Pemerintah daerah yang hendak menerapkan karantina wilayah harus melakukan usulan bersama-sama dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 pusat yang saat ini dikepalai Doni Munardo. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam siaran resminya.
Pembatasan ini, ujar Tito, harus mempertimbangkan beberapa hal, yakni, “tingkat epidemiologinya, penyebarannya separah apa, tingkat bahayanya, kemudian efektivitasnya.”
Tito menegaskan harus ada kepastian terkait sumber daya, teknis, dan juga prosedur untuk melakukan pembatasan di daerah tersebut. “Juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, dan keamanan,” katanya.
Tito menyoroti ekosistem perekonomian Indonesia yang serba berhubungan dan saling tergantung, sehingga penerapan kebijakan yang tumpang-tindih akan memengaruhi ekonomi secara menyeluruh.
“Daerah-daerah adalah subsistem dari sistem ekonomi nasional. Apakah pembatasan di satu tempat akan memberikan dampak ke daerah-daerah lain, atau secara nasional. Bisa saja pembatasan itu membuat ekonomi daerah itu atau daerah lain menjadi terganggu, atau secara nasional terganggu,” ujarnya.
Pada akhirnya, keputusan untuk melakukan karantina, menurut Tito, ada di tangan pemerintah pusat. ”Khusus karantina wilayah, diatur dalam UU, merupakan kewenangan menteri. Di ayat 1 itu menteri yang menangani masalah kesehatan, yakni menteri kesehatan,” kata Tito.
Agar kebijakan tersebut berjalan lancar, pembatasan harus disertai dengan antisipasi dan kesiapan. Terutama jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat agar terciptanya keamanan. “Memberikan bantuan kepada masyarakat–social safety-nya, masyarakat cukup logistik, itu yang paling utama,” ujar Tito.
“Dampak ekonomi kalau ada pembatasan, maka dapat terjadi adanya restoran tutup, adanya pengemudi yang pendapatannya berkurang, dan lain-lain. Ini perlu diantisipasi, agar mereka tidak kekurangan. Sekali lagi kalau mereka kekurangan dan tidak cukup, terutama untuk logistik, yang terjadi adalah dampak gangguan keamanan,” tambahnya
Hal ini sejalan dengan pendapat Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta, bahwa dalam penerapannya, karantina wilayah harus mempertimbangkan besarnya ancaman penyakit, dukungan sumber daya, efektivitas, pertimbangan ekonomi, sosial budaya dan keamanan.
Pada penghujung siarannya, Tito sekali lagi mengimbau pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat. Nantinya, ujar Tito, usulan itu akan dibahas secara lintas kementerian untuk memutuskan mekanisme pembatasannya.