Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengiriman sate beracun, Senin (3/5/2021). Tersangka diketahui berinisial NA (25) dan berjenis kelamin perempuan. Dalam melakukan aksinya itu, NA didorong oleh motif sakit hati terhadap penyidik senior polisi yang menjadi sasarannya.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya, di daerah Potorono, Bantul, pada Jumat (30/4/2021). Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah proses penyelidikan yang memakan waktu 4 hari. Tersangka NA disebutkan berasal dari Majalengka, Jawa Barat. Tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Bantul, Yogyakarta.
Mengenai motif pembunuhan, ia menyebutkan bila tersangka NA merasa sakit hati terhadap Tomy – penyidik senior dari Polresta Yogyakarta, yang seharusnya menerima sate beracun. NA dan Tomy dikatakannya pernah berhubungan. Tersangka disebut sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Baca juga: Pengirim Sate Beracun Ditangkap, Ini Kronologinya: Mengandung Sianida Sampai Salah Sasaran | Asumsi
Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan. Menurut Burkhan, tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan. “Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
Tersangka NA disebut telah mencampurkan bumbu sate dengan kalium sianida (KCN). Racun sianida itu telah dibelinya secara daring sejak tiga bulan lalu. Atas perbuatannya ini, polisi menganggap NA telah melakukan pembunuhan berencana.
Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.