Isu Terkini

Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bagaimana Nasib Larangan Mudik?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melonggarkan pembatasan transportasi darat, laut, dan udara, mulai besok, Kamis (7/5). Menurutnya, keputusan ini merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang “Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.”

“Semua moda angkutan udara, kereta api, laut, dan bus dimungkinan kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang disiarkan langsung oleh akun YouTube DPR RI, Rabu (06/05).

Budi menjelaskan bahwa pelonggaran itu hanya berlaku untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik. Keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.

“Rekan-rekan anggota DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk urusan pekerjaan, bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas harus melakukan movement, misal saya ke Palembang untuk memantau LRT, itu nggak apa-apa,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa tak ada larangan pergerakan logistik selama pandemi COVID-19. Namun, saat penyerahannya, petugas tidak boleh turun, hanya barang yang diperkenankan turun.

Lebih lanjut, nantinya Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larangan mudik. “Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” kata Budi.

Sekadar informasi, Permenhub No. 25 Tahun 2020 mengatur larangan mudik bagi kendaraan-kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Kemenhub akan memberikan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman penjara, bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang “Kekarantinaan Kesehatan.”

“Sanksi terberat denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/04) lalu.

DPR Mempertanyakan Kelonggaran Transportasi Umum

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mempertanyakan apakah pemerintah bisa menjamin protokol kesehatan dapat berlangsung secara disiplin diterapkan jika kegiatan transportasi kembali dibuka?

“Sekarang akan dibuka kembali bagi keperluan khusus. Yang saya ingin pastikan adalah protokol COVID-19 telah dilaksanakan oleh para petugas, operator maupun penumpang,” kata Nurhayati dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Menhub Budi Karya, Rabu (06/05).

Nurhayati pun mengingatkan lagi temuan Pemprov Jawa Barat bahwa tiga dari 325 penumpang KRL positif COVID-19. menurutnya, ketiga orang tersebut tetap menggunakan moda transportasi umum tanpa teguran meski pemerintah menerapkan protokol kesehatan.

Nurhayati juga mempertanyakan kesiapan petugas dan operator transportasi umum selama bertugas di lapangan. Ia mengaku melihat sendiri petugas di lapangan, khususnya di check point PSBB dan mudik, justru tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Ia pun khawatir kondisi itu tetap akan terjadi, apalagi transportasi mulai dibuka.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa aturan yang berlaku tetap melarang mudik. Namun, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu dengan syarat tertentu.

“Ada orang-orang yang, karena dibutuhkan, dapat diberikan dispensasi untuk bermobilisasi. Akan tetapi harus mendapatkan izin sehat dari instansi yang berwenang. Orang tersebut harus dalam keadaan sehat baik saat berangkat maupun pulang,” kata Djoko saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (06/05).

Sekarang ini, menurut Djoko, ada banyak orang yang tidak memperoleh bansos dan sembako sementara keuangan semakin menipis. Kondisi itu harus ditangani segera. “Karena kelompok inilah yang ingin tetap mudik dengan berbagai cara, sehingga harus dipenuhi kebutuhannya lewat kelonggaran transportasi dalam rangka pembagian logistik.”

Menurut Djoko, perkara masyarakat yang memaksa untuk mudik meski sudah dilarang seharusnya tak diserahkan kepada kepolisian, dan caranya bukan dengan menghadang mereka di jalan. Lewat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19, pemerintah harus mencari jalan keluar bagi warga yang sudah tidak memiliki penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari tanpa pulang kampung.

“Jika dibebankan ke pemda di wilayah Jabodetabek cukup memberatkan. Mengurus warganya sendiri juga belum tentu tuntas. Perlu kerja sama antara pemda di Jabodetabek dengan pemerintah pusat dan pemda asal para perantau ini,” katanya. “Dapat pula membuat crisis centre untuk mewadahi permasalahan warga perantauan di wilayah Jabodetabek yang mengalami masalah kemampuan finansial, yang sudah tidak ada biaya untuk makan sehari-hari dan membayar sewa atau kontrak tempat penginapan.”

Dan terlepas dari kesigapan pemerintah, masyarakat bisa membangun solidaritas kolektif untuk menjaga orang-orang tidak mampu di wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi agar tidak mudik.

Share: Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bagaimana Nasib Larangan Mudik?