Budaya Pop

Meikarta Drive In Cinema Ketahuan Memutar Film Secara Ilegal

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Mencoba-coba terjun ke bisnis drive-in cinema, Meikarta malah ketahuan memutarkan film secara ilegal. Meikarta Drive In Cinema yang berlokasi di Sky Parking District 1, Meikarta, Cikarang, Bekasi, telah berlangsung sejak 1 Juni lalu dan rencananya akan terus memutar film hingga 30 Juni mendatang.

Dalam salah satu unggahan Instagram Story @themeikarta, terlihat layar besar di tengah lapangan sedang menampilkan adegan film Susah Sinyal (2017). Produser Starvision Chand Parwez mengungkapkan kekecewaan atas penayangan film tanpa izin secara komersial kepada rumah produksi film tersebut. “Saya baru mendapat kabar ini, dan tidak menyangka perusahaan sebesar itu melakukan tindakan yang tidak terpuji. Di saat perfilman Indonesia sedang terpuruk, mereka bukannya membantu, tapi justru melakukan hal tidak terpuji,” ujar Parwez lewat rilis pers kepada Kumparan.

Tak hanya Starvision, sejumlah perusahaan lain yang memiliki hak cipta atau hak edar film juga melaporkan bahwa film mereka ditayangkan di Meikarta Drive In Cinema tanpa izin. Produser film Dilan 1990 (2018), Ody Mulya Hidayat, berkata pihak Meikarta tak pernah menghubungi pihak rumah produksi terkait penayangan film. “Tidak pernah ada izin untuk pemutaran. Kami juga kaget,” tutur Ody dikutip dari KapanLagi.com.

Meikarta Drive In Cinema juga memutarkan film luar negeri, seperti Mission Impossible Ghost Protocol (2011). PT Omega Film selaku distributor film tersebut di Indonesia tak tahu-menahu tentang penayangannya. “Sebagai pemegang distribusi kami malah tidak pernah dimintai izin,” kata Direktur Utama PT Omega Film Ajay Fulwani kepada KapanLagi.com.

Dalam unggahan Instagram yang telah dihapus oleh Meikarta, pihak mereka berkata film-film yang ditayangkan termasuk dalam box office dan memiliki hak bebas tayang. Padahal, aturan penayangan film telah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Meikarta diduga telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf h terkait komunikasi ciptaan dan Pasal 9 ayat (3) tentang penggunaan secara komersial. Pelanggaran ini dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Walau Meikarta telah menghapus poster dan publikasi acara di akun-akun media sosial resminya, Chand Parwez beserta perwakilan perusahaan-perusahaan film lain telah mengumpulkan bukti gugatan. “Kami sudah ada bukti berupa rekaman video dan mereka juga mengiklankan film-film yang akan tayang, di antaranya ada Susah Sinyal. Kami akan melakukan teguran, somasi, dan kalau tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum,” ucap Parwez.

Tak beberapa lama setelah berita penayangan film secara ilegal dimuat di media massa, Meikarta dikabarkan telah meminta maaf kepada Chand Parwez secara lisan. Namun, proses hukum kemungkinan tetap akan dilanjutkan. “Secara pribadi bisa diterima. Tapi saya bagian dari asosiasi. Secara asosiasi tentu ada pertimbangan lain. Kami menunggu surat tertulisnya. Kemudian akan didiskusikan di asosiasi,” ungkap Charwez.

Meikarta Drive In Cinema dilangsungkan bersamaan dengan wilayah Bekasi yang mulai melonggarkan penerapan PSBB. Dapat menonton film secara gratis, pengunjung juga bisa memesan makanan hingga berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan menyalakan lampu mobil atau menghubungi kontak WhatsApp yang telah disediakan. Pesanan maupun belanjaan pun dapat diantarkan langsung ke kendaraan mereka. Layanan drive-in ini beroperasi dari pukul 16.00-21.00 dengan maksimal peserta 25 kendaraan.

Belum ada informasi lebih lanjut apakah kini Meikarta Drive In Cinema tetap akan melanjutkan operasinya.

Share: Meikarta Drive In Cinema Ketahuan Memutar Film Secara Ilegal