pengoperasian skuter listrik, yang hanya boleh beroperasi di jalur sepeda. Pasalnya, di sana, ternyata banyak pengguna skuter listrik yang malah menggunakan jalur mobil saat berkendara. Walikota Paris Anne Hidalgo pun sudah memberlakukan aturan pelarangan tersebut sejak 1 Juli 2019 lalu.

Selain itu juga, skuter listrik juga dilarang parkir di trotoar dan kecepatan maksimum dibatasi hingga 20 km/jam. Aturan ini diberlakukan karena berdasarkan catatan di kota Paris, kecelakaan yang melibatkan skuter listrik sudah kerap terjadi, seperti dilansir dari Reuters, Selasa (11/06/19).

Sementara itu di Jerman, skuter listrik ternyata juga kerap memicu kecelakaan. Seperti dilansir DW, skuter listrik memang dilegalkan di Jerman, penggunaannya pun sebetulnya hanya sebagai kendaraan alternatif. Namun, aturan ketat akhirnya diterapkan menyusul kerap terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh skuter listrik.

Di sana, skuter listrik memang masih boleh digunakan, dengan syarat para pengendaranya harus memakai helm dan alat keamanan lainnya. Skuter listrik pun tak boleh dikendarai di trotoar dan diparkir di dekat fasilitas umum.

Share: Polemik Skuter Listrik Grabwheels di Jakarta, Gimana Sih Aturannya?