Isu Terkini

Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan dan Laporan Dugaan Maladministrasi oleh ICW

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Keputusan untuk menghentikan paket pelatihan Kartu Prakerja disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari. Berdasarkan hasil evaluasi, pelatihan yang dijual secara paket itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 3 Tahun 2020.

“Manajemen Pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan Paket Pelatihan yang ditawarkan oleh Mitra Platform Digital agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Denni melalui surat yang ditandatangani pada 30 Juni lalu.

Evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan menilai lembaga pelatihan terkait pemenuhan kewajiban mereka dalam memberikan pelatihan dan kepada peserta terkait penilaian mereka mengenai instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan.

Berdasarkan dua parameter tersebut, ada beberapa catatan mengenai paket pelatihan Kartu Prakerja. Pertama, diketahui bahwa beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) lewat platform digital mereka. Paket pelatihan ini terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan.

Terkait ini, manajemen pelaksana Kartu Prakerja menilai bahwa tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang membeli paket telah menyelesaikan seluruh kelas pelatihan—walaupun mereka telah mendapatkan insentif tunai. Akibatnya, tidak ada penilaian dari peserta terkait pelatihan—yang mencakup penilaian terhadap instruktur, sarana prasarana, dan masing-masing kelas pelatihan di dalam paket.

Manajemen pelaksana pun jadi tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap masing-masing kelas pelatihan di dalam paket. “Kami minta agar mitra platform digital melakukan seluruh langkah-langkah yang dianggap perlu terkait dengan keputusan tersebut, termasuk dan tidak terbatas pada mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan,” lanjut Denni.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky membenarkan keputusan itu. Ia menekankan bahwa pemberhentian dilakukan kepada paket pelatihan, bukan pelatihannya. “Paketnya yang disetop. Bukan pelatihannya. Kalau lebih dari satu pelatihan, dijual secara bundling, ini disetop. Alasannya, informasi penyelesaian paketnya tidak lengkap. Ini tidak memenuhi persyaratan Permenko 3/2020,” ungkap Panji lewat pesan singkat, dikutip dari cnnindonesia.com.

Panji memastikan pelaksanaan transaksi dan penjualan kelas di luar paket tetap berjalan. Peserta tetap bisa memilih dan mengikuti kelas pelatihan di luar paket sesuai dengan minat dan kebutuhan masing-masing. Ia juga menekankan bahwa peserta yang sebelumnya telah mengambil paket pelatihan tetap akan mendapatkan insentif. “Insentif peserta yang dulunya mengambil paket pelatihan bundling terus berjalan seperti biasa.”

Merespons keputusan tersebut, pihak Ruangguru mengapresiasi kebijakan manajemen pelaksana dan siap mengikuti peraturan mereka. “Kelas bundling di Skill Academy kini tidak dapat diakses melalui metode pembayaran Kartu Prakerja,” ujar Co-founder dan Chief Product & Partnership Officer Ruangguru, Iman Usman, dikutip dari Jawa Pos. Ia juga mengatakan bahwa paket pelatihan selama ini telah melalui proses kurasi dan bertujuan untuk memudahkan peserta dalam memilih pelatihan.

“Kami melihat bahwa kelas bundling membantu pengguna memilih kelas-kelas sesuai minat, komprehensif, dan berkesinambungan,” ungkap Iman yang juga menegaskan bahwa program pelatihan bundling tetap tersedia bagi para pengguna dengan pembayaran nonprogram Kartu Praakerja.

Sebelumnya, mitra platform digital Kartu Prakerja memiliki sejumlah kelas pelatihan yang dapat dibeli secara bundling. Ruangguru menjual paket pelatihan khusus pengemudi ojek online yang dibanderol dengan harga Rp3.825.000, tetapi kemudian didiskon khusus peserta Kartu Prakerja menjadi Rp1 juta.

Kartu Prakerja Disorot Indonesian Corruption Watch

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sejumlah indikasi maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. Pertama, peneliti ICW Tibiko Zubair menilai penempatan program Kartu Prakerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak sesuai. Program ini dikatakan lebih tepat jika berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Kedua, ICW juga menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan rentan konflik kepentingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 3 Tahun 2020, jangka waktu yang dibutuhkan oleh mitra platform digital dan manajemen pelaksana untuk melakukan proses kurasi adalah paling lama 21 hari. Namun, faktanya, proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya berselang lima hari.

Ketiga, mitra platform digital ditunjuk sebelum tim manajemen pelaksana dan Permenko No. 3 Tahun 2020 terbentuk. Peraturan ini baru terbit pada 27 Maret 2020, sementara mitra platform digital telah ditunjuk sejak 9 Maret. Manajemen pelaksana juga baru dibentuk pada 17 Maret—sehingga penunjukannya mitra dilakukan oleh Komite Cipta Kerja yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto.

Ketika dikonfirmasi, Panji selaku Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja mengakui penunjukan mitra platform digital dilakukan sebelum tim pelaksana dibentuk. Meskipun begitu, peresmian tetap dilakukan oleh manajemen pelaksana. “Selama tidak melakukan perjanjian, ya, tidak ada artinya juga,” ujar Panji dikutip dari koran.tempo.co.

Keempat, penunjukan mitra platform digital tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas. Pemerintah juga dinilai tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra program Kartu Prakerja. “Ada informasi yang itu beredar di ruang gelap karena informasi proses seleksi atau pemilihan atau penunjukan platform digital itu tidak terbuka,” ungkap Tibiko dikutip dari Kompas.com (2/7).

Kelima, mitra platform digital memiliki peran ganda, yaitu bertugas melakukan kurasi pelatihan di platform digital sekaligus sebagai penyelanggara pelatihan. “Pertanyaannya, siapa yang melakukan kurasi ketika platform digital yang seharusnya punya tugas itu justru juga bertindak sebagai pelaku penyelenggara pelatihan?”

Keenam, pemilihan delapan mitra platform digital yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik monopoli, hingga konflik kepentingan. “ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan,” tegas Tibiko.

Share: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan dan Laporan Dugaan Maladministrasi oleh ICW