Isu Terkini

Bisnis Potensial, Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memanggil seluruh pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari Selasa, 2 April 2019 kemarin. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka membahas budidaya benih lobster. Seusai rapat, Luhut menjelaskan bahwa ia meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Dari peraturan tersebut, perubahan yang diminta Luhut adalah pada pasal 7, yakni yang membahas tentang setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Menteri Luhut ingin pasal 7 tersebut dikecualikan.

“Ada pasal 7 pasal 7 kan dibilang tidak boleh, “ ujar Menteri Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4). Ia pun melanjutkan, “sehingga ia disarankan ada perubahan permen itu, diubah pasal itu, dijelaskan bahwa boleh kalau apa, itu harus dicantumkan.”

Menteri Luhut menyebutkan kalau revisi ini sangat mungkin terjadi. Hal ini disebabkan revisi ini sudah atas rekomendasi semua orang di Menko Maritim dan pihak terkait yang menghadiri rapat.

“Iya akan ada, mungkin akan ada karena atas rekomendasi semua dari Menko Maritim dan juga semua stakeholder yang hadir pada hari ini disarankan agar pasal 7 itu diubah,” ucapnya.

Luhut menuturkan bahwa meskipun larangan tersebut nanti akan direvisi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan agar penyelewengan benih lobster tidak terjadi.

“Iya tapi diawasi. Itu kan memang undang-undang perintahnya gitu,” ujar Menteri Luhut.

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Sudah Pernah Terjadi

Kehati-hatian yang ditunjukkan oleh Menteri Luhut jelas bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, tepatnya hari Jumat, 22 Maret 2019, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat menangkap seorang pria karena diduga menyelundupkan benih lobster senilai Rp10,9 miliar melalui Bandara Husein Sastranegara, Jawa Barat. Benih-benih lobster ini dibawa menggunakan kantong plastik menuju Singapura. Penyelundup dengan inisial AR (26) diamankan oleh pihak berwajib setelah petugas menerima informasi intelejen bahwa adanya upaya penyelundupan bayi lobster.

“Petugas melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik pelaku. Lalu kita lakukan pemeriksaan terhadap dua buah tas kabin yang dibawa oleh pelaku,” tutur Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution, di kantor Kanwil Bedan Cukai Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis, 28 Maret 2019.

Dari penyelundupan ini, petugas menemukan 33 kantung plastik berisi benih lobster. Total ada lebih dari 50 ribu ekor benih lobster yang rencananya diselundupkan oleh tersangka. Setelah dicek oleh petugas, nilai jual benih lobster ini cukup fantastis, yakni lebih dari 10 miliar.

“Nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp10.849.400.000. Sementara potensi kerugian imaterial yang lebih besar ialah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia,” ujar Syaifullah.

Benih Lobster Berharga Mahal, Penjualan Capai Rp16 Miliar per Tahun

Benih lobster adalah bisnis yang begitu menjanjikan. Di tahun 2014, Asisten II Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi menuturkan bahwa penjualan benih lobster bisa capai Rp16 miliar per tahun. Ia juga menuturkan kalau benih-benih ini sudah mulai diekspor ke berbagai negara.

“Akhir-akhir ini benih lobster ternyata juga telah didistribusikan ke berbagai daerah dan diekspor,” tutur Lalu, ketika membuka International Lobster Aquaculture Symposium and Industrial Lobster Workshop di Lombok Barat, Selasa 22 April 2014.

Meski sudah mulai diekspor dan didistribusikan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan bahwa sebenarnya penyelundupan benih lobster sudah terjadi semenjak tahun 2000-an dan masih terjadi. Hal ini bahkan menurunkan jumlah ekspor lobster Indonesia dari ribuan ton hingga menjadi ratusan ton saja.

“Sejak tahun 2000-an, dimulailah bisnis jual beli baby lobster ini. Produk lobster Indonesia yang ke luar negeri turun dari ribuan ton hanya menjadi 300 ton saja untuk lobster yang besar,” tutur Menteri Susi saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 23 Februari 2018.

Share: Bisnis Potensial, Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi