Isu Terkini

Sekuat Apa Jaminan Perppu Pilkada?

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Hari ini (14/7), DPR RI meresmikan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan penundaan Pilkada Serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dengan rampungnya produk hukum anyar ini, Pilkada Serentak resmi ditunda hingga Desember 2020.

Semestinya, Pilkada Serentak diselenggarakan pada September 2020. Namun, pandemi COVID-19 membuat rencana tersebut sukar diwujudkan. Keramaian yang pasti muncul akibat kegiatan kampanye dan proses pemilihan dalam Pilkada diprediksi menjadi bom waktu untuk penyebaran pandemi.

Pemerintah pun menawarkan tiga opsi tanggal penyelenggaraan baru Pilkada Serentak 2020: 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Perppu No. 2 tahun 2020 mengambil tanggal baru paling optimistik, yakni Desember nanti. Bila pandemi mereda bulan Juli 2020 ini, tanggal tersebut dinilai masuk akal untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

Wacana penundaan Pilkada Serentak telah mengemuka sejak pandemi COVID-19 dimulai. Pada 21 Maret 2020, KPU menerbitkan Surat Keputusan yang mengumumkan penundaan Pilkada. Namun, SK tersebut belum kuat. UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak memberikan kewenangan pada KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada secara bersamaan untuk seluruh daerah pemilihan.

UU tersebut hanya menjelaskan mekanisme penundaan pilkada karena sebab-sebab tertentu, yang diajukan secara berjenjang oleh penyelenggara pemilu di tiap daerah. Selain itu, UU Pilkada tidak mengatur keadaan luar biasa seperti pandemi atau bencana alam yang dapat sewaktu-waktu menghalangi terselenggaranya Pilkada.

Pasal 206 Ayat (1) dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga sudah keburu menetapkan bahwa Pilkada akan diselenggarakan pada September 2020. Artinya, jika Pilkada hendak ditunda di luar waktu yang telah ditentukan UU tersebut, diperlukan perubahan terhadap UU. Sekadar SK dari KPU dianggap tak cukup.

Situasi semakin runyam sebab rangkaian persiapan Pilkada Serentak sebetulnya sudah berjalan. Menurut pantauan Media Indonesia, Rp5 triliun dari Rp9,9 triliun anggaran Pilkada 2020 sudah dihabiskan. Surat Edaran Mendagri Nomor 270/2931/SJ akhirnya menghentikan keran pengeluaran ini. Ketetapannya sederhana: tak ada sepeser pun dana Pilkada lagi yang bakal cair bila belum ada putusan soal ditunda-tidaknya Pilkada 2020.

Oleh karena itulah Perppu No. 2 Tahun 2020 dikebut oleh DPR RI. Mereka perlu memastikan nasib Pilkada Serentak yang tinggal enam bulan lagi. Perppu ini pun menuai dukungan dari politisi lintas fraksi. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan bahwa semua fraksi “dapat memahami” mengapa Pilkada mesti ditunda. Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi pun menyatakan bahwa Perppu ini “memberi kepastian hukum terhadap tahapan Pilkada selanjutnya.”

Namun, bukan berarti Perppu tersebut tak menuai kritik. Meski mengapresiasi iktikad baik pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merasa Perppu tersebut masih belum komprehensif. Menurut peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Perppu tersebut tidak mengatur anggaran pelaksanaan Pilkada. Hal tersebut perlu untuk mengantisipasi kurangnya dana Pilkada akibat dampak ekonomi pasca pandemi.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini pun menyatakan bahwa Perppu tersebut “belum sepenuhnya” memberikan kepastian. Pemilihan waktu Desember 2020 untuk jadi tanggal Pilkada baru dinilai kelewat optimistik, sebab bahkan hingga pertengahan Juli 2020 sekalipun pandemi COVID-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan mereda.

Kalaupun hendak dipaksakan, jangka waktu tersebut belum cukup untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan pemilihan yang selaras dengan protokol kesehatan COVID-19. Ia pun ngeri bahwa di tengah situasi ekonomi yang terpuruk seperti sekarang, praktik politik uang akan semakin merebak. Apalagi, kegiatan pengawasan kampanye akan lebih sulit dilakukan karena protokol kesehatan dan social distancing.

Sentimen serupa juga diutarakan lembaga masyarakat Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP). Mereka juga sudah menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut permohonan mereka, “tahapan Pilkada yang akan dimulai Juni 2020 di tengah pandemi COVID-19 berpotensi meningkatkan risiko menyebarnya virus corona di berbagai daerah di Indonesia.”

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga setuju bahwa Pilkada tak perlu diburu-buru. Mei (16/5) lalu, ia mengusulkan agar pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak ditunda sampai WHO mencabut status pandemi COVID-19. Sebab, menurutnya, jika status pandemi belum dicabut, situasi di lapangan dan kebijakan pemerintah masih tak bisa diprediksi, sehingga terlalu berisiko untuk memaksakan terjadinya Pilkada 2020.

Namun, DPR RI bergeming. Sore hari ini (14/7), Perppu Pilkada ditetapkan. Bila tak ada aral merintang, Desember nanti jutaan warga Indonesia akan pesta demokrasi di tengah pandemi.

Share: Sekuat Apa Jaminan Perppu Pilkada?