General

PBB Lolos ke Pemilu 2019, Ini Ancaman Sanksi untuk KPUD Manokwari Selatan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Keberhasilan Partai Bulan Bintang (PBB) yang lolos jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berbuntut panjang. Kini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manokwari Selatan terancam dapat sanksi lantaran melakukan kesalahan saat verifikasi PBB.

Dalam kasus ini, KPU Pusat akan memberikan sanksi untuk KPUD Manokwari Selatan yang telah melakukan kesalahan saat proses verifikasi faktual terhadap PBB di kabupaten tersebut. Apa ya guys kira-kira sanksi yang akan dikenakan KPU kepada KPUD Manokwari Selatan?

Teguran dan Sanksi Tegas

Soal sanksi kepada KPUD Manokwari Selatan tersebut, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting buka suara. Ia menyatakan telah memberikan teguran langsung kepada para komisioner dan anggota KPUD Manokwari Selatan atas kejadian tersebut.

Evi menyebut kesalahan yang telah dilakukan KPUD Manokwari Selatan sudah sangat merugikan. Tak hanya teguran saja, saat ini KPU sendiri tengah mempersiapkan sanksi tegas kepada KPUD Manokwari Selatan tersebut.

“Kami menganggap kesalahan di Manokwari Selatan itu sudah sangat merugikan. Kami sudah menegur mereka langsung, tapi tentu ada sanksi seperti apa, ya nanti kita lihatlah,” kata Evi Novida Ginting di Gedung KPU, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 8 Maret.

Menurut Evi, salah satu contoh sanksi yang akan diberikan yakni tak merekrut atau memperpanjang kembali jabatan para komisioner KPUD Manokwari Selatan jika mereka ingin melanjutkan jabatan ke periode berikutnya atau ke tingkat KPUD Provinsi.

Tak hanya itu saja, sanksi serupa akan berlaku juga bagi para penyelenggara pemilu di daerah lain yang melakukan kesalahan atau inkompetensi dalam bekerja. Hal itu dilakukan agar komisioner KPU di daerah diisi oleh orang-orang yang kompeten dan profesional di bidang penyelenggaraan dan tata kelola pemilu.

“Jadi ada catatan kinerja, bagi para penyelenggara yang sudah diketahui ada kesalahan itu pasti ke depannya tidak akan merekrut dia lagi,” ucap Evi.

Evi tak ingin bertindak lebih jauh seperti memberikan sanksi represif berupa pemecatan bagi para komisioner KPUD Manokwari Selatan. Evi beralasan bahwa pemecatan komisioner KPUD itu harus melalui kajian yang mendalam dan kewenangannya berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Itu kan (kewenangan) DKPP, tapi kalau kami menganggap sudah sangat merugikan dan kesalahan itu seperti apa bobotnya ya nanti kita memintakan itu untuk diproses,” ujarnya..

Selain itu, Evi juga mengaku tak ingin bertindak gegabah dalam memberikan sanksi yang represif terhadap para komisioner KPU di daerah-daerah seluruh Indonesia. Pasalnya, pemberian sanksi yang represif justru berdampak dan menurunkan semangat bagi para anggota penyelenggara pemilu di daerah tersebut.

“Misalnya, ada penyelenggara di kabupaten atau kota yang kerjanya baik nanti bisa jatuh spiritnya,” kata Evi.

Masalah KPUD Manokwari Selatan

Seperti diketahui, sebelumnya KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2019. KPU menjelaskan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual yang berlangsung di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Tak tinggal diam, lalu PBB mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, laporan gugatan itu ditindaklanjuti dengan digelarnya sidang mediasi antara PBB dan KPU. Sidang ajudikasi antara PBB dan KPU telah diputuskan Bawaslu pada 5 Maret lalu.

Dalam sidang ajudikasi PBB di Bawaslu, terungkap bahwa KPUD Manokwari Selatan sebelumnya telah menyatakan 16 parpol memenuhi syarat verifikasi di daerah tersebut pada 30 Januari-1 Februari lalu, salah satunya PBB.

Akan tetapi, dalam salinan lampiran berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak sama dengan yang diucapkan dalam rapat pleno tersebut.

PBB sendiri kini telah lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu 4 Maret.

“Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan pada sidang tersebut, pada 4 Maret.

Putusan itu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan itu, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Share: PBB Lolos ke Pemilu 2019, Ini Ancaman Sanksi untuk KPUD Manokwari Selatan