Isu Terkini

Pembatasan Akses Jakarta di Tangan Menkes Terawan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 tentang “Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek” selama pandemi COVID-19. Namun, surat itu mengundang pertanyaan karena saat ini Jakarta belum mendapatkan status “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)” dari Menteri Kesehatan.

Surat edaran BPTJ terbit menyusul penetapan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (31/03/20).

Surat yang diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (01/04) itu memuat pelarangan operasional transportasi umum seperti kereta Commuter Line, MRT, Trans Jakarta, hingga kendaraan pribadi, serta merekomendasikan penutupan jalan di sejumlah akses dari dan ke wilayah Jabodetabek, baik jalan tol, arteri, nasional, sampai provinsi. Kuasa dinyatakan ada di tangan para kepala daerah.

Namun, pelaksanaan rekomendasi BPTJ itu tak bisa asal diterapkan. Mula-mula, Jakarta harus memeroleh status “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)” dulu. Prosedurnya: Gubernur DKI Jakarta mengusulkan rencana PSBB wilayahnya ke Menteri Kesehatan. Prosedur ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2020.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan soal kewenangan Menkes. Ia menyebut surat edaran BPTJ memang hanya bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB. Setelah itu, daerah bisa langsung melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” kata Adita dalam keterangan resminya, Rabu (01/04).

Baca Juga: Terapkan PSBB, Pemerintah Pusat Tak Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Selama Pandemi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo satu suara. Menurutnya, surat edaran BPTJ mestinya tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sudah diatur dalam PP No. 21 Tahun 2020 Tentang PSBB. Saat ini, Pemprov DKI masih menantikan surat keputusan Kemenkes terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.

Tak Ada Penutupan Jalan di DKI Jakarta

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Sambodo Pramono Yogo, menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada penutupan atau penyekatan jalan di DKI.

“Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat,” katanya kepada kepada para wartawan, Rabu (01/04).

Baca Juga: Tito Karnavian: Karantina Wilayah Harus Konsultasi ke Pusat

Menurut Sambodo, kebijakan perihal karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah sendiri saat ini memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil. “Kan udah jelas, kebijakannya pembatasan sosial berskala besar dibarengi dengan bantuan ekonomi khususnya kepada masyarakat kecil,” ucapnya.

Dikutip dari Koran Tempo, Kamis (02/04), surat edaran BPTJ membuat bingung banyak pihak, termasuk Wakil Wali Kota Bogor Didie Rachim. Mula-mula, ia mengira surat itu merupakan saran untuk menutup akses wilayah secara besar-besaran. Namun, kemudian, ia justru heran karena surat tersebut berbeda dengan pesan Presiden Jokowi saat meneken PP No.21 Tahun 2020 tentang PSBB, yang menyebut tidak ada karantina wilayah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

“Katanya tak lockdown, tapi semua akses ditutup. Kalau semua kendaraan berhenti operasional, ya, artinya warga tak akan bisa ke mana-mana,” kata Didie.

Share: Pembatasan Akses Jakarta di Tangan Menkes Terawan