Isu Terkini

Menolak Vaksinasi Memang Berbahaya, tapi Apa Perlu Diancam Pidana?

Faisal Irfani — Asumsi.co

featured image

Pemerintah terus mengkampanyekan program vaksinasi COVID-19. Baru-baru ini, mereka turut menyertakan penggunaan instrumen hukum agar program tersebut berjalan maksimal.

  • Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menegaskan bahwa orang-orang yang menolak vaksinasi COVID-19 dapat dijatuhi hukuman selama satu tahun.
  • Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain penjara, mereka yang menolak vaksin juga bisa kena denda sebesar, maksimal, Rp100 juta.
  • Program vaksinasi COVID-19, menurut pemerintah, adalah wajib belaka.

Meski begitu, pemerintah mengaku kurungan penjara maupun denda merupakan pilihan terakhir. Sosialisasi dan pendekatan yang persuasif tetap jadi prioritas.

Rencana ini lekas menuai kritik. Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Zubairi Djoerban, misalnya, mengatakan bahwa program vaksinasi tak bisa dipaksakan. Menurutnya, warga berhak menentukan ikut vaksin atau tidak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan serupa, tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Isinya: mereka yang menolak vaksin dapat dedenda Rp5 juta.

Aturan ini digugat oleh Happy Hayati Helmi ke MA pertengahan Desember 2020. Pemohon meminta denda itu dihapus karena dianggap bertentangan dengan pengaturan HAM.

Share: Menolak Vaksinasi Memang Berbahaya, tapi Apa Perlu Diancam Pidana?