Isu Terkini

Membedah Ekonomi Bung Hatta dan Melambungnya Harga Tanah

Iman Herdiana — Asumsi.co

featured image

Salah satu pendiri bangsa kita, Mohammad Hatta, telah merumuskan ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan, bukan berarti nepotisme. Namun terdapat filosofi keindonesiaan di balik asas ini.

Adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), Johannes Gunawan, yang menjelaskan hal ini. Menurut penjelasannya, perekonomian Indonesia diatur Bung Hatta dalam pasal 33 UUD 1945.

“Perekonomian dengan asas kekeluargaan pernah diartikan negatif seperti nepotisme. Tapi jangan menghina, founding pathers memilih asas ini bukan sembarangan. Bung Hatta pemikirannya melampaui zaman,” kata profesor yang akrab disapa Jogun, dalam sebuah seminar di Unpar, Bandung, baru-baru ini.

Ia kemudian membedah asas yang pernah disalahsangkakan itu. Satu keluarga punya banyak sekali elemen, terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam keluarga terdapat kesatuan, ada keluarga yang punya marga, ada kepentingan bersama, ada harta pusaka atau warisan, sikap saling mendukung, kepemilikan bersama, sesatiaan, dan lain-lain.

Dalam keluarga juga terdapat perbedaan. Secara genre, ayah dan ibu saja berbeda. Belum lagi dari segi usia. Belum lagi perbedaan antara ayah, ibu dan anak. Sehingga pandangan dalam suatu keluarga bisa berbeda-beda. Pemikiran suami dengan istri bisa berbeda. Begitu juga pemikiran adik dan kakak.

“Kesatuan dan perbedaan sebagai hakekat keluarga, itu kodrati, tak bisa diubah. Jadi bukan main-main asas kekeluargaan ini. Ada aspek kesatuan dan di dalamnya ada perbedaan. Sehingga jangan coba-coba menghapus perbedaan (karena sudah kodrati),” terang Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Menristekdikti ini.

Dengan kata lain, dalam asas kekeluargaan terdapat bineka tunggal ika yang menjadi semboyan negeri ini. “Walau ika, ada binekanya di dalam. Itu yang mendasari perekonomian kita,” tandasnya.

Jika asas itu ditarik dalam konteks Indonesia, jelas semua warga negeri ini satu keluarga dan bersaudara. “Di keluarga Indonesia ada perbedaan dalam kesatuan,” katanya.

Karena Indonesia sebagai satu keluarga besar, maka undang-undang mengatur bahwa penyelenggaraan ekonomi harus ditujukan untuk kesejahteraan sosial atau masyarakat.

Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,” ayat (3): “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Bung Hatta, kata Jogun, menegaskan bahwa isi Pasal 33 mengenai hajat hidup orang banyak itu dikuasai negara. Hajat hidup orang banyak ini contohnya kebutuhan pokok masyarakat seperti pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lainnya.

Cabang-cabang tersebut harus dikuasai negara dan pengelolaannya tak bisa diserahkan ke pasar atau swasta. Hanya cabang-cabang sekunder yang boleh diserahkan ke pasar, contohnya komoditas di luar kebutuhan pokok masyarakat seperti cengkih, jeruk, dan lainnya.

Menurut penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimaksud dengan “dikuasai negara” ialah mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. MK tidak menyatakan istilah “dimiliki”.

“Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Mengapa tak dimiliki? Karena Bung Hatta tahu ada hak ulayat setiap warga untuk memiliki dan berhak menikmati bumi,” terangnya.

Hak ulayat merupakan hak yang diatur hukum adat. Hak ini mengatur kepemilikan atas hasil bumi bagi rakyat yang mendiami bumi tersebut. Namun dalam perkembangannya hak ulayat tergerus hukum yang diadopsi Indonesia dari Belanda.

Jogun melanjutkan, masalah kepemilikan itu yang kini perlu diluruskan. “Bumi adalah tanah. Betul kan negara menguasai bumi? Mengatur, mengendalikan, termasuk harga tanah,” katanya.

Namun faktanya, harga tanah saat ini terus melambung tinggi. Jogun kemudian melansir berita tentang harga tanah di Jakarta antara Rp80 juta sampai Rp200 juta per meternya. “Kalau gitu siapa yang kendalikan harga tanah? Jadi masih banyak manusia yang tidak menikmati hak ulayatnya,” katanya.

Dari harga tanah yang terus meroket itu, jelas ekonomi Indonesia tak sejalan dengan pasal 33. Meski demikian, ada banyak pihak yang bisa mencari solusi bagi masalah tersebut, salah satunya pendidikan tinggi atau kampus.

Kampus sendiri memiliki misi suci, yaitu melakukan penelitian ilmiah yang berdampak pada kesejahteraan sosial. Misi ini sejalan dengan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan. Kampus harus menjalankan misi itu.

Share: Membedah Ekonomi Bung Hatta dan Melambungnya Harga Tanah