Isu Terkini

Pembatasan Akses Medsos Resahkan Publik

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Akses media-media sosial dan layanan chat seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Facebook, dan Line kini dibatasi oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut pembatasan sejak Rabu (22/5) ini bertujuan merintangi penyebaran kabar bohong atau hoaks. Namun, kebijakan pukul rata malah membuat kesal sebagian besar masyarakat, terutama para pekerja, lantaran urusan-urusan profesional jadi terhambat.

“Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial–tidak semuanya–dan messaging system,” kata Rudiantara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Menurut Rudiantara, kabar bohong yang beredar di masyarakat umumnya bermula sebagai screenshot atau tangkapan layar. Kerap kali tanpa verifikasi, gambar-gambar itu berseliweran dengan mudah di medsos dan WhatsApp. Ia khawatir hal itu akan meningkatkan ketegangan dan berujung kepada tindakan-tindakan kolektif yang mengancam stabilitas.

Namun, pembatasan akses justru meresahkan. Kini medsos sudah menjadi kebutuhan harian yang sangat penting. Ketika dibatasi, bukan hanya urusan pribadi, misalnya komunikasi dengan keluarga, yang terusik, tetapi juga periuk nasi.

Pemerintah Tidak Boleh Semena-mena

Pengacara sekaligus pemerhati IT Ahmad Zakaria mengatakan ada dua aspek yang mesti diperhatikan tentang pembatasan akses ini. Sebagai upaya membuat situasi kondusif, ia harus didukung. Namun, masyarakat juga harus kritis terhadap pemerintah, misalnya: apakah pembatasan akses informasi itu melanggar  hukum?

“Kalau kita membaca rilis Menkominfo, mereka memakai UU ITE yang baru sebagai dasar. Di UU ITE yang baru itu memang pemerintah diwajibkan untuk mencegah penyebaran konten yang bertentangan dengan hukum. Nah, salah satu bentuk pencegahannya adalah dengan memblokir konten-konten demikian,” kata Zakaria saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (24/5).

Menurut Zakaria, hal itu justru agak kontradiktif, karena ayat satu dalam UU ITE bersifat preventif, sementara ayat berikutnya menerangkan penindakan. Ia pun menyebut hal ini harus dikaji secara hukum, sebab aturan yang dirujuk mengandung syarat “yang bertentangan dengan hukum.” Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sementara Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang “Siapa saja dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Dalam penerapannya, apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial yang berisi kebencian terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadapnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara langsung dapat digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk menjeratnya sebagai pelaku kejahatan.

“Yang bisa melakukan pemblokiran konten informasi elektronik yang bertentangan dengan hukum itu hanya pengadilan. Bagi saya, selama belum ada yang menyatakan bahwa suatu informasi elektronik itu bertentangan dengan hukum, Kominfo tidak bisa melakukan pencegahan seperti itu,” ujarnya.

Zakaria pun mempertanyakan dasar hukum pemerintah dalam membatasi akses medsos. Ia melihat ada dua situasi berbeda, misalnya saja dalam kasus pemblokiran sebuah situs yang melanggar hukum, hal itu memang bisa dimaklumi karena Kominfo memang punya aturan untuk melakukan penutupan atau blokir terhadap situs terkait. Namun, untuk kasus saat ini, situasinya justru berbeda karena bukan penutupan suatu situs, tetapi pembatasan akses informasi elektronik.

“Penting juga mengkaji bagaimana mereka menafsirkan UU ITE, khususnya tentang konten yang melanggar hukum,” katanya. “Apakah sudah ada keputusan pengadilan dan hukum tetap yang menyatakan konten-konten yang beredar di masyarakat itu adalah konten-konten yang melanggar hukum? Setahu saya belum ada, karena kejadian ini baru kemarin.”

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mempertanyakan inisiatif pemerintah tersebut. ICJR menganggap pembatasan ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap medsos dan layanan chat telah menghambat komunikasi masyarakat, terutama melalui aplikasi Whatsapp dan Line.

Padahal, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dilindungi Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

VPN ‘Berbahaya’, tetapi Masyarakat Butuh Informasi

Masyarakat menemukan cara agar tetap bisa mengakses medsos seperti sediakala: Virtual Private Network (VPN). Namun, penggunaan VPN ini disebut-sebut bisa membahayakan pengguna, karena bisa menyebabkan kebocoran data pribadi.

VPN adalah teknologi komunikasi yang memungkinkan pengguna terhubung dengan jaringan publik untuk mengakses jaringan lokal. Tidak hanya untuk mem-bypass akses, VPN juga bisa membuat pengguna terhubung dengan internet yang aman sembari menyarukan identitas.

Namun, penggunaan sembarang layanan VPN tentu bisa mengakibatkan data penting pribadi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengguna perlu waspada jika menggunakan VPN gratis karena beberapa penyedia layanan dapat menjual informasi pribadi para penggunanya.

“Pembatasan informasi di era informasi seperti ini tentu menimbulkan masalah. Yang beredar bukan hanya informasi negatif, tapi informasi positif juga ada (seperti) imbauan dari tokoh masyarakat, imbauan dari tokoh-tokoh publik untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif. Itu kan tidak perlu dihindari,” kata Zakaria. “Tapi karena adanya pembatasan ini, informasi seperti ini jadi terbatas. Masyarakat itu berhak mendapatkan informasi, dan untuk mendapatkan haknya, beberapa orang akan menggunakan VPN. Nah, ini menimbulkan persoalan baru.”

Zakaria menganalogikan pembatasan akses dan VPN dengan penutupan jalan. Bila jalan ditutup, orang-orang akan mencari jalan memutar, bahkan lewat rumah orang lain jika terpaksa. “Untuk melewati rumah ini, apakah sang pemilik rumah mengizinkan begitu saja? Kan tidak. Sebenarnya yang paling mengkhawatirkan itu kalau kita melakukan transaksi perbankan atau transfer informasi elektronik melalui VPN tanpa enkripsi protokol.”

“Jadi, misalnya kita ingin melakukan transaksi online, seperti akses Bank Mandiri atau BCA, tapi ternyata itu akses palsu yang gunanya untuk meng-capture transaksi kita. Itu mungkin saja terjadi, karena melewati VPN, tetapi kita tidak bisa mengontrol apa yang akan dilakukan provider VPN.”

Memang tidak semua penyedia layanan VPN berbahaya. Ada aplikasi-aplikasi yang kredibel dan transparan perihal pemanfaatan data pengguna, tidak  menyimpan atau melakukan phishing terhadap data. Namun, Zakaria tetap menyarankan agar masyarakat tidak mengaktifkan VPN saat ingin melakukan transaksi perbankan.

Perihal pembatasan akses medsos yang pada akhirnya membuat banyak orang kesal lantaran menghambat pekerjaan, Zakaria mengatakan, “Kalau misalnya ada kerugian yang nyata, mungkin orang bisa melakukan gugatan terhadap pemerintah. Juga sebenarnya langkah yang tepat adalah pemerintah bisa melakukan kontra-opini terhadap opini yang berkembang. Kalau memang ada hoaks, secepatnya lakukan klarifikasi. Bukan malah membatasi informasi, tapi justru menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.”

Share: Pembatasan Akses Medsos Resahkan Publik