General

Mengapa Pengesahan RKUHP Perlu Ditunda

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi perhatian masyarakat sipil. Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) menyebut bahwa pemerintah dan DPR sudah merampungkan RKUHP. Seorang anggota aliansi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengungkapkan: jangankan diakomodir, masyarakat sama sekali tidak mendapatkan informasi bahwa RKUHP akan dibahas pada 14-15 September di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.

“Selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di hotel, bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III. Kami juga nggak bisa mengakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup itu,” kata Anggara kepada Asumsi.co, Senin (16/09/19).

Menurut Anggara, materi pasal RKUHP masih banyak yang bermasalah, dan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.

“Pembahasan RKUHP yang tertutup itu jelas mencederai kepercayaan dan amanat rakyat. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda,” ujarnya.

Berdasarkan catatan ICJR, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya, lebih dari setahun tidak ada pembahasan yang terbuka untuk publik.

Apa yang Bermasalah dari RKUHP?

Perlu diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya sudah merampungkan seluruh substansi RKUHP. Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Arsul Sani membeberkan bahwa setelah disepakati, pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal tertentu. Kemudian, pembahasan dilanjutkan ke tingkat I, yakni Rapat Pleno Komisi III.

Arsul menyebut seluruh isi rancangan yang sebelumnya menjadi perdebatan telah disepakati oleh Tim Panja DPR dan Pemerintah. Setidaknya terdapat tujuh isu yang menjadi ganjalan, yakni hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Arsul mengatakan bahwa ketujuh isu tersebut sudah disepakati dalam Rapat Panja akhir pekan lalu, meskipun masyarakat sipil masih mengkritik draf terbaru RKUHP.

Pengesahan RKUHP pun tinggal menunggu waktu. RKUHP akan disahkan sebelum DPR menutup masa bakti periode 2014-2019 atau dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/09).

Aliansi menegaskan bahwa menunda pengesahan RKUHP bukan berarti menolak RKUHP. Justru aliansi berpikir jauh ke depan dan menyadari betapa pentingnya memiliki KUHP baru yang berlandaskan pada Hak Asasi Manusia, berkeadilan gender, dan sesuai dengan perkembangan hukum pidana modern. Maka, aliansi meminta adanya perbaikan dan penghapusan beberapa pasal yang akan memberangus kebebasan sipil. Setidaknya ada 10 pasal kontroversial dalam RKUHP yang menjadi kritik keras sejumlah masyarakat sipil, apa saja itu?

1. Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP, soal hukuman mati

Masyarakat menuntut pasal hukuman mati dihapuskan. 2/3 negara di dunia juga telah mengahapuskan hukuman mati. Pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati harus menjadi hak setiap orang yang diputus dengan pidana mati dan tidak boleh bergantung pada putusan hakim.

2. Pasal 167 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal pengaturan makar

Definisi makar dalam RKUHP dinilai tidak sesuai dengan asal kata makar yaitu “aanslag” yang artinya serangan. RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

3. Pasal 218-219 RKUHP, soal penghinaan presiden. Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah. Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum/ Lembaga Negara.

Pasal-pasal ini telah dibatalkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ini aturan kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis

4. Pasal 304 RKUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama

Pasal ini dinilai perlu dihapuskan karena jauh dari standar Pasal 20 ICCPR yang mengatur konteks pelarangan propaganda kebencian, dan hanya melindungi agama yang dianut di Indonesia.

5. Pasal 417 ayat (1) tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan.

Masyarakat sipil menilai negara tak sepatutnya menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga negara yang bersifat privat.

6. Pasal 414-415 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan

Pasal ini dinilai kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Beberapa pandangan menyebutkan bahwa kondom adalah alat paling efektif mencegah penularan HIV dan sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan BPHN tahun 1995.

7. Pasal 470 s.d 472 RKUHP draft 28 Agustus 2019 tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran

Pasal ini hanya terkecuali bagi dokter yang melakukan aborsi dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI No 4 tahun 2005. Pasal ini dinilai diskriminatif dan berpotensi mengkriminalisasi perempuan, termasuk para korban kekerasan seksual.

8. Pasal 604-607 RKUHP soal tindak pidana korupsi

RKUHP tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam RKUHP saat ini, tidak ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

9. Pasal 599-600 RKUHP soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat

Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP. Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000. Masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.

10. Pasal 188 soal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Masyarakat menilai semestinya tak perlu menyasar ideologi tertentu secara spesifik dan lebih fokus pada pemidanaan akibat adanya kekerasan yang membahayakan harta dan manusia. Versi menyeluruh dari penjelasan pasal-pasal ini juga dijabarkan ICJR.

Sementara itu, Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu menyebut jika tetap mengesahkannya, pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap gagal melakukan dekolonialisasi di Indonesia.

“Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi,” kata Erasmus. Lebih lanjut, ada tujuh alasan mengapa RKUHP tak perlu buru-buru dan belum layak untuk disahkan.

Share: Mengapa Pengesahan RKUHP Perlu Ditunda