Isu Terkini

Nasib KPK Usai Pegawainya Dijadikan ASN

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang “Alih Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).” Perubahan tersebut disorot publik lantaran dinilai mengurangi independensi KPK hingga berpotensi membuka peluang korupsi.

Adapun PP tersebut merupakan konsekuensi sekaligus turunan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan masa depan KPK dengan lahirnya PP Nomor 41/2020 jauh dari harapan. Sebab, sebagai elemen satu-satunya yang bebas dari intervensi politik yaitu pegawai KPK, saat ini dengan berlakunya PP Nomor 41/2020 telah menjadi bagian yang bisa dikendalikan oleh kepentingan politik karena berada di bawah Kemenpan RB dan di bawah Presiden Jokowi secara langsung

“Berbeda pegawai KPK dengan pimpinan KPK yang proses seleksinya melalui ranah politik dan tentu saja sarat dengan kepentingan politik dan bisa diintervensi oleh kepentingan politik. Pegawai KPK diseleksi dengan proses khusus melalui apa yang disebut sebagai Indonesia Memanggil, sehingga kemudian intervensi politik jauh dari proses seleksi ini,” kata Feri saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (12/8/20).

Sehingga, lanjut Feri, upaya-upaya pelemahan KPK mungkin ditujukan saat ini dengan memperlemah status pegawai KPK. Sebab, menurut Feri, pimpinan dan segala macamnya pasti sudah mengalami anasir-anasir kepentingan politik

Maka dari itu, Feri menilai keberadaan PP 41/2020 ini sebenarnya bisa memperlihatkan siapa yang paling berperan dalam memperlemah KPK. Menurutnya, sulit bagi Presiden Jokowi untuk menghindari tuduhan bahwa kehadiran PP 41/2020 ini adalah bagian dari agenda istana atau presiden sendiri untuk kemudian memperlemah status pegawai KPK dan meletakkan mereka di bawah kuasa presiden secara langsung.

“Jadi masa depan KPK dengan status PNS ini tentu semakin buram dan menyedihkan buat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya,” ucap Feri yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang dengan sistem kepegawaian yang lama, pegawai KPK berstatus independen dengan model penggajian sendiri satu pintu dan et cost pemakaian di luar gaji dibayar sesuai dengan pengeluaran yang riil.

“Sistem ini menurut saya juga ikut menciptakan ‘suasana jujur’ bagi setiap orang yang bekerja di KPK, karena itu juga ada warung kejujuran. Dengan status yang sekarang di mana pegawai KPK menjadi ASN, maka sistem ini akan mendorong dan menggerus independensi KPK,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (12/8).

Lebih lanjut, Fickar menilai meski UU Revisi menyatakan KPK independen dalam menjalankan fungsinya selaku penegak hukum, tetapi pada suatu ketika KPK akan menjadi alat pemerintahan yang berkuasa dalam mewujudkan keinginannya. Selain itu, budaya organisasinya akan berubah menjadi subordinatif.

“Tanpa perintah pekerjaan tidak akan jalan (gaji sudah bertambah jadi tiga sumbernya), melahirkan budaya aparat yang ingin selalu dilayani. Yang mengerikan karena pola pengawasan internalnya sama dengan di birokrasi pemerintahan. Maka pada saatnya nanti juga akan tumbuh korupsi yang dilakukan para pegawai KPK dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya terutama ketika berhadapan dengan orang-orang yang menjadi objek pemeriksaan KPK.”

Laode Syarif Sebut PP Rusak Penggajian Tunggal di KPK dan Buka Celah Korupsi

Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, mengatakan keberadaan PP 41/2020 tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuka potensi tindakan penyelewengan atau korupsi. Apalagi, dalam PP tersebut, sistem penggajian pegawai KPK berubah.

Menurut Laode, hal itu justru merusak sistem penggajian tunggal yang sudah lama diterapkan di KPK.

“Saya dikagetkan dengan sistem penggajian di PP, di situ dikatakan penghasilan pegawai ada tiga, yaitu gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Padahal KPK sudah lama menyoroti pentingnya ada single salary system seperti di luar negeri,” kata Laode M. Syarif dalam diskusi daring dengan tema “Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Jakarta, Senin (10/8) seperti dilansir dari Antara.

Pada Pasal 9 Ayat (1) PP 41/2020 disebutkan, bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pada Pasal 9 Ayat (2) tertulis:

“Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden.”

Single salary jadi gajinya cuma satu, dengan PP ini bisa saja disebut gaji rendah tetapi dapat tunjangan, uang rapat honor ini itu yang jumlahnya banyak tetapi pertanggungjawabannya susah karena ukurannya tidak jelas,” ucap Laode.

Dengan sistem tersebut, dapat memicu pegawai KPK untuk mengikuti berbagai kegiatan, misalnya kepanitiaan untuk mendapatkan imbalan honor dan tunjangan. Menurut Laode, hal-hal seperti ini, harusnya dihilangkan.

Namun, katanya, sistem KPK yang sudah bagus justru dihilangkan. Bahkan, sebenarnya hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, agar penggajian sistem tunggal ini yang diterapkan.

Menurut Laode, hal tersebut justru mempertegas pelemahan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK. “Akhirnya saya ingin menyampaikan bahwa PP ini mempertegas kenyataan bahwa mulai dari proses sampai substansi proses sudah melanggar pembentukan UU, dari sisi substansi UU No. 19/2019 bukannya menguatkan, melainkan melemahkan.”

Meski begitu, Laode pun masih berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi terhadap UU KPK tersebut. “Jadi, kita berharap sekali pada MK untuk menguji dari sisi pembentukan UU KPK sudah benar atau tidak. Kita berharap independensi, keimanan, dan kepintaran hakim MK agar UU KPK dapat kembali,” kata Laode.

Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil mengajukan judicial review untuk uji formil dan materiel atas UU No. 19/2019 tentang KPK pada tanggal 20 November 2019. Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung.

Sementara itu sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa pemerintah tak berniat melemahkan KPK dengan aturan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Ia pun menyebut keberadaan PP 41/2020 itu tak akan mengurangi independensi KPK.

“PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini,” kata Dini melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).

Dini menyebut keberadaan PP tentang alih status pegawai tersebut justru semakin memperkuat KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. “Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu Komisioner KPK Nurul Ghufron berharap publik tak memandang remeh independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian berubah setelah beralih menjadi ASN. Menurutnya, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum.

“Iindependensi KPK terlahir karena penanaman insan KPK kepada Republik Indonesia yang ditanam sejak proses rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK,” kata Ghufron, Selasa (11/8) seperti dilansir dari Antara.

Share: Nasib KPK Usai Pegawainya Dijadikan ASN