Isu Terkini

Miranda Goeltom Dipanggil KPK Jadi Bukti Adanya Langkah Baru Penanganan Kasus Bank Century

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kasus Bank Century kembali muncul ke permukaan setelah bertahun-tahun sempat hilang dari media. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sejak Selasa, 18 September lalu sempat membeberkan rencananya terkait penanganan kasus korupsi oleh Bank Century. Keputusan itu sendiri cukup bulat, apalagi KPK telah usai melakukan gelar perkara dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp7,4 Triliun.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah waktu itu menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan dengan berbekal fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan Budi Mulya pada tahun 2014 lalu. KPK akan melihat secara rinci peran dari aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Jejak terbarunya saat ini yaitu dipanggilnya Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 November 2018 kemarin. Ia datang sekitar pukul 09.40 WIB tanda pengenal KPK berwarna merah yang biasanya dipakai untuk para saksi yang ingin menjalani pemeriksaan.

Miranda sendiri sebelumnya sudah beberapa kali berurusan dengan KPK, dengan permasalahan yang berkaitan tentang perkara Bank Century. Miranda bahkan pernah divonis bersalah pada 25 April 2013 dan ditahan terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia dipenjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, tentunya sekarang perempuan kelahiran Jakarta, 9 Juni 1949 itu sudah bisa menghirup kehidupan bebas.

Namun sayangnya, kebebasan itu tak serta merta membuat ia bisa lepas dari segala urusan dengan lembaga anti rasuah. Ibu dari dua anak itu mengaku harus menjalani pemeriksaan KPK terkait permasalahan Bank Century, di mana kabarnya kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan.

“Ditanyain keterangan. Masih penyelidikan mengenai Century. Cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat (pemeriksaannya). Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan,” kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2018.

Di hari yang sama, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga ikut dalam penyelidikan sebagai saksi. Mirip dengan Miranda, kehadiran Wimboh di KPK terkait kasus Bank Century bukanlah yang pertama. Pada tahun 2013 lalu, ia juga pernah dipanggil KPK saat Wimboh masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF). Namun, kala itu Wimboh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI.

Tentunya pemanggilan kedua orang ini menjadi bukti bahwa memang benar akan adanya tindak lanjut yang lebih panjang untuk penanganan kasus Century. KPK sendiri sudah melakukan analisa dari fakta-akta yang ada di persidangan dan dokumen-dokumen demi mencari bukti baru.

Adapun yang dianalisis KPK antara lain ialah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. Bahkan, KPK juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Sebagai pengingat, dalam perkara ini, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam persidangan, Majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara. Dari pemberian FPJP, penyertaan modal sementara, di mana total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun. Maka dari itu, di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Tentunya semua berharap bahwa kasus Bank Century benar-benar bisa diungkapkan seluas-luasnya, agar tak ada lagi kejadian bank di Indonesia yang harus bangkrut dan membiarkan para nasabahnya menanggung kerugian besar.

Share: Miranda Goeltom Dipanggil KPK Jadi Bukti Adanya Langkah Baru Penanganan Kasus Bank Century