Isu Terkini

Mandek Berbulan-Bulan, RUU Penyiaran di DPR Terancam Gagal Disahkan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hi guys! ASUMSI mau nanya nih, sebagai penikmat berbagai jenis hiburan yang muncul di media-media mainstream, kalian familiar gak sama Undang-Undang Penyiaran? Itu loh, Undang-Undang yang sifatnya mengatur terkait segala bentuk asas, tujuan, fungsi, dan arah media penyiaran, seperti televisi dan radio. Di dalam UU Penyiaran ini, segalanya sudah punya batasannya masing-masing, seperti sensor, jam tayang untuk program dewasa, bahkan sampai aturan-aturan untuk penayangan iklan.

Nah, seiring berjalannya waktu, apalagi makin berkembangnya jenis-jenis hiburan di pasaran, UU ini juga perlu ada perubahan guys. Apalagi yang namanya penyiaran ini berkaitan dengan perkembangan teknologi, di mana perubahannya sulit untuk kita tolak. Saat ini, UU Penyiaran yang kita punya masih mengacu pada UU No. 32 tahun 2002. Padahal sebenarnya, pada periode 2009-2014 lalu, DPR RI udah pernah masukin Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang terbaru ke dalam Prolegnas, tetapi gagal disepakati. Dan di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya di periode 2014-2019 ini, RUU tahun 2002 itu kembali terancam gagal disahkan lagi.

Ketua Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Alhasil, draf RUU pun belum sempat dibacakan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU Penyiaran.

“Sudah tertahan 12 bulan,” kata Abdul dilansir Tempo.co pada Kamis (25/1).

Menurut Abdul, draf RUU sendiri sebenarnya udah disepakati dan diserahkan oleh Komisi Penyiaran ke Baleg sejak awal Februari 2017 lalu. Pembahasan RUU ini, kata Abdul, baru bisa dilakukan oleh Komisi Penyiaran dan pemerintah setelah disepakati di paripurna atau pengambilan keputusan tingkat I. Setelah itu, RUU pun kembali dibacakan di paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II, agar menjadi Undang-Undang. Jadi, untuk bisa jadi Undang-Undang, masih perlu dua kali paripurna lagi.

Padahal, RUU Penyiaran ini udah ditargetkan oleh DPR agar rampung pada bulan Desember 2017. Sayangnya, sampai sekarang draf RUU ini masih nyangkut di Badan Legislatif. Salah satu penyebab mandegnya proses pengesahan ini adalah karena Komisi I DPR RI menolak perubahan-perubahan pasal proses harmonisasi yang dilakukan di Baleg. Selain itu, penyebab lainnya adalah karena sikap anggota-anggota fraksi berbeda.

“Ini juga repotnya, fraksi di Baleg sama fraksi di Komisi I, sebenarnya sama, tapi pendapatnya beda. Beda sikapnya di Baleg, beda sikapnya di Komisi. Agak repot di situ.” Terang Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seperti dikutip gatra.com pada (21/1) lalu.

Hingga hampir 12 bulan alias nyaris setahun, Baleg DPR belum bisa mencapai kata sepakat terhadap RUU yang merupakan inisiatif dari dewan ini. Sejumlah usulan kembali mencuat dalam rapat baleg, salah satunya terkait penerapan sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran atau multipleksing yang disingkat sebagai mux. Perdebatan muncul terkait penerapan single mux atau multi mux. Pada single mux, penggunaan frekuensi sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Sebaliknya pada multi mux, penggunaan berada di banyak pemegang lisensi, baik swasta maupun pemerintah.

Di tengah pembahasan, muncul juga usulan penerapan hybrid atau pembagian jatah frekuensi antara pemerintah dan swasta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bilang kalau setidaknya ada enam isu strategis dalam RUU Penyiaran. Selain masalah single mux itu, masih ada lima isu lain seperti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), izin penyiaran oleh Kominfo, penyiaran digital, lembaga penyiaran publik, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Penyiaran, hingga penyaluran konten siaran melalui internet.

Menkominfo sendiri sempat mendesak agar draf RUU bisa segera dirampungkan menjadi RUU agar bisa dibahas bersama Komisi Penyiaran paling lambat Juni 2017 lalu. Namun hingga saat ini, draf RUU pun tak kunjung selesai di Baleg, karena perwakilan fraksi belum mencapai kata sepakat. Waduh, padahal media digital sekarang makin banyak perubahan guys. Kalau tidak bisa cepat disepakati, bisa-bisa Undang-Undang yang mau mau disahkan sudah gak relevan lagi sama zaman.

Share: Mandek Berbulan-Bulan, RUU Penyiaran di DPR Terancam Gagal Disahkan