Isu Terkini

Marahi Perusahaan Yang WFO, Anies Pastikan Perusahaan Bandel Ditutup

Irfan — Asumsi.co

featured image
Tangkapan Layar Instastory @aniesbaswedan

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi sejumlah perusahaan yang melanggar dari kebijakan Work from Home pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini. Seperti diketahui, sejak PPKM Darurat ditetapkan 3 Juli 2021 lalu, perkantoran yang bukan sektor esensial dan kritikal, diharuskan menerapkan kerja dari rumah secara total.

Salah satu kantor yang kena inspeksi mendadak adalah kantor Ray White Indonesia. Dalam rekaman Instastory yang diunggah akun @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021), Anies bersama rombongan, menanyai beberapa karyawan yang sedang bekerja. Tak lama, ia pun menanyakan keberadaan HRD kantor tersebut.

Saat bertemu dengan HRD-nya, Anies tampak geram. Ia menyebut, ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk tidak bertanggung jawabnya perusahaan. 

“Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelamatin nyawa orang, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois,” ucap Anies dengan nada geram.

Baca Juga: Ini Langkah Pemerintah Jika Covid-19 di Indonesia Masuk Skenario Terburuk | Asumsi

Anies lantas meminta kantor menyetop operasional. Ia pun menyuruh HRD di kantor itu, untuk meminta semua karyawannya pulang dan meneruskan kerja dari rumah. Dalam Instastory berikutnya, tampak Anies juga menempelkan stiker di kaca kantor itu yang isinya menyatakan kalau kegiatan kantor tersebut dihentikan sementara.

Kantor lain yang Anies datangi adalah PT Equity Life Indonesia. Kepada petinggi kantor tersebut, Anies menanyakan kenapa kantornya masih dibuka meski sudah ada aturan baru WFH 100%.

Petinggi kantor ini pun mengklaim, kalau pihaknya memberlakukan kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Sementara 25 persennya tetap bekerja dari kantor.

Menanggapi ini, Anies lantas memberi wejangan. Menurutnya, perusahaan harus ikut bertanggung jawab pada nasib karyawan. Apalagi, di kantor tersebut ada ibu hamil yang masih bekerja. Sementara kondisi laju penularan Covid-19 saat ini, sedang parah-parahnya.

“Ibu hamil kalau kena Covid mau melahirkan, paling susah,” kata Anies.

Sebelumnya, melalui akun Instagramnya, Anies juga meminta kesadaran bersama untuk tetap di rumah selama PPKM ini. Namun, jika masih ada kantor non-esensial dan non-kritikal yang memaksa karyawannya bekerja ke kantor, maka Anies menyarankan untuk melaporkan melalui aplikasi JAKI.

“Nah! Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha. Enggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, Iho,” unggahnya.

​Ancaman Penutupan

Kadisnaker Pemprov DKI, Andri Yansyah, menyebutkan, bagi perusahaan yang tetap membandel untuk melaksanakan kerja dari kantor padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka pihaknya tak segan memberi sanksi tegas. Sanksi paling berat yang akan dilakukan adalah penutupan.

“Untuk perkantoran yang tidak masuk esensial dan tidak masuk kritikal, itu harus WFH 100%. Untuk kantor yang jelas-jelas melanggar prokes yang sudah kita tetapkan untuk saat ini dalam perlakuan PPKM Darurat, langsung kita lakukan penutupan sementara selama tiga hari,” kata Andri dikutip dari Liputan 6.

Baca Juga: Anies Baswedan soal Situs STRP Down: Kapasitas 1 Juta Pendaftar, yang Masuk 17 Juta | Asumsi

Jika pelanggaran masih terjadi, Disnaker DKI akan menerapkan denda administrasi maksimal sebesar Rp 50 juta. Namun, kalau masih bandel juga, pencabutan izin operasional bisa saja dikenakan pada perusahaan yang tak bisa diatur.

“Kalau setelah saya monitor masih juga bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku, kita akan merekomendasikan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTS), untuk dilakukan pencabutan izin operasional,” ucap Andri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Andri atau pihak Disnaker DKI Jakarta belum merespons komunikasi dari Asumsi.co, untuk bertanya lebih lanjut soal berapa total perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat hingga saat ini.

​Sebelumnya, pada Senin (5/7/2021) melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah melalukan inspeksi mendadak ke sebanyak 74 perusahaan di DKI Jakarta.

Dari puluhan perusahaan yang merupakan bagian dari sektor esensial dan non esensial, Anies menutup sementara 59 perusahaan, di antaranya karena tidak patuh pada aturan PPKM Darurat.

Share: Marahi Perusahaan Yang WFO, Anies Pastikan Perusahaan Bandel Ditutup