Isu Terkini

Penggeledahan Gagal dan Lambat, KPK Makin Dibuat Lemah 

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Drama penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu terkait kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku ramai jadi sorotan. Komisi anti-rasuah itu sempat batal menyegel ruangan di kantor DPP PDI-P. Situasi itu seolah mempertegas ada upaya pelemahan KPK.

Pada Kamis (10/01/20) lalu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan bahwa tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P. Namun, petugas keamanan tak memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.

“Ketika mau pamit ke atasannya, telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan,” kata Lili, Kamis (10/01). Sampai Minggu (12/01) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Setelah menunggu, KPK akhirnya mengantongi restu alias izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk menggeledah sejumlah tempat. Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (12/01) lalu, Dewas KPK telah menerbitkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus ini. Pekan ini, tim penyidik KPK akan memulai proses penggeledahan di sejumlah tempat.

Baca Juga: Bagaimana KPK Menggelar OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas?

Mengenai lokasi mana saja yang akan digeledah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum dapat menyampaikan. “Info spesifik lokasi belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan KPK yang berjalan,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (11/01) lalu.

Ali menyebut penyidik KPK sudah berkoordinasi dengan Dewas untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan. Menurutnya, beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan sudah ditandangani Dewas setelah kelengkapan administrasi terpenuhi.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah memberikan izin terhadap pimpinan KPK untuk menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap tersebut. Dewas telah memberikan izin sejak Jumat, 10 Januari 2020, malam.

Lambatnya Penggeledahan Berpotensi Hilangkan Alat Bukti

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan proses penggeledahan yang justru tertunda dan berjarak cukup jauh dari momen OTT. Menurut Fickar, tentu proses ini tak semestinya terjadi apalagi korupsi masuk dalam extraordinary crime yang harusnya ditangani cepat dan khusus.

“Ya betul kegagalan KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor DPP PDIP dan kabar upaya membawa orang dari PTIK merupakan dampak nyata dari sistem yang justru melemahkan KPK. Terjadi birokrasi yang panjang yang justru membuka ruang melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (14/01).

Lamanya penggeledahan, bahkan berselang beberapa hari dari OTT, tentu membuat kerja KPK menjadi melambat, yang mana hal ini seharusnya tak perlu terjadi. Menurut Fickar, “ruang yang terbuka” itu tidak mustahil dan akan sangat mungkin berpotensi menjadi area korupsi baru.

Yang sangat disayangkan juga adalah tertundanya penggeledahan oleh penyidik KPK berpotensi membuat hilangnya barang bukti terkait perkara tersebut. “Ya, pasti barang yang ada kaitannya dengan kejahatan pasti sudah raib diamankan,” ujarnya.

Baca Juga: Komisioner KPU dan Politisi PDIP Jadi Tersangka Suap

Tahapan penggeledahan yang diumumumkan waktunya dan penggeledahan dilakukan setelah empat hari OTT itu pun menjadi yang pertama kali dalam sejarah. Fickar menilai hal ini sebagai seri pelemahan KPK dan kemunduran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana demokrasi di negara hukum mulai dirusak.

“Ini salah satu akibat penguasaan negara oleh oligarki partai dan pengusaha. Situasi ini pun saya khawatirkan justru mengganggu nama baik orang-orang baik dan berintegritas yang duduk di Dewan Pengawas. Ini yang saya bilang narasi baik ini bisa nenjadi jebakan batman,” kata Fickar.

Fickar pun menyebut bahwa ada atau belum peraturan pelaksanaannya, semestinya Dewas KPK harus mengambil alih tindakan-tindakan yang mempercepat gerak langkah KPK dalam memberantas korupsi, bukan malah memperlambat. Bila perlu, ketentuan mengenai izin Dewas soal penggeledahan itu dihapuskan saja.

Dampak dari UU Baru KPK

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK baru, proses penggeledahan yang akan dilakukan KPK harus mendapat izin dari Dewas KPK.

Adapun bunyi Pasal 47 UU KPK itu: “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.” Padahal, sebelum UU baru KPK berlaku, penggeledahan langsung dilakukan tak lama setelah penangkapan. Momen itu bisa dilihat saat KPK melakukan sejumlah OTT kepala daerah jelang berlakunya UU KPK yang baru seperti OTT terhadap Bupati Lampung Utara dan Bupati Indramayu.

Pada Minggu (06/10/19) lalu, KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait suap proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Lalu, hasil penggeledahan pada hari yang sama, KPK menyita uang Rp600 juta dari rumah dinas bupati.

Tak berhenti sampai di situ, satu pekan setelahnya atau pada Senin (14/10/19), KPK berhasil menangkap Bupati Indramayu Supendi terkait kasus dugaan suap proyek jalan. Tak lama setelahnya, KPK menggeledah delapan lokasi di wilayah Indramayu dan Cirebon pada Kamis (17/10/19) dan Jumat (18/10/19).

“Dengan menunggu izin Dewan Pengawas, KPK terbukti menjadi lambat dalam melakukan penggeledahan. Ini dampak dari UU KPK baru yang bermasalah,” kata Egi Primayogha kepada Asumsi.co, Selasa (14/01).

Perlu diketahui, dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun. Situasi itu pun membuat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru harus betul-betul menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

“Mau tak mau ya melalui perpu atau lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Abdul Fickar.

Share: Penggeledahan Gagal dan Lambat, KPK Makin Dibuat Lemah