General

Nur Afifah Balqis Cetak Rekor Jadi Koruptor Termuda

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis jadi sorotan publik karena di usia yang masih muda telah terjerat kasus korupsi.

Umur 24 tahun: Nur Afifah saat ini baru menginjak usia 24 tahun. Hal itu diketahui dari akun instagram pribadinya @nafgis_, ketika mengunggah foto kue ulang tahun dengan tulisan ‘selamat ulang tahun Bendum DPC Demokrat ke-24’ dalamm highlightsnya.

Akrab dengan politikus Demokrat: Selain itu, ia terlihat akrab dengan Bupati PPU sekaligus Ketua DPC Demokrat Balikpapan Abdul Gafur Mas’ud dalam unggahan fotonya ketika bersandar di atas kap mobil BMW.

Tidak hanya Abdul, Nur Afifah juga mengunggah kebersamaannya dengan para politikus Partai Demokrat.

Terjerat kasus suap: Sebelumnya, Nur Afifah merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus suap. Ia terbukti menjadi pihak penampung uang suap yang diduga diterima Bupati PPU Abdul Gafur.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap kedua pelaku telah menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah yang selanjutnya akan digunakan oleh Abdul Gafur.

Ditangkap 12 Januari: Penangkapan tersangka: Pada 12 Januari 2022, KPK lakukan OTT terhadap kedua pelaku dan mengamankan uang dari rekening bank Nur Afifah sebanyak Rp447 juta.

Tak hanya Abdul dan Nur Afifah, KPK juga menangkap Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Pasal yang disangkakan: Akibat kasus ini, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah sebagai penerima terbukti melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Achmad Zuhdi sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zal)

Baca Juga:

Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Suap dan Ditahan

Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Punya Harta Rp36 M

Profil Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT KPK

Share: Nur Afifah Balqis Cetak Rekor Jadi Koruptor Termuda