Isu Terkini

Kronologi Wafatnya TKI di Malaysia yang Jadi Korban Penyelundupan Manusia

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kasus penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih saja terjadi. Kali ini korbannya adalah Adelina Lisao, seorang perempuan berumur 26 tahun asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Majikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama S. Ambika, seorang warga negara Malaysia.

Pada 12 Februari kemarin, Ambika ditangkap atas dugaan penyiksaan. Ambika juga terancam hukuman berat, karena dianggap telah melanggar Pasal 302 Hukum Pidana. Hal itu terungkap ketika Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia pada Rabu, 21 Februari kemarin. Seperti yang diwartakan dari The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir mengungkapkan bahwa ancaman hukuman untuk Ambika adalah vonis mati jika terbukti bersalah.

Kenapa bisa sampai ada ancaman hukuman mati ya? Dan bagaimana kronologinya? Yuk kita simak bareng-bareng!

1. Korban Direkrut Secara Ilegal dan Dokumen Dipalsukan

Awalnya, korban dikabarkan bernama Adelina Lisao, tetapi yang benar adalah Adelina Sau. Ia adalah warga Desa Abi yang namanya dipalsukan oleh pihak yang mengirim korban ke Malaysia. Adelina adalah gadis kelahiran 1998, Saat diberangkatkan menjadi TKI, Adelina masih berumur 16 tahun.

Namun, paspor korban yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Jawa Timur itu tertulis bahwa Adelina kelahiran 1992. Kartu keluarga yang dipakai untuk mengurus dokumen imigrasi korban itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Belu, tetapi isinya Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Tanah Merah.

“Ini sudah bagian manipulasi dokumen, dan kami akan proses hingga tuntas. Saya sudah perintahkan tim yang dipimpin Kasat Reskrim untuk lidik, dan kami akan proses sesuai dengan penanganan kasus-kasus trafficking sebelumnya. Tetap akan diusut hingga tuntas,” terang Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto dilansir Liputan6.com pada 15 Februari lalu.

2. Kasusnya Dilaporkan Oleh Orang Tua Korban

Korban adalah anak kedua dari pasangan Marthen Sau-Yohana Banunaek. Ibu kandung korban, Yohana Banunaek pun melaporkan kasus kematian anaknya itu ke Polres TTS. Dia meminta kepada aparat Polres untuk segera menangkap orang yang mengirim anaknya secara ilegal ke Malaysia.

“Agustus 2015 silam, anak saya direkrut untuk dikirim ke Malaysia namun kami tidak mau. Keesokan harinya saat kami pergi ke sawah, yang rekrut anak saya itu melarikan diri bersama anak saya ke Kupang,” ungkap Yohana dalam sumber yang sama.

Yohana bercerita bahwa selama tiga tahun anaknya itu tidak pernah menghubungi keluarganya. Ia mengetahui kabar kematian anaknya melalui seorang pendeta dari Kecamatan Kualin, Nusa Tenggara Timur.

“Hari Senin, sekitar jam 5 sore, Pak Pendeta Isak Laa telepon kasih tahu bahwa anak kami sudah meninggal di Malaysia,” tutur Yohana dengan raut wajah sedih.

3. Korban Mendapat Penyiksaan Dari Majikan

Keberadaan korban pertama kali diketahui oleh aparat penegak hukum Malaysia yang mendapatkan laporan atas dugaan penganiyaan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Atas laporan tersebut, aparat kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemui korban dalam keadaan kritis. Saat itu juga, aparat langsung membawanya ke Rumah Sakit Bukit Mertajam. Setelah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit, Adelina akhirnya meninggal pada Minggu, 11 Februari.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Iwanshah Wibisono, menduga Adelina mengalami malnutrisi atau kekurangan gizi. Polisi setempat juga menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah TKI asal Nusa Tenggara Timur itu terungkap bahwa korban mengalami sejumlah kegagalan organ. Korban juga mengalami luka parah di kepala, kaki dan lengan.

Sayangnya, aparat penegak hukum Malaysia belum sempat meminta keterangan Adelina, karena saat masih hidup, Adelina mengalami trauma berat.

4. RI Kirim Nota Diplomatik Ke Malaysia

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri RI sudah mengirim nota diplomatik ke Malaysia. Nota itu berisi tentang permintaan agar pemerintahan Malaysia secara serius menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan WNI bernama Adelina Jemira Sau.

“Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia yang pada intinya kita mengutuk kejadian terhadap almarhumah Adelina ini dan kita meminta Pemerintah Malayasia dengan secara tegas, secara serius menyelesaikan secara hukum terhadap para pelaku,” tegas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dikutip Antaranews.com pada 22 Februari.

Share: Kronologi Wafatnya TKI di Malaysia yang Jadi Korban Penyelundupan Manusia