General

Kontroversi Kode Etik Menteri Kesehatan Terawan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Susunan nama menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/10/19) di Istana Negara, Jakarta, tak lepas dari sorotan. Sejumlah nama tokoh dinilai kurang layak menempati posisi menteri. Terutama terkait rekam jejak dan kasus-kasus yang pernah menjerat mereka jauh sebelumnya.

Salah satunya Mayjen TNI Dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) yang didapuk sebagai Menteri Kesehatan menggantikan dr Nila Moeloek. Sebelum pelantikan menteri, beredar surat berkop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tertanggal 30 September 2019 dan ditandatangani Ketua MKEK Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH.

Melalui surat tersebut, MKEK menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan periode 2019-2024 karena yang bersangkutan sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Namun, akhirnya dr Terawan, yang sebelumnya menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto, tetap resmi dilantik jadi Menkes.

Terawan yang mengetahui sikap penolakan tersebut menanggapinya dengan santai saja. “Ya ndak apa-apa. Kan namanya juga sekarang jabatan politis, ada yang menerima dan ada yang menolak. Itu hal biasa,” ujar Terawan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/10).

Asumsi.co coba menghubungi Ketua MKEK Dr Broto Wasisto untuk mengonfirmasi terkait surat yang beredar, namun sampai berita ini diturunkan, belum ada respons dari Broto terkait surat dan sikap IDI sendiri. Sementara Sekretaris MKEK Dr Pukovisa Prawiroharjo, hanya merespons singkat. “Nanti saja sekalian di rilis pers,” kata dr Pukovisa kepada Asumsi.co, Kamis (24/10).

Kontroversi Terapi Brainwash Dokter Terawan

Terawan pernah dipecat dalam sidang MKEK PB IDI selama 12 bulan, yakni pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Ia dikenai sanksi atas pelanggaran etik serius karena metode terapi “cuci otak” yang ia terapkan bagi penderita stroke. Sanksi itu terdapat dalam Keputusan MKEK IDI Nomor 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.

MKEK sendiri tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke. Namun, yang jadi masalah adalah perihal kode etik yang dilanggar. Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, ada empat poin terkait pelanggaran etik dalam kasus Terawan.

Pertama, Terawan dinilai mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan. Kedua, ia dinilai tidak kooperatif pada sidang Majelis. Ketiga, Terawan diketahui menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya. Terakhir, ia juga menjanjikan kesembuhan pada pasien.

Apabila menilik 21 pasal yang yang tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), Terawan jelas melanggar sejumlah pasal. Dalam poin pertama saja, Majelis menilai Terawan sudah melanggar pasal 4 Kodeki serta pasal cakupan dan penjelasan. Pasal  tersebut mengatur  bahwa “seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.”

Pedoman pelaksanaan Kode Etik pasal 4 huruf (a) poin 2 juga menyebut bahwa seorang dokter tidak boleh mengadakan wawancara dengan pers atau menulis karangan dalam majalah/harian untuk memperkenalkan dan mempromosikan cara ia mengobati sesuatu penyakit. Sebab, hal tersebut bisa membuat “orang awam yang membacanya tidak dapat menilai kebenarannya”.

Terawan juga dinilai mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal 4 serta mencederai sumpah dokter.

Lalu, poin kedua, yang menyebut dokter Terawan bersikap tidak kooperatif, menjelaskan perihal sikap Terawan yang kerap tak memenuhi panggilan MKEK IDI sejak kasusnya diusut pada 2015, bahkan ia absen dalam sidang pertama pada pada 5 Januari 2015.

Terawan juga mengabaikan panggilan pada sidang berikutnya secara berturut-turut: pada 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei 2015. Setelah tiga tahun kasus pelanggaran kode etik itu jalan di tempat, Majelis kembali mengundang Terawan pada 16 Januari 2018, namun lagi-lagi ia absen.

Akhirnya, Majelis memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Mereka mengundang para saksi ahli, termasuk Moh. Hasan Machfoed dan Prof. Dr. dr. Sudigdo Sastroasmoro Sp.A(K), Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Mereka menguji terapi Terawan dengan menyingkap metodologi riset dan evidence-based medicine.

Setelah sidang, pada 26 Januari 2018, Majelis memanggil Dr. dr. N. Nazar, serta Prof. Dr. dr. Teguh A.S. Ranakusuma. Sp.S(K) dari Fakultas Kedokteran UI dan Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI. Terawan juga absen selama persidangan tersebut.

Keputusan Majelis menyebut bahwa sikap tidak kooperatif Terawan itu melanggar kode etik pasal 18. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Setelah pemberitaan mengenai pemecatan dirinya ramai jadi pembicaraan publik, Terawan baru muncul merespons. Saat itu, ia menyebut bahwa dirinya belum menerima surat keputusan dari IDI.

Perihal biaya pengobatan terhadap terapi yang belum teruji secara klinis telah melanggar kode etik kedokteran pasal 3 ayat 17. Ayat ini menyebutkan seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Namun, dalam wawancara Terawan dengan detik.com pada 2015, biaya terapi itu berkisar pada angka Rp30 juta-Rp40 juta.

Adapun pelanggaran etik lain, yakni terkait cara Terawan mempraktikkan pengobatan baru. Pasal 6 kode etik menyebutkan bahwa setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya, dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam kasus Terawan, ia dianggap tidak bijak dalam mengumumkan dan menerapkan temuannya itu. Secara ilmiah, promotor disertasinya, Prof. dr. Irawan Yusuf, Ph.D., guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makasar, juga ikut buka suara terkait pengobatan baru ala Terawan tersebut.

Dikutip dari detikcom, Jumat (06/04/18), Irawan menjelaskan bahwa metode cuci otak yang dipraktikkan Terawan dalam pengobatan stroke disebutnya secara ilmiah dalam ilmu kedokteran tidak ada masalah. “Secara ilmiah metode itu tidak ada masalah. Yang jadi persoalan teknologi yang digunakan dokter Terawan yang oleh masyarakat profesi kedokteran dinilai tidak standar dalam pengobatan stroke.”

Menurut Irawan, metode DSA yang diterapkan Terawan dalam mengobati pasien stroke, memang telah diuji oleh dirinya saat Terawan mengambil doktoral di Unhas. Namun, metode itu memang sudah jadi kontroversi di kalangan profesi dokter.

Menurutnya, peran utama brainwash hanya meningkatkan aliran darah pada otak terhadap pasien stroke kronis, dan memperbaiki suplai darah ke jaringan tersumbat ke otot jantung. Dari sana, oksigen, nutrisi, dan obat bisa memperpanjang napas, sehingga gejala klinis bisa membaik. Sementara kesimpulan yang ditonjolkan oleh dokter Terawan terlalu berlebihan.

Share: Kontroversi Kode Etik Menteri Kesehatan Terawan