Pemerintah terus mengkampanyekan program vaksinasi COVID-19. Baru-baru ini, mereka turut menyertakan penggunaan instrumen hukum agar program tersebut berjalan maksimal.
Meski begitu, pemerintah mengaku kurungan penjara maupun denda merupakan pilihan terakhir. Sosialisasi dan pendekatan yang persuasif tetap jadi prioritas.
Rencana ini lekas menuai kritik. Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Zubairi Djoerban, misalnya, mengatakan bahwa program vaksinasi tak bisa dipaksakan. Menurutnya, warga berhak menentukan ikut vaksin atau tidak.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan serupa, tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Isinya: mereka yang menolak vaksin dapat dedenda Rp5 juta.
Aturan ini digugat oleh Happy Hayati Helmi ke MA pertengahan Desember 2020. Pemohon meminta denda itu dihapus karena dianggap bertentangan dengan pengaturan HAM.