General

Panduan Jurnalis Meliput Hari Pencoblosan Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tensi politik jelang hari H pencoblosan terus memanas. Dewan Pers pun memberikan saran kepada para awak media atau jurnalis sebelum melakukan tugas peliputan pada hari H pencoblosan di Pemilu 2019. Hal itu disampaikan agar para pekerja media bisa terhindar dari hal-hal yang bisa memicu terjadinya kekerasan.

Seorang jurnalis memang memiliki resiko yang sangat tinggi dan berpotensi mendapatkan kekerasan saat melakukan tugas peliputan di lapangan. Apalagi, terhadap isu-isu yang mudah menimbulkan gesekan seperti Pemilu. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengidentifikasi penyebab kekerasan terhadap wartawan karena beberapa faktor, salah satunya dari internal sang wartawan itu sendiri.

Penyebab Kekerasan Terhadap Jurnalis

Menurut Yosep, seorang wartawan bisa saja memicu timbulnya gesekan saat bertugas di lapangan. Hal itu misalnya seperti adanya pemberitaan yang tidak berimbang sehingga memicu rasa tidak senang dari pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, wartawan harus menghindari hal yang berpotensi memicu hal tersebut.

“Penyebab kekerasan terhadap jurnalis dari faktor internal seperti inkompetensi, memelintir, pelanggaran etik yang serius, kualitas SDM yang tidak sesuai standar perilaku, kecerobohan, percaya diri berlebihan, keberpihakan media dan pemberitaan menjelamg tensi politik,” kata Yosep pada acara bertajuk “Mengakhiri Kasus Kekerasan Jurnalis di Indonesia pada Tahun Politik dan Launching Komite Keselamatan Jurnalis” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

Lalu, dari faktor eksternal, penyebab kekerasan terhadap wartawan dapat dilihat dari ketidak pahaman masyarakat atas tugas-tugas jurnalistik hingga ketidak puasan atas pemberitaan. “(Masyarakat) tidak paham atas tugas wartawan, kemudian kecewa pada pemberitaan, Kecewa berita framing, menilai wartawan provokator dan generalisasi negatif pada wartawan,” ujarnya.

Baca Juga: Tangani Kasus Kekerasan, Komite Keselamatan Jurnalis Diluncurkan

Maka dari itu, Dewan Pers pun menyampaikan sejumlah tips agar wartawan bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan tentu dengan rasa aman dan nyaman tanpa tidak menjadi kekerasan tanpa terjadi kekerasan. “Tips pertama jangan menantang massa, karena dimanapun massa itu jauh lebih kuat,” kata Yosep.

Lebih lanjut, Yosep juga mengingatkan bahwa seperti yang sudah diketahui bersama, pekerjaan wartawan itu merupakaan sebuah pekerjaan yang penuh resiko. Maka dari itu, sudah seharusnya seorang jurnalis itu harus tahan banting dan mampu menghadapi berbagai tantangan berat yang terjadi di lapangan.

Kemudian, Yosep memaparkan tips berikutnya yakni seorang jurnalis harus memahami sistem keamanan jurnalis. Dalam hal ini, Dewan Pers akan mendorong perusahaan-perusahaan media yang terverifikasi di Dewan Pers untuk melaksanakan sistem keamanan jurnalis.

“Saya dorong perusahan-perusahaan media untuk membuat pelatihan sistem keamanan jurnalis. Kalau membutuhkan lembaga pelatihan safety journalists, maka bisa bisa hubungi kami (Dewan Pers) untuk membantu memberikan (nama-nama) lembaga-lembaga yang dapat memberikan pelatihan tersebut,” ucapnya.

Jangan Pakai Atribut Media Tertentu

Selain itu, Yosep juga menyampaikan panduan peliputan bagi jurnalis saat hari pencoblosan Pemilu 2019. Hal ini demi menghindari potensi kekerasan yang bisa saja menimpa seorang wartawan di mana suhu politik sedang panas.

Yosep menyarankan kepada semua awak media untuk tidak memakai atribut-atribut dari media tempat bekerja, seperti misalnya seragam dengan warna identik dari media terkait. Hal itu untuk menghindari potensi intimidasi dan kekerasan dari pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan kehadiran wartawan di lokasi.

“Jangan menggunakan atribut-atribut dari media tertentu karena media-media tertentu itu sudah ditandai bahwa ini media anti kepada 01 dan ini media anti kepada 02,” kata Yosep.

Lebih lanjut, Yosep mengatakan bahwa mungkin ada massa-massa di level bawah yang tidak terlalu paham bagaimana berkomunikasi dengan wartawan, sehingga hal itu berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan. Hal-hal seperti ini, menurut Yosep, harus diwaspadai betul oleh wartawan yang sedang berada di lapangan terutama saat hari pencoblosan nanti.

Baca Juga: Tiga Jenis Kekerasan Baru Terhadap Wartawan dan Desakan LBH Pers ke Pemerintah-DPR

“Gunakan atribut biasa saja, jangan mengggunakan tape recorder yang sudah ada stiker dari media tertentu. Bila perlu saat ditanya Anda dari mana, sebut saja Anda dari media. Itu cara menyelamatkan diri yang wajar dalam profesi jurnalis,” ujarnya.

Media Harus Independen Saat Peliputan Hasil Pemilu

Seperti yang sudah pernah diterapkan pada Pemilu 2014 lalu, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia bahkan mengeluarkan seruan bersama tentang pers dan pelaksanaan pemilu. Saat itu, Dewan Pers dan KPI mengimbau agar media bisa bersikap independen dalam memberitakan pemilu.

Misalnya saja, kepada pengelola pers, Dewan Pers dan KPI menyampaikan bahwa pertama pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu. Kedua, pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional. Ketiga, pers harus bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dan transparan.

Sementara, keempat, pers harus tegas menjaga pagar api dengan memisahkan ruang redaksi dan ruang bisnis. Kelima, pers harus memahami, memperhitungkan dan mencegah resiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak profesional dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Keenam, pers wajib memberitakan pesan pendidikan tentang pemilu dan rekam jejak para calon dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Intinya, pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik. Dalam praktiknya, menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, tentu sangat bertentangan dengan prinsip independensi dan tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.

Share: Panduan Jurnalis Meliput Hari Pencoblosan Pemilu 2019